Festival Jeron Beteng Jogja, Ada Layang-Layang hingga Pawai Ogoh-Ogoh
Event ini merupakan upaya Dispar dalam rangka memperkenalkan destinasi Njeron Benteng sekaligus destinasi wisata Jogja sisi selatan.
Pembongkaran reklame di Kleringan yang dilakukan oleh pemilik vendor dengan diawasi oleh jajaran Satpol PP Kota Jogja - Dokumentasi Pemkot Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja kembali menggencarkan upaya penertiban reklame yang melanggar aturan dengan cara dibongkar.
Belum lama ini, Saptol PP Kota Jogja melakukan pengawasan terhadap pembongkaran reklame yang dilakukan oleh pemiliknya di kawasan Kleringan, Jalan Abu Bakar Ali.
Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja Yudho Bangun Pamungkas menuturkan reklame yang ditertibkan itu tak berizin dan melanggar Perda Kota Jogja Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame. Reklame berukuran 4x8 meter itu juga disebut tak mempunyai izin persetujuan bangunan gedung atau sertifikat laik fungsi (SLF).
Sebagai tindak lanjut, pada Oktober 2024 lalu pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik reklame dan menutup menggunakan kain. Yudho menyebut pemilik reklame beritikad baik dan berjanji akan melakukan pembongkaran sendiri.
"Kami kasih waktu. Dari vendor akhirnya membongkar sendiri dan kita awasi dalam pembongkaran,” ujar Yudho saat dikonfirmasi belum lama ini.
Selain reklame di Kleringan, Yudho menyebut jajarannya sudah membongkar sekitar 32 reklame yang melanggar aturan sepanjang 2024 hingga 2025. Terdiri dari reklame besar ataupun kecil.
BACA JUGA: Penolakan Penataan Stasiun Lempuyangan, Ini Komentar Sultan HB X
"Penertiban reklame tak berizin lainnya juga akan diproses seperti di sekitar Stadion Kridosono," katanya.
Kasatpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan jika permohonan pembongkaran kepada pemilik reklame tak diindahkan, maka Satpol PP berhak untuk melakukan pembongkaran. Upaya penertiban reklame itu juga mendapat dukungan penuh dari Komisi A DPRD Kota Jogja. Dia mendorong para pengusaha reklame untuk patuh pada aturan yang berlaku.
"Penghentian fungsi reklame sebelumnya dilakukan dan didasarkan pada rekomendasi dari Tim Pengawasan dan Pengendalian reklame Pemkot Jogja. Hal itu sekaligus wujud keseriusan Pemkot Jogja untuk mengatur tata ruang reklame di wilayah kota," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Event ini merupakan upaya Dispar dalam rangka memperkenalkan destinasi Njeron Benteng sekaligus destinasi wisata Jogja sisi selatan.
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan