DPRD Bantul Dorong Sosialisasi Perda Larangan Jual Daging Anjing

Kiki Luqman
Kiki Luqman Jum'at, 07 Agustus 2026 15:07 WIB
DPRD Bantul Dorong Sosialisasi Perda Larangan Jual Daging Anjing

Ilustrasi pengolahan daging/Magnific

Harianjogja.com, BANTUL—Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melakukan sosialisasi secara menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani sebelum aturan yang melarang penjualan anjing untuk konsumsi diberlakukan di seluruh wilayah DIY.

Menurut Hanung, tahapan sosialisasi menjadi langkah penting agar masyarakat memahami substansi regulasi yang telah disahkan DPRD DIY, termasuk para pelaku usaha yang masih menjual olahan daging anjing atau yang dikenal sebagai tongseng jamu.

Hanung menegaskan DPRD Bantul pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemda DIY bersama DPRD DIY. Sebab, perda tersebut nantinya berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di DIY.

"Ya karena ini yang membuat Perda adalah Pemda DIY dan DPRD DIY tentu kita akan mengikuti aturan tersebut," ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Sebelumnya, DPRD DIY telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani. Regulasi tersebut mengatur keamanan pangan yang berasal dari produk hewani, termasuk larangan penjualan anjing untuk dikonsumsi.

Meski implementasi perda masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) DIY, Hanung menilai proses penyampaian informasi kepada masyarakat tidak perlu menunggu seluruh regulasi teknis selesai.

Menurutnya, sosialisasi lebih awal akan membantu masyarakat memahami perubahan aturan sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif ketika perda mulai diterapkan.

"Itu Perda nantinya berlaku untuk satu kota dan empat kabupaten, harapan saya ada sosialisasi yang masih terhadap Perda tersebut," katanya.

Hanung menambahkan, cakupan perda tidak hanya berlaku di Kabupaten Bantul, melainkan juga di seluruh wilayah DIY yang terdiri atas satu kota dan empat kabupaten.

Hanung menilai fenomena penjualan tongseng daging anjing di Bantul sebenarnya telah mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut jumlah penjual makanan tersebut terus berkurang sehingga tidak lagi mudah ditemukan.

"Dari 17 kapanewon warga yang jualan tongseng jamu sudah bisa dihitung dengan jari kok," ungkapnya.

Berkurangnya jumlah pedagang, menurut Hanung, menunjukkan adanya perubahan kondisi di masyarakat dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Kesadaran Masyarakat Dinilai Meningkat

Hanung menilai menurunnya jumlah penjual tongseng jamu dipengaruhi meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai risiko kesehatan dari konsumsi daging hewan yang berpotensi membawa penyakit.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya pertimbangan keagamaan yang membuat sebagian masyarakat memilih tidak mengonsumsi daging anjing.

Di sisi lain, perubahan cara pandang masyarakat terhadap hewan peliharaan juga dinilai berpengaruh. Menurutnya, anjing maupun kucing kini semakin banyak dipelihara sebagai hewan kesayangan sehingga kecil kemungkinan pemiliknya menjual hewan tersebut untuk dikonsumsi.

"Kesadaran masyarakat akan kecintaan terhadap binatang peliharaan seperti kucing dan anjing juga semakin tinggi sehingga tidak mungkin warga yang memelihara anjing kemudian menjual anjingnya untuk dagingnya dikonsumsi," tandasnya.

Dengan masih menunggu terbitnya Pergub DIY sebagai aturan pelaksana, Hanung berharap sosialisasi terhadap perda dapat dilakukan secara masif agar masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan yang akan diberlakukan di seluruh wilayah DIY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online