Gunung Anak Krakatau Enam Kali Erupsi, Warga Diminta Menjauh
Gunung Anak Krakatau erupsi enam kali pada Senin pagi hingga siang. Kolom abu mencapai 250 meter dan statusnya masih Level III Siaga.
Personel Satpol PP Bantul menertibkan reklame di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (11/2/2026). ANTARA/ist-Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul menertibkan 524 reklame ilegal yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi saat patroli ketenteraman dan ketertiban umum pada Rabu (11/2/2026).
Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Bantul, Banguntapan, Pleret, Pandak, Sedayu, Pajangan, Jetis, dan Sewon, dengan menyasar spanduk, rontek, hingga baliho kecil yang dipasang tanpa izin maupun tidak sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bantul Rujito mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin sekaligus penegakan Perda Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
“Dalam kegiatan tersebut personel Satpol PP menertibkan sebanyak 128 spanduk, sebanyak 390 rontek, dan enam baliho kecil,” kata Rujito saat dikonfirmasi di Bantul, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, ratusan reklame ilegal itu diturunkan langsung oleh petugas saat patroli menyisir sejumlah titik yang dinilai melanggar aturan. Penertiban dilakukan dengan cara mencopot dan menurunkan reklame yang terpasang tidak sesuai ketentuan perizinan maupun lokasi.
Selain tidak berizin, sejumlah reklame dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan karena dipasang melintang di atas ruas jalan. Sebagian lainnya mengganggu ketertiban umum dan estetika kota karena ditempatkan bukan pada lokasi semestinya.
“Kalau spanduk dipasang melintang, kemudian untuk rontek biasanya dipasang di pohon, tiang lampu penerangan jalan dan rambu APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas),” katanya.
Menurut Rujito, selama proses penertiban reklame ilegal tersebut, situasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Ia berharap langkah tegas Satpol PP Bantul ini mampu mendorong terciptanya lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan berestetika di wilayah Kabupaten Bantul.
Selain menertibkan reklame yang melanggar Perda, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada satu orang manusia “silver” yang berada di jalan agar tidak kembali meminta-minta di ruang publik.
“Ini sebagai wujud dan komitmen Satpol PP Bantul dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta penataan media informasi di ruang publik,” katanya.
Langkah penegakan Perda oleh Satpol PP Bantul tersebut menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap reklame ilegal di ruang publik, seiring meningkatnya pemasangan spanduk dan rontek tanpa izin di sejumlah titik strategis Kabupaten Bantul yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gunung Anak Krakatau erupsi enam kali pada Senin pagi hingga siang. Kolom abu mencapai 250 meter dan statusnya masih Level III Siaga.
Jisoo BLACKPINK comeback 4 September 2026 dengan single "CLICK". Lagu ini jadi pra-rilis album solo penuh pertamanya. MV digarap sutradara pemenang Grammy.
Claude sempat error selama 2 jam 46 menit pada 24 Agustus 2026. Simak kondisi layanan, harga Claude Pro, dan bedanya dengan ChatGPT.
Dinsos Kulonprogo membuka layanan aduan perubahan desil kesejahteraan akibat pemutakhiran DTSEN. Warga bisa memperbarui data.
Singapura kota dengan transportasi umum terbaik dunia versi Oliver Wyman Forum 2024. Jakarta peringkat 28. Simak daftar 10 kota terbaik dan posisi Indonesia.
Timnas voli putri Indonesia kalah 0-3 dari Thailand di AVC 2026. Ini kekalahan pertama Garuda Pertiwi dari tiga laga. Simak jalannya pertandingan. (