Update Kasus Daycare Jogja, Puluhan Anak Alami Gangguan Tumbuh Kembang
Dinkes Jogja temukan 30 anak daycare alami gangguan gizi dan tumbuh kembang. Penanganan terapi dan pemulihan sedang dilakukan.
Penertiban reklame di sepanjang Kawasan Sumbu Filosofi Jogja, Kamis (25/7/2024). - ist/Diskominfo Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menemukan ratusan reklame yang terpasang yang melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, ada belasan reklame ukuran besar dicopot karena tidak berizin.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Jogja, Yudho Bangun Pamungkas menyebut ada 107 reklame terpasang tidak sesuai aturan pada Januari hingga Juli 2025.
Beberapa reklame yang melanggar aturan tersebut pun telah ditertibkan. Dari jumlah tersebut ada tujuh reklame yang dicopot oleh Satpol PP Kota Jogja dan 12 reklame yang dicopot secara mandiri oleh pemasang reklame. Selain itu, ada 17 reklame yang telah ditutup dengan dipasang kain penutup atau stiker.
BACA JUGA: Tol Jogja-Solo: Konstruksi Ruas Klaten-Purwomartani Capai 87,9 Persen
“Saat ini kita masih bergerak [penertiban] pada reklame komersial yang besar-besar berukuran lebih dari 4x6 meter. Karena itu secara penempatan juga mempengaruhi,” katanya, Senin (2/8/2025).
Bentuk pelanggarannya antara lain menempatkan reklame tidak sesuai dengan jarak minimal pemasangan reklame di Kawasan Sumbu Filosofi, memasang reklame pada Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan sudut simpang.
Ia menambahkan masih ada sisa puluhan reklame yang belum sesuai perizinan yang masih terpasang berbagai titik di Kota Jogja. Pihaknya menunggu pemasang reklame memperbaiki pemasangan reklame tersebut atau mengurus izin reklame tersebut. Dia mengaku telah memberikan surat peringatan terhadap puluhan reklame tersebut.
“Masih banyak yang belum selesai [perizinan reklame], karena mungkin terkendala dengan syarat-syarat teknisnya,” katanya.
Dia mengaku tidak serta merta mencopot reklame yang melanggar aturan tersebut. Melainkan lebih dahulu menyurati pemasang reklame. Dalam surat reklame tersebut ada tenggang waktu 40 hari untuk mengurus perizinan reklame tersebut, dan dapat diperpanjang selama 7 hari.
Bagi reklame yang dipasang di kawasan yang dilarang, pihaknya akan tetap melakukan penertiban ketika pemasang reklame tidak mencopot reklame tersebut secara mandiri.
Saat ini sudah ada larangan pemasangan reklame komersial di area Sumbu Filosofi, namun tetap saja masih ada beberapa pemasang reklame yang nekat. Pihaknya pun mencopot reklame yang ada di sana ketika tenggang waktu pencopotan tidak diindahkan pemasang.
“Kalau ternyata memang nanti setelah kita lakukan pengawasan, ada kekurangan yang tidak bisa dilengkapi, ya otomatis kita bongkar walaupun mereka mengajukan izin penyelenggaraan reklame,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Jogja temukan 30 anak daycare alami gangguan gizi dan tumbuh kembang. Penanganan terapi dan pemulihan sedang dilakukan.
Wagub DIY Paku Alam X pastikan seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Evaluasi pembangunan fokus pada pemerataan ekonomi dan tata kelola.
Pembongkaran SDN Nglarang untuk proyek Tol Jogja-Solo rampung. Lahan kini 100% bebas, proyek masuk tahap penimbunan dan pengecoran.
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.
Perubahan tampak pada pembaruan Grand Vitara, yaitu penyematan Electronic Parking Brake yang menggantikan sistem tuas rem parkir mekanis pada keluaran sebelumny
Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil bahas strategi peningkatan PNBP, swasembada energi, dan listrik desa. Ini target dan datanya.