Marbot di Sleman Dapat Santunan BPJamsostek Rp42 Juta di Milad DMI
Milad ke-54 DMI Sleman diwarnai penyerahan santunan Rp42 juta kepada marbot. Program perlindungan ini hasil kolaborasi BPJamsostek, Baznas, BSI, dan Pemkab Slem
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan SIM Keliling di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali hadir pada Jumat (10/7/2026) sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Program yang dihadirkan Polda DIY ini memungkinkan pemohon memperpanjang SIM A dan SIM C dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. Layanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB di lokasi yang telah ditentukan.
Pada Jumat pekan pertama dan kedua, layanan SIM Keliling berlokasi di Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul. Sementara untuk pekan ketiga dan keempat, layanan berpindah ke wilayah Kalitirto, Berbah. Perubahan lokasi ini bertujuan menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai wilayah DIY.
Antusiasme masyarakat terhadap layanan ini terbilang tinggi. Sejak pagi, pemohon biasanya sudah mulai berdatangan untuk menghindari antrean panjang. Dengan sistem layanan bergerak, SIM Keliling menjadi alternatif favorit bagi pekerja, mahasiswa, hingga pelaku usaha yang memiliki mobilitas tinggi.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY
Berikut jadwal layanan SIM Keliling selama sepekan:
Senin: Kantor PJR Prambanan (08.30–13.00 WIB)
Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur (08.30–13.00 WIB)
Rabu: Kantor Kapanewon Godean (08.30–13.00 WIB)
Kamis: Qhomemart Ring Road Timur (08.30–13.00 WIB)
Jumat Pekan I & II: Kelurahan Baturetno, Bantul (08.30–13.00 WIB)
Jumat Pekan III & IV: Kalitirto, Berbah (08.30–13.00 WIB)
Perlu diperhatikan, jadwal dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi di lapangan. Karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal agar proses lebih cepat dan lancar.
Syarat Lengkap Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Kelengkapan berkas menjadi kunci utama agar proses berjalan cepat tanpa kendala. Petugas juga mengimbau pemohon untuk memastikan seluruh persyaratan sudah sesuai sebelum datang ke lokasi.
Pentingnya SIM bagi Pengendara
Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga bukti legalitas sekaligus kompetensi seseorang dalam berkendara. Kepemilikan SIM menunjukkan bahwa pengendara telah memahami aturan lalu lintas serta memiliki keterampilan mengemudi yang memadai.
Selain menghindari sanksi tilang, SIM juga menjadi dokumen penting dalam berbagai keperluan, termasuk pengurusan asuransi hingga administrasi saat terjadi kecelakaan.
Lebih jauh, kepatuhan dalam memperpanjang SIM mencerminkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan di jalan. Dengan SIM yang aktif, pengendara turut berkontribusi menciptakan budaya tertib lalu lintas di Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Milad ke-54 DMI Sleman diwarnai penyerahan santunan Rp42 juta kepada marbot. Program perlindungan ini hasil kolaborasi BPJamsostek, Baznas, BSI, dan Pemkab Slem
Operasi udara TNI AU mempercepat pemadaman karhutla di Kalsel. Helikopter Caracal, Bell, Mi-17, Super Puma, dan UH dikerahkan.
KRI Gajah Mada dijadwalkan tampil perdana pada HUT ke-81 TNI Oktober 2026 sebagai unsur sailing pass dan kapal VVIP.
BNPB mencatat korban gempa NTT bertambah menjadi 103 orang. Sebanyak 1.666 warga mengalami luka dan penanganan masih dilakukan.
Jonatan Christie resmi menjadi tunggal putra nomor satu dunia setelah BWF memperbarui peringkat pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Tottenham resmi mendatangkan Savinho dari Manchester City. Winger Brasil itu dikabarkan ditebus 85 juta pound sterling atau sekitar Rp2 triliun.