Putus 2 Tahun Diterjang Banjir, Jembatan Dodogan-Pokoh Diperbaiki
Jembatan Dodogan-Pokoh di Bantul mulai diperbaiki setelah putus akibat banjir bandang. Proyek senilai Rp1,9 miliar ditargetkan selesai Desember 2026.
Ilustrasi caleg - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mengantisipasi potensi peningkatan pelanggaran aturan reklame menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Biasanya berupa spanduk kampanye.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan menjelang Pemilu 2024 ada potensi peningkatan pelanggaran reklame.
Terutama memanfaatkan momentum hari besar keagamaan dan peringatan nasional. Misalnya reklame yang berisi ucapan-ucapan peringatan, tetapi tidak berizin dan pemasangan tidak pada tempatnya.
“Apalagi nanti jelang 17 Agustus ini tentu juga akan muncul reklame ucapan-ucapan selamat hari ulang tahun RI atau proklamasi. Ini sudah kami antisipasi bersama,” kata Octo, Senin (31/7/2023).
Untuk mengantisipasi pelanggaran aturan reklame misalnya berupa spanduk kampanye yang mengarah pada pencalonan Pemilu dari partai politik, Satpol PP Kota Jogja Bakal berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja. Koordinasi itu terkait edukasi aturan maupun kebijakan bersama soal reklame maupun alat peraga kampanye (APK).
“Kami selalu berkoordinasi untuk selanjutnya agar tidak terjadi konflik horizontal antara masyarakat pendukung partai atau caleg tertentu. Kami turut mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan bersama,” katanya.
Dia menyampaikan, Satpol PP bersama Kesbang dan Bagian Hukum Pemkot Jogja sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota terkait APK untuk Pemilu 2024. Perwal tersebut akan menjadi dasar hukum untuk ketentuan pemasangan dan penertiban APK di masa kampanye Pemilu.
Octo menyatakan untuk saat ini reklame dengan konten yang mengarah pada pencalonan dalam Pemilu masih masuk kategori reklame biasa. Oleh sebab itu apabila reklame itu tidak berizin maka penertiban mengacu pada Peraturan Daerah No. 6/2022 tentang Reklame. Dalam penertiban reklame Satpol PP berkoordinasi dengan DPMPTSP serta BPKAD) setempat.
“Kami ada koordinasi bersama tim pengawasan reklame yang dikoordinatori Asisten Administrasi Umum. Jadi dalam tim kami menentukan arah kebijakan mendasari Perda reklame. Sudah pasti kita melaksanakan penertiban terhadap reklame yang tidak berizin ataupun yang tidak pada tempatnya,” jelas Octo.
BACA JUGA: Malioboro Bakal Jadi Zona Rendah Emisi, Area Parkir Abu Bakar Ali Segera Dibongkar
Dia menyebut sejak 1 Januari 2023 sampai 24 Juli 2023 Satpol PP Kota Jogja telah menertibkan sebanyak 3.570 reklame. Dari jumlah tersebut di antaranya 481 reklame partai politik ditertibkan karena tidak berizin maupun dipasang tidak pada tempatnya.
Spanduk Kampanye Marak
Jogja Corruption Watch (JCW) menilai meski belum masuk masa kampanye, namun sudah marak baliho maupun spanduk yang terpampang disudut jalan dengan wajah-wajah bakal calon baik legislatif maupun bakal calon presiden tahun 2024 mendatang.
Baharuddin Kamba, aktivis Jogja Corruption Watch mengatakan sesuai jadwal bahwa masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 nanti. Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat menindak hal tersebut dikarenakan bukan merupakan pelanggaran.
"Sehingga baliho-baliho maupun spanduk yang terpampang tidak masuk dalam ranah pelanggaran," katanya Jumat (28/7/2023).
Baliho dan spanduk yang terpampang saat ini masih dalam tahap sosialisasi awal dari partai politik. Kecuali dalam baliho maupun spanduk mencantumkan visi misi dan ajakan untuk mencoblos. Ini baru masuk tahap pelanggaran.
JCW menilai ada potensi pelanggaran terhadap maraknya baliho, spanduk kampanye dan sejenisnya yang terpampang disudut jalan baik di kota maupun di pedesaan. "Misalnya ada aturan baik itu peraturan wali kota maupun peraturan bupati terkait tempat larangan pemasangan baliho dan tata cara pemasangannya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Dodogan-Pokoh di Bantul mulai diperbaiki setelah putus akibat banjir bandang. Proyek senilai Rp1,9 miliar ditargetkan selesai Desember 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 31 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan dari Yogyakarta hingga Palur.
Pemkab Kulon Progo dan BBWS Serayu Opak mengeruk Sungai Serang untuk mitigasi banjir sekaligus memanfaatkan sedimen bagi infrastruktur Porda DIY 2027.
DPC PDIP Sleman menggelar sarasehan dan nobar film Kudatuli di Minggir sebagai pendidikan politik serta penguatan soliditas kader menuju Pemilu 2029.
PSS Sleman memastikan seluruh pemain lokal anyar telah tiba di Sleman dan menjalani MCU. Persiapan tim terus dimatangkan untuk musim kompetisi 2026.
Citilink mengoperasikan 43 pesawat hingga Juni 2026. Dukungan Danantara mendorong transformasi Garuda Indonesia Group dan ekspansi rute.