Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Petugas Satpol PP Kota Jogja menyegel reklame toko berjejaring, Rabu (17/4/2024)/ist Satpol PP Kota Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak empat reklame papan nama toko disegel oleh Satpol PP Kota Jogja. Keempat reklame tersebut tidak memiliki izin sesuai yang diatur dalam Perda Kota Jogja No. 6/2022 tentang Reklame.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan empat reklame tersebut meliputi tiga toko berjejaring di Jalan Kusumanegara, Jalan Dr. Sutomo dan Jalan Tamansiswa, serta satu toko pakaian yang juga berada di Jalan Tamansiswa.
Keempat reklame tersebut terbukti telah habis masa izinnya. Sebagai langkah tindak lanjut, keempat reklame tersebut disegel dengan ditutup tulisan Reklame Ini Tidak Memiliki Izin. Diharapkan dengan penyegelan ini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan terkait reklame.
Adapun penyegelan ini merupakan langkah kedua, setelah pemberian surat peringatan namun tidak ada tindak lanjut dari pemilik reklame. “Sebelumnya dari Satpol PP telah memberikan srat peringatan dengan kesempatan selama 40 hari untuk mengurus perizinan,” ujarnya, Jumat (19/4/2024).
BACA JUGA: Stres Memicu Sakit Punggung, Ini Penjelasannya
Pihaknya jug masih memantau perkembangan keempat reklame tersebut, karena kalau masih tidak diurus izinnya akan dibongkar. “Tahap awal adalah pemberhentian fungsi, dan jika nanti sampai akhir bulan April tidak mengurus perizinan maka sesuai ketentuan sanksi administratif yang diatur dalam Perda, akan kami lakukan pembongkaran reklame,” ungkapnya.
Perizinan reklame ini telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Perda Kota Jogja No. 6/2022 tentang Reklame, yang menyebutkan penyelenggara reklame wajib mendapatkan Izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
“Toko berjejaring dan toko pakaian yang kami lakukan pemberhentian fungsi reklamenya adalah bagian dari penegakan Perda dikarenakan belum mendapatkan izin atau belum mengurus perizinan reklame,” kata dia.
Pada pasal 7 ayat 2 perda tersebut, dijelaskan reklame komersil termasuk di dalamnya konten berupa pengenal nama usaha, termasuk yang menempel di bangunan atau lahan sendiri. “Kalau berada di lahan pemerintah tentu nanti akan ada hitungan sewa aset juga ke Pemkot Jogja,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Jack Miller resmi meninggalkan MotoGP dan bergabung dengan Yamaha di WorldSBK 2027 dengan kontrak dua musim.
Astra Half Marathon kembali digelar pada 2026 dengan membawa semangat “Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia” dalam perjalanan menuju 70 tahun Astra.
iPhone 18 Pro hadir dengan chip A20 Pro. Simak 3 pesaing Android: Samsung S26 Ultra, Pixel 11 Pro XL, dan Xiaomi 17 Ultra dengan kamera Leica
Kasus kekerasan terhadap perempuan di Sleman mencapai 185 korban hingga Agustus 2026. KDRT mendominasi dengan 114 kasus.
Miss Austria 2024 Lucia Sisic meninggal di usia 22 tahun setelah berjuang melawan sakit jantung sejak lahir. Simak perjalanan hidup dan duka dari Herzkinder Öst