Plataran Senopati Jogja Jadi Foodcourt, Berdayakan Eks Jukir
Plataran Senopati Jogja hadir sebagai foodcourt baru, berdayakan eks jukir dan pedagang terdampak.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul menemukan ada puluhan baliho dan reklame yang tidak berizin atau izinnya telah habis alias ilegal. Meski demikian petugas belum melakukan pembongkaran.
Kepala Seksi Penindakan, Satpol PP Bantul, Sri Hartati menyampaikan ada puluhan baliho tersebut ditemukan di ruas jalan kabupaten, provinsi dan nasional. Sebagian besar baliho dan reklame yang tidak sesuai aturan merupakan baliho komersial.
Sebagian besar baliho yang tidak sesuai aturan ditemukan di Jalan Nasional, antara lain Jalan Ringroad dan Wates. Pihaknya telah memberikan teguran terhadap penyelenggara baliho dan reklame yang tidak sesuai aturan di wilayah Bantul.
Selama ini pendirian baliho diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bantul No.10/2020 tentang perubahan atas Perda Bantul No.20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
"Ketugasan kita mengawal Perda [No.10/2020] di wilayah Bantul, walaupun mereka [penyelenggara Perda] mendirikan di jalan nasional tetapi kalau masuk wilayah Bantul akan tetap kita tindaklanjuti," ujarnya, Rabu (31/7/2024).
Sejauh ini menurut Hartati, penyelenggara baliho dan reklame telah diberikan teguran. Teguran diberikan dalam waktu 7x24 jam, apabila tidak mematuhi aturan maka baliho dan reklame dapat dibongkar.
Namun, menurut Hartati pembongkaran tersebut akan dilakukan serentak dalam waktu dekat. "Rencana pembongkaran Agustus atau September," ujarnya.
Satpol PP senantiasa berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul terkait pendataan baliho dan reklame yang tidak berizin atau yang izinnya telah habis.
Saat dimintai keterangan penyelenggara baliho mengaku mengalami kesulitan untuk pengurusan izin. Hal itu lantaran izin penyelenggaraan baliho ditujukan kepada instansi pengelola jalan tersebut.
BACA JUGA : Pilkada Kulonprogo Makin Meriah, Bakal Calon Bupati Berlomba Pasang Baliho
"Jadi permasalahan ke dalam perizinan terkait rekomendasi, terutama di jalan nasional, harus ke Semarang [BPJN Jateng-DIY]. [Rekomendasi penyelenggaraan baliho dan reklame] tergantung pengelola jalannya," katanya.
Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah mengatakan ada 45 izin pemasangan reklame tahun 2023. Dari jumlah tersebut, reklame yang masa berlakunya telah habis ada 8 izin. Ia mengimbau agar masyarakat yang akan mengajukan perizinan dapat dilakukan melalui aplikasi Layanan Terpadu Investasi dan Perizinan (LANTIP). "Sedangkan untuk 2024, per har ini telah terbit 7 izin pemasangan reklame," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Plataran Senopati Jogja hadir sebagai foodcourt baru, berdayakan eks jukir dan pedagang terdampak.
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.
Pemda DIY buka peluang bantuan lampu Stadion Mandala Krida, namun masih menunggu persetujuan KPK sebelum realisasi.
Googlebook resmi diperkenalkan sebagai laptop AI Gemini generasi baru. Simak fitur, keunggulan, dan jadwal rilis 2026.
Sebanyak 1.738 SPPG disuspend untuk perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah perketat pengawasan dan buka kanal pengaduan.
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.