Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Sejumlah aktivis membawa poster saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/3/2026). Aksi damai untuk memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women's Day) itu menyerukan sejumlah aspirasi salah satunya menuntut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.
Harianjogja.com, JOGJA — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga oleh DPR RI menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju karena untuk pertama kalinya negara secara resmi mengakui PRT sebagai pekerja yang memiliki hak, martabat, dan posisi setara dengan pekerja sektor lainnya.
Namun di balik capaian tersebut, kalangan buruh di Jogja menilai masih terdapat sejumlah kelemahan yang perlu segera dibenahi agar perlindungan yang diharapkan tidak berhenti pada tataran normatif.
Koordinator Majelis Buruh dan Pekerja Indonesia (MBPI) DIY, Irsyad Ade Irawan, menyebut pengesahan UU ini merupakan hasil perjuangan panjang gerakan buruh. Ia menilai pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja formal merupakan kemajuan signifikan, mengingat selama ini mereka berada dalam sektor informal yang minim perlindungan hukum.
Meski demikian, ia menyoroti belum adanya standar minimum nasional dalam aturan tersebut, khususnya terkait upah, jam kerja, dan hak cuti. Ketentuan yang diserahkan pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan relasi kerja.
“Ketika tidak ada standar yang jelas, posisi pekerja cenderung lebih lemah dan berisiko mengalami eksploitasi,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, mekanisme penyelesaian perselisihan juga menjadi sorotan. Saat ini, penyelesaian konflik lebih mengedepankan musyawarah dan mediasi di tingkat lokal, tanpa terintegrasi dengan sistem peradilan hubungan industrial. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat akses keadilan bagi PRT, terutama dalam kasus pelanggaran serius.
MBPI DIY juga menilai penggunaan pendekatan “kekeluargaan” dalam hubungan kerja dapat mengaburkan batas profesional antara pekerja dan pemberi kerja. Dalam praktiknya, pendekatan ini kerap digunakan untuk membenarkan jam kerja berlebih atau pemberian upah yang tidak layak.
Kelemahan lain yang disoroti adalah belum adanya sanksi tegas terhadap pemberi kerja yang melakukan pelanggaran. Tanpa mekanisme penegakan hukum yang kuat, regulasi ini dikhawatirkan sulit diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Irsyad menegaskan, pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan yang lebih rinci, termasuk penetapan standar upah layak, jam kerja manusiawi, serta hak cuti yang jelas. Selain itu, integrasi PRT ke dalam sistem ketenagakerjaan nasional juga dinilai penting agar mereka memiliki akses ke perlindungan hukum yang lebih kuat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal implementasi UU tersebut agar benar-benar berpihak pada pekerja. Menurutnya, pengesahan undang-undang ini bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari proses panjang untuk memastikan hak-hak PRT terlindungi secara nyata.
Dengan pengawasan yang kuat dan kebijakan yang berpihak, diharapkan UU PPRT dapat menjadi instrumen efektif dalam menciptakan keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Produksi perikanan budidaya Sleman mencapai 25.068 ton hingga Mei 2026 dengan nilai ekonomi Rp694,55 miliar. Komoditas nila hingga lele mendominasi.
OpenAI meluncurkan mode belajar di ChatGPT yang membantu pelajar memahami materi secara bertahap dengan metode Socrates.
Pemkot Pekalongan mempertahankan opini WTP dari BPK RI untuk LKPD 2025. Capaian ini menjadi WTP ke-11 berturut-turut sejak 2015 meski di tengah tantangan bencan
Juara Piala Dunia ternyata tidak bisa membawa pulang trofi asli. FIFA hanya memberikan replika resmi, sementara trofi asli tetap disimpan di Swiss.
Pemkab Bantul akan menerapkan pajak restoran dan kafe sebesar 10 persen mulai September 2026. Pelaku usaha masih dalam tahap pendataan.