Dugaan Pencemaran Pantai Cangkring Bantul, DLH Ambil Sampel Air dan Tunggu Hasil Lab
DLH Bantul mengambil sampel air Pantai Cangkring terkait dugaan pencemaran limbah tambak udang. Hasil uji laboratorium diperkirakan 10 hari.
Petugas Sat Pol PP Kulonprogo saat menindak baliho bermuatan politik yang marak di sejumlah titik belum lama ini./Ist
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kulonprogo mengaku kesulitan untuk menindak baliho berukuran jumbo lantaran harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Padahal baliho jumbo di wilayah itu diklaim cukup banyak yang melanggar aturan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni mengatakan, rata-rata baliho berukuran jumbo di wilayahnya cukup banyak yang melanggar perizinan. Ada dua hal yang dicermati dalam penyelenggaraan baliho yakni konstruksi bangunan dan juga konten.
"Penindakan baliho besar butuh sarpras yang lengkap, crane dan dimensinya di sisi konten atau bangunan fisik juga. Untuk ukuran besar memang rata-rata tidak punya izin. Kita tunggu dari instansi terkait untuk teguran dan baru kita tindak," katanya, Senin (14/8/2023).
Penyelenggaraan baliho di Kulonprogo diatur dalam Perda No 4/2013 tentang Ketertiban Umum. Alif menyebutkan bahwa petugas mencermati sejumlah hal untuk melihat potensi pelanggaran dari baliho jumbo yakni peruntukkannya yang tidak sesuai, mekanisme perizinan serta penggunaan fasilitas umum.
Baca juga: Didukung Pemilik 42,2% Suara Pemilu 2019, Siapa Cawapres Prabowo?
"Bulan Agustus memang kita fokus ke penertiban, dari minggu pertama kita gerak terus tiga kali dalam seminggu," katanya.
Sementara baliho atau reklame bermuatan politik dari tokoh atau calon legislatif belum bisa ditindak. Petugas hanya berpegang pada Perda No 4/2013 dan bukan pada konten reklame yang disinyalir mempromosikan diri atau kampanye.
"Memang jadi perdebatan dari kami dan Gakumdu. Misalnya soal ucapan selamat dari tokoh parpol apakah itu pelanggaran atau tidak, kami kan belum bisa masuk," ucapnya.
Namun begitu, Alif mengaku sudah ada berapa baliho bermuatan politik yang ditindak lantaran dianggap melanggar aturan. Atribut berupa bendera partai dan juga ucapan dari tokoh politik yang letaknya dinilai tidak sesuai aturan sudah dihilangkan oleh pihaknya.
"Konten yang berbau politik itu menyasar tempat yang strategis. Di Girimulyo dan Kokap minim karena pegunungan ya, tapi kalau Temon, Pengasih, Galur itu relatif banyak," jelasnya.
Ketua Bawaslu Kulonprogo Ria Harlinawati menyatakan, masa kampanye akan berlangsung pada November mendatang. Pihaknya akan mengkaji dan melihat apakah baliho yang memuat konten politik dari partai atau tokoh politik termasuk dalam pelanggaran Pemilu atau tidak.
"Memang sekarang belum tahapan kampanye dan DPT juga belum ditetapkan. Kami akan melihat dan mengkaji apakah baliho yang marak itu masuk dalam ranah pelanggaran atau tidak," katanya.
Ke depan, kata dia akan ada pembahasan bersama KPU dan Pemkab setempat soal wilayah dan titik yang diperbolehkan untuk penyelenggaraan kampanye. Aturan itu nanti akan dituangkan dalam bentuk Petaturan Bupati. "Benar kami sedang kaji peraturan bupati soal APK dan itu juga bersama KPU. PKPU kan baru keluar setelah itu kita akan bahas dan KPU akan buat zona mana saja yang bisa dipasang APK dan tidak," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Bantul mengambil sampel air Pantai Cangkring terkait dugaan pencemaran limbah tambak udang. Hasil uji laboratorium diperkirakan 10 hari.
Borobudur 100 digelar 19-20 Desember 2026 dengan target 1.000 peserta sekaligus menggalang donasi untuk anak cerebral palsy.
RUU APBN 2027 mengatur kewenangan Menteri Keuangan melakukan audit khusus terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 yang diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH.
Truk angkut listrik mulai digunakan di tambang. Infrastruktur energi, baterai, SDM, dan biaya operasi menjadi tantangan elektrifikasi.
Sebanyak 2.775 burung berbagai jenis tanpa dokumen karantina diamankan petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.