Suhu Minus 6 Derajat, Embun Upas Jadi Magnet Wisata Dieng
Fenomena embun upas kembali muncul di Dieng dengan suhu mencapai minus 6 derajat Celsius, memicu lonjakan kunjungan wisatawan saat libur sekolah.
Personel Satpol PP Bantul menertibkan reklame di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (11/2/2026). ANTARA/ist-Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul menertibkan 524 reklame ilegal yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi saat patroli ketenteraman dan ketertiban umum pada Rabu (11/2/2026).
Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Bantul, Banguntapan, Pleret, Pandak, Sedayu, Pajangan, Jetis, dan Sewon, dengan menyasar spanduk, rontek, hingga baliho kecil yang dipasang tanpa izin maupun tidak sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bantul Rujito mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin sekaligus penegakan Perda Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
“Dalam kegiatan tersebut personel Satpol PP menertibkan sebanyak 128 spanduk, sebanyak 390 rontek, dan enam baliho kecil,” kata Rujito saat dikonfirmasi di Bantul, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, ratusan reklame ilegal itu diturunkan langsung oleh petugas saat patroli menyisir sejumlah titik yang dinilai melanggar aturan. Penertiban dilakukan dengan cara mencopot dan menurunkan reklame yang terpasang tidak sesuai ketentuan perizinan maupun lokasi.
Selain tidak berizin, sejumlah reklame dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan karena dipasang melintang di atas ruas jalan. Sebagian lainnya mengganggu ketertiban umum dan estetika kota karena ditempatkan bukan pada lokasi semestinya.
“Kalau spanduk dipasang melintang, kemudian untuk rontek biasanya dipasang di pohon, tiang lampu penerangan jalan dan rambu APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas),” katanya.
Menurut Rujito, selama proses penertiban reklame ilegal tersebut, situasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Ia berharap langkah tegas Satpol PP Bantul ini mampu mendorong terciptanya lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan berestetika di wilayah Kabupaten Bantul.
Selain menertibkan reklame yang melanggar Perda, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada satu orang manusia “silver” yang berada di jalan agar tidak kembali meminta-minta di ruang publik.
“Ini sebagai wujud dan komitmen Satpol PP Bantul dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta penataan media informasi di ruang publik,” katanya.
Langkah penegakan Perda oleh Satpol PP Bantul tersebut menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap reklame ilegal di ruang publik, seiring meningkatnya pemasangan spanduk dan rontek tanpa izin di sejumlah titik strategis Kabupaten Bantul yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Fenomena embun upas kembali muncul di Dieng dengan suhu mencapai minus 6 derajat Celsius, memicu lonjakan kunjungan wisatawan saat libur sekolah.
KPK kembali gelar OTT ke-16 pada 2026 dengan menangkap Bupati Sukoharjo. Simak daftar lengkap operasi tangkap tangan sepanjang tahun ini.
Mahkamah Agung Korea Selatan vonis 7 tahun penjara Yoon Suk-yeol atas kasus halangi penangkapan dan darurat militer.
Prancis lolos ke semifinal Piala Dunia 2026 usai kalahkan Maroko 2-0. Mbappe dan Dembele jadi penentu kemenangan Les Bleus.
Rangkuman 10 berita terbaru Jogja hari ini, mulai Geopark Night Specta 8.0, kasus daycare, lowongan kerja Sleman hingga kebijakan B50 Prabowo.
Jadwal SIM keliling Jogja Juli 2026 lengkap. Layanan pagi hingga malam di Alun-Alun Kidul dan MPP, cek syarat dan biaya perpanjangan SIM.