Ini Strategi Pemkot Jogja di Tengah Penerapan Efisiensi Anggaran
Berbagai strategi ditempuh Pemkot Jogja untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat
Reklame bermuatan bakal calon Wali Kota Jogja terpasang di simpang empat GOR Amongrogo, Kamis (8/8/2024) - Harian Jogja/ Alfi Annissa Karin
Harianjogja.com, JOGJA—Beberapa waktu terakhir, baliho ataupun bakal calon (bacalon) Wali Kota Jogja mulai menghiasi sudut Kota Jogja. Padahal, masa kampanye Pilkada 2024 terhitung masih lama.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menuturkan baliho atau reklame itu bukanlah alat peraga kampanye, melainkan alat peraga sosialisasi. Baliho dan reklame diperkenankan untuk dipasang, selama pemasangannya sesuai dengan aturan.
BACA JUGA: Sampah Baliho Kampanye di Kulonprogo Tak Boleh Dibakar, Warga Dipersilakan Mengambil
Octo menyebut baliho dan reklame yang dipasang di luar masa kampanye akan diatur menggunakan ketentuan reklame pada Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Reklame.
Sejauh ini, pihaknya telah mengantongi belasan reklame tanpa izin yang bermuatan tentang Pilkada.
"Kami tertibkan ada 15 baliho yang tidak berizin. Namun demikian, yang bersangkutan menyampaikan kalau ini sudah berproses mendapatkan perizinan. Kami persilahkan untuk megambil kembali dan memasang stiker perizinan maupun tanda pembayaran pajak reklamenya," jelas Octo, Kamis (8/8/2024).
Octo menemui sejumlah pelanggaran baliho yang kerap terjadi. Misalnya, ada pemasang baliho yang melakukan pemasangan terlebih dahulu baru melakukan pengurusan perizinan. Ada juga, baliho yang dipasang di tempat yang tidak semestinya seperti diikatkan di pohon, tiang penerangan jalan umum, atau bahkan ada yang dipasang di pagar kantor pemerintah.
"Kami harapkan dari masing-masing tim yang mendukung calon-calon tertentu untuk kemudian bisa mencermati ketentuan yang ada di Perda kita," tuturnya.
Octo mengatakan, pihaknya tak bekerja sendiri. Satpol PP Kota Jogja juga menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Diharapkan, penertiban bisa dilakukan melalui kedua OPD itu terlebih dahulu.
Jika masih dilanggar, maka Satpol PP yang kemudian akan bergerak melakukan penertiban.
"Kami berharap juga nanti dari DPMPTSP ketika ada PIC dari masing-masing tim yang memasang itu, tanpa harus Satpol PP tertibkan, nanti bisa menertibkan sendiri sesuai denhan aturan yang berlaku," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berbagai strategi ditempuh Pemkot Jogja untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat
semangat Astra bahwa pemberdayaan perempuan tidak berhenti pada terbukanya kesempatan untuk berkembang, tetapi melalui kontribusi dan dampak nyata
PT KAI Properti membuka lowongan Petugas Penjaga Perlintasan untuk lulusan SMA/SMK. Pendaftaran dibuka hingga 18 Mei 2026.
Maserati dikabarkan menggandeng Huawei dan JAC Motors untuk mengembangkan mobil listrik di tengah krisis penjualan global.
KIP Kuliah 2026 mulai cair. Simak aturan lengkap penerima bantuan, mulai dari masa bantuan, kerja paruh waktu, hingga risiko pencabutan.
Instagram menghadirkan fitur baru Instants untuk berbagi foto spontan yang hanya bisa dilihat satu kali dan hilang otomatis setelah 24 jam.