Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Penertiban reklame di sepanjang Kawasan Sumbu Filosofi Jogja, Kamis (25/7/2024). - ist/Diskominfo Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung langkah tegas Pemerintah Kota Jogja yang menertibkan reklame ilegal di sejumlah titik di daerah ini.
Salah satu lokasi penertiban dilakukan di Jalan Langensari, tak jauh dari Embung Langensari, Gondokusuman, Kota Jogja, Selasa (13/05/2025). Bahkan penertiban reklame ilegal ini dimpimpin langsung oleh Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo dan Kepala Satpol PP Octo Noor Arafat.
JCW berharap penertiban reklame ilegal tidak hanya berhenti pada satu lokasi yakni Langensari saja tetapi dapat dilakukan dilokasi lainnya,misalnya taman yang dijadikan tempat pemasangan reklame yang jelas melanggar aturan.
Apalagil reklame ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara yang tidak kecil yakni mencapai miliaran rupiah.
"Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY hampir setiap tahunnya menemukan adanya potensi kebocoran pajak reklame yang tidak membayar pajak karena reklame ilegal," kata Deputi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, dalam keterangannya.
BACA JUGA: Masih Ada 24 Reklame Tak Berizin di Jogja, Hasto: Secepatnya Kami Tertibkan
JCW mengamati potensi korupsi dalam penataan reklame ilegal, mulai dari perizinan, penempatan, hingga penertiban. Penempatan reklame yang tidak sesuai aturan, atau bahkan ilegal dapat menciptakan ruang untuk melakukan korupsi.
Selain itu penertiban reklame ilegal secara diskriminatif dapat menjadi sarana korupsi. Praktik korupsi dalam pengelolaan reklame termasuk reklame ilegal dapat menimbulkan kerugian negara yang cukup besar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kerugian ini dapat berupa hilangnya pendapatan daerahdaerah dari pajak reklame, biaya penertiban dan kerusakan infrastruktur khusus reklame yang dipasang di taman.
"Jika menimbulkan adanya unsur kerugian negara pada reklame yang tidak berizin ini, sebenarnya Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejari Jogja maupun Kejati DIY dapat menelusuri lebih mendalam," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Gempa Pacitan Magnitudo 5,6 terasa hingga DIY. Warga Banguntapan Bantul berhamburan keluar rumah, BMKG mengimbau masyarakat tetap waspada.
Truk paket tujuan NTT terbakar di Tol Semarang-Solo. Muatan hangus, diduga akibat as roda patah.
Musim kemarau picu kematian ikan di Bantul. DKP minta pembudidaya waspada dan jaga kualitas air.
Program MBG di Jogja disorot DPRD DIY karena dinilai belum tepat sasaran dan lemah koordinasi. Evaluasi menyeluruh diminta.
Polisi tangkap karyawan rental di Grogol yang mencuri motor pelanggan. Pelaku terancam 5 tahun penjara.