Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 21 September, Cek Jadwal dan Tarifnya
Jadwal bus KSPN Malioboro-Parangtritis dan tarif Rp12.000. Cek jadwal keberangkatan menuju Pantai Parangtritis dan sebaliknya.
Kasi Propam Polresta Jogja, AKP Wahyu Tri Handono (tengah) didampingi Kasihumas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan (kiri) saat menyampaikan keterangan lewat video terkait perkembangan kasus dugaan pungli Food Truck Bolosego. /Polresta Jogja
Harianjogja.com, JOGJA— Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Jogja menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar terkait dugaan penanganan kasus di kawasan Alun-Alun Selatan (Alkid) Jogja. Setelah penetapan tersebut, Aipda S langsung diamankan di Tempat Khusus (Patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Propam Polresta Jogja, AKP Wahyu Tri Handono mengatakan penetapan itu dilakukan setelah jajarannya menyelesaikan rangkaian penyelidikan intensif. Dalam proses tersebut, Propam juga meminta klarifikasi resmi dari pihak manajemen Ndalem Segoro.
"Dapat kami sampaikan hari ini, Senin (21/9/2026), Propam Polresta Jogja telah menyelesaikan penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Ndalem Segoro," ujar Wahyu dalam video yang dirilis Senin (21/9/2026) malam.
Hasil gelar perkara yang dilakukan Propam Polresta Jogja pada Senin sore menjadi dasar penetapan Aipda S sebagai terduga pelanggar.
Sementara itu, dua personel polisi lain yang sebelumnya ikut terseret dalam penanganan kasus tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Prosedur Operasional Standar (SOP).
"Untuk dua personel lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran SOP berdasarkan keterangan dari pihak Ndalem Segoro dan saksi-saksi lainnya," tegasnya.
Dengan penetapan tersebut, proses terhadap Aipda S berlanjut pada pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Jogja. Personel tersebut ditempatkan di patsus sebagai bagian dari penanganan awal sekaligus untuk mempercepat proses pemeriksaan.
"Terduga pelanggar Aipda S telah kami lakukan pengamanan di tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta percepatan proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Jogja, yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin," jelas Wahyu.
Wahyu menegaskan penindakan terhadap Aipda S merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada publik. Polresta Jogja, menurut dia, berkomitmen memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.
"Langkah ini merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan komitmen penuh Polresta Jogja dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," pungkasnya.
Dugaan Pungutan di Alkid Viral di TikTok
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah dugaan pungutan di kawasan Alkid diungkap melalui video TikTok yang diunggah akun Mbak Dy Owner atau @dyahfardisa pada Kamis (17/9/2026).
Pemilik akun tersebut mengaku mengalami sejumlah pungutan ketika hendak berjualan menggunakan brand Truck Pedas Bolosego di Alkid.
Dalam video berdurasi 3 menit 27 detik itu, dia mengatakan telah mengurus perizinan untuk berjualan selama lima hari, yakni 16-20 September 2026, termasuk hingga ke Kraton Jogja.
Namun, menurut pengakuannya, izin yang telah diurus tersebut tidak membuatnya terbebas dari sejumlah pungutan ketika berada di lokasi.
Dia mengaku diminta membayar parkir truk sebesar Rp2,5 juta per hari oleh pihak yang disebutnya sebagai preman setempat. Setelah dilakukan negosiasi, nilai pembayaran tersebut menurut pengakuannya turun menjadi Rp1 juta per hari.
Persoalan yang disampaikan pemilik food truck tersebut tidak hanya berkaitan dengan biaya parkir. Dia mengaku diminta menyediakan jatah makan untuk 10 juru parkir.
Dia juga menyebut adanya permintaan jatah makan dari anggota kepolisian yang disebutnya berjumlah tiga personel dan bertugas di lokasi.
Selain itu, pemilik usaha tersebut mengaku masih harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan akses listrik.
Berbagai permintaan yang menurut pengakuannya muncul selama berada di lokasi itu kemudian membuatnya memutuskan tidak melanjutkan aktivitas berjualan setelah baru berjualan pada hari pertama.
"Sudah menjadi keputusan, tidak kita lanjut. Cukup satu hari saja," ujarnya dalam video tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal bus KSPN Malioboro-Parangtritis dan tarif Rp12.000. Cek jadwal keberangkatan menuju Pantai Parangtritis dan sebaliknya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Selasa 22 September 2026 tersedia mulai 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 22 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif flat Rp8.000.
Propam Polresta Jogja menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar kasus Alkid dan mengamankannya di Patsus untuk pemeriksaan.
Nusantara Explorer segera hadir sebagai kereta wisata KAI. Simak fasilitas, kapasitas, progres kesiapan, dan gambaran harga tiketnya.
Influenza tipe A belum ditemukan di Jogja. Hasto meminta puskesmas memperkuat skrining dan rujukan pasien bergejala berkepanjangan.