Piala Presiden 2026 Libatkan 64 Klub, Erick: Ini Kekuatan Grassroot
Piala Presiden 2026 libatkan 64 klub dari 38 provinsi. Erick Thohir sebut ajang ini jadi kunci pembinaan sepak bola dari akar rumput.
Personel Satpol PP Bantul menertibkan reklame di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (11/2/2026). ANTARA/ist-Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul menertibkan 524 reklame ilegal yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi saat patroli ketenteraman dan ketertiban umum pada Rabu (11/2/2026).
Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Bantul, Banguntapan, Pleret, Pandak, Sedayu, Pajangan, Jetis, dan Sewon, dengan menyasar spanduk, rontek, hingga baliho kecil yang dipasang tanpa izin maupun tidak sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bantul Rujito mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin sekaligus penegakan Perda Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
“Dalam kegiatan tersebut personel Satpol PP menertibkan sebanyak 128 spanduk, sebanyak 390 rontek, dan enam baliho kecil,” kata Rujito saat dikonfirmasi di Bantul, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, ratusan reklame ilegal itu diturunkan langsung oleh petugas saat patroli menyisir sejumlah titik yang dinilai melanggar aturan. Penertiban dilakukan dengan cara mencopot dan menurunkan reklame yang terpasang tidak sesuai ketentuan perizinan maupun lokasi.
Selain tidak berizin, sejumlah reklame dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan karena dipasang melintang di atas ruas jalan. Sebagian lainnya mengganggu ketertiban umum dan estetika kota karena ditempatkan bukan pada lokasi semestinya.
“Kalau spanduk dipasang melintang, kemudian untuk rontek biasanya dipasang di pohon, tiang lampu penerangan jalan dan rambu APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas),” katanya.
Menurut Rujito, selama proses penertiban reklame ilegal tersebut, situasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Ia berharap langkah tegas Satpol PP Bantul ini mampu mendorong terciptanya lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan berestetika di wilayah Kabupaten Bantul.
Selain menertibkan reklame yang melanggar Perda, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada satu orang manusia “silver” yang berada di jalan agar tidak kembali meminta-minta di ruang publik.
“Ini sebagai wujud dan komitmen Satpol PP Bantul dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta penataan media informasi di ruang publik,” katanya.
Langkah penegakan Perda oleh Satpol PP Bantul tersebut menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap reklame ilegal di ruang publik, seiring meningkatnya pemasangan spanduk dan rontek tanpa izin di sejumlah titik strategis Kabupaten Bantul yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Piala Presiden 2026 libatkan 64 klub dari 38 provinsi. Erick Thohir sebut ajang ini jadi kunci pembinaan sepak bola dari akar rumput.
Polsek Prambanan dan Pos Lantas Mitra 11 menyita 10 motor saat razia balap liar di wilayah Prambanan, Klaten.
Pendaki Gunung Muria di Kudus jatuh ke jurang sedalam 40 meter di jalur Argopiloso dan berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.
Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
Mentan Amran melepas ekspor pupuk urea ke Australia senilai Rp7 triliun untuk memperkuat industri pupuk nasional dan pasar global.