Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Penertiban reklame di sepanjang Kawasan Sumbu Filosofi Jogja, Kamis (25/7/2024). - ist/Diskominfo Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung langkah tegas Pemerintah Kota Jogja yang menertibkan reklame ilegal di sejumlah titik di daerah ini.
Salah satu lokasi penertiban dilakukan di Jalan Langensari, tak jauh dari Embung Langensari, Gondokusuman, Kota Jogja, Selasa (13/05/2025). Bahkan penertiban reklame ilegal ini dimpimpin langsung oleh Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo dan Kepala Satpol PP Octo Noor Arafat.
JCW berharap penertiban reklame ilegal tidak hanya berhenti pada satu lokasi yakni Langensari saja tetapi dapat dilakukan dilokasi lainnya,misalnya taman yang dijadikan tempat pemasangan reklame yang jelas melanggar aturan.
Apalagil reklame ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara yang tidak kecil yakni mencapai miliaran rupiah.
"Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY hampir setiap tahunnya menemukan adanya potensi kebocoran pajak reklame yang tidak membayar pajak karena reklame ilegal," kata Deputi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, dalam keterangannya.
BACA JUGA: Masih Ada 24 Reklame Tak Berizin di Jogja, Hasto: Secepatnya Kami Tertibkan
JCW mengamati potensi korupsi dalam penataan reklame ilegal, mulai dari perizinan, penempatan, hingga penertiban. Penempatan reklame yang tidak sesuai aturan, atau bahkan ilegal dapat menciptakan ruang untuk melakukan korupsi.
Selain itu penertiban reklame ilegal secara diskriminatif dapat menjadi sarana korupsi. Praktik korupsi dalam pengelolaan reklame termasuk reklame ilegal dapat menimbulkan kerugian negara yang cukup besar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kerugian ini dapat berupa hilangnya pendapatan daerahdaerah dari pajak reklame, biaya penertiban dan kerusakan infrastruktur khusus reklame yang dipasang di taman.
"Jika menimbulkan adanya unsur kerugian negara pada reklame yang tidak berizin ini, sebenarnya Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejari Jogja maupun Kejati DIY dapat menelusuri lebih mendalam," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Calon Lurah Sabdodadi Sulistiyo menawarkan pembangunan berbasis marketing dan teknologi untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan warga.
Pemkot Solo menggandeng Gunungkidul lewat Solo Travel Dialogue untuk memperkuat promosi dan meningkatkan kunjungan wisata.
DPRD DIY mengingatkan warga berhati-hati menyerahkan fotokopi KTP saat Pilur untuk mencegah risiko penyalahgunaan data pribadi.
Gibran meminta investigasi dugaan keracunan MBG di Batang dituntaskan secara transparan dan korban mendapat penanganan hingga pulih.
Parkir berbayar di Lapangan Pemda Sleman dikritik karena dinilai membatasi akses ruang publik. Warga meminta fasilitas publik tetap mudah diakses.