Buruh Harian di Imogiri Ditangkap, Simpan 33 Butir Alprazolam Ilegal

Kiki Luqman
Kiki Luqman Minggu, 05 Juli 2026 12:27 WIB
Buruh Harian di Imogiri Ditangkap, Simpan 33 Butir Alprazolam Ilegal

Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI

Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengungkap kasus dugaan kepemilikan psikotropika tanpa izin di Kapanewon Imogiri. Seorang buruh harian berinisial AS (31) diamankan setelah polisi menemukan 33 butir obat keras jenis alprazolam yang diduga disimpan secara ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan di wilayah Kapanewon Imogiri. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di Padukuhan Dronco, Kalurahan Girirejo.

Dalam operasi yang digelar pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi mengamankan AS. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan tablet alprazolam yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan barang bukti yang diamankan berupa 33 tablet alprazolam dengan dua dosis berbeda.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 33 butir alprazolam yang diduga dimiliki tanpa hak. Seluruh barang bukti beserta tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal barang tersebut," kata Rita, Minggu.

Rita menjelaskan, barang bukti tersebut terdiri atas 13 tablet Alprazolam 1 miligram yang masih berada dalam kemasan berwarna perak bertuliskan Mersi dan 20 tablet Alprazolam 0,5 miligram dalam kemasan bertuliskan Calmlet. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengakui seluruh tablet alprazolam tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh obat keras itu dari seseorang berinisial K dengan harga Rp370.000.

Tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memastikan AS tidak memiliki izin resmi untuk menyimpan maupun menguasai psikotropika tersebut.

Menurut Rita, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat. Karena itu, kepolisian mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu mengungkap dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 33 butir alprazolam yang diduga dimiliki tanpa hak. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal barang tersebut," ujarnya.

Selain mendalami dugaan kepemilikan psikotropika tanpa izin oleh tersangka, penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak pemasok obat tersebut. Langkah itu dilakukan guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran psikotropika ilegal di wilayah Bantul.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online