Baliho Ilegal Kandidat Pilkada Bertebaran, Ini Langkah Satpol PP Bantul untuk Menertibkan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul mengaku belum bisa menertibkan keberadaan baliho ilegal dari para kandidat calon bupati dan wakil bupati Bantul pada Pilkada 2024. Sebab, sampai saat ini, pihak Satpol PP Bantul masih menunggu data dan rekomendasi dari BPKPAD Bantul.
"Kami masih menunggu data dan rekomendasi dari BPKAD dan DPMPTSP Bantul. Sebab, ini berkaitan dengan izin dan juga pajak," kata Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto, Selasa (4/6/2024).
Advertisement
Selain itu, Jati melihat karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye untuk Pilkada, maka pihaknya akan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 10 Tahun Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
BACA JUGA: Mulai Agustus 2024 Dishub Bantul Akan Operasionalkan Bus Sekolah, Ini Jalurnya
Di mana, untuk penertiban, kata Jati, Satpol PP Bantul akan tetap mengacu kepada prosedur. Nantinya sepekan sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP akan memberikan surat teguran. Jika tidak ditanggapi sang pemasang, Satpol PP akan langsung dibongkar.
"Jadi mekanisme seperti itu," imbuh Jati.
Kepala BPKAD Bantul Trisna Manurung mengatakan, untuk titik dan objek baliho yang tidak berizin saat ini masih dilakukan pendaatan. Meski demikian, ia menyatakan pada 2023 lalu, pihaknya telah memberikan rekomedasi untuk sejumlah titik baliho yang harus ditertibkan.
"Untuk di jembatan Srandakan ada dua titik, Ring Road Krapyak ada 1 titik, perempatan Rejowinangun ada 2 titik, Jalan Gedongkuning ada 1 titik dan perempatan Gedongkuning ada 1 titik. Sedangkan untuk yang di 2024, terkait dengan yang belum bayar dan habis masanya, masih kami lakukan pendataan," kata Trisna.
Sementara Ketua DPD II Partai Golkar Bantul Paidi mengakui jika pihaknya mempersilakan para kandidat calon bupati dan wakil bupati Bantul pada Pilkada 2024 yang mendaftar lewat partainya memasang baliho di sejumlah titik di Bumi Projotamansari.
BACA JUGA: Cegah Praktik Numpang KK, Bantul Ubah Syarat PPDB Jalur Zonasi
Sebab, pemasangan baliho tersebut, kata dia, akan menjadi media mereka untuk mengenalkan diri kepada masyarakat, sekaligus upaya dari para kandidat tersebut untuk meningkat elektabilitas mereka saat survei dilakukan oleh partai.
"Sejauh ini, mereka memasang itu kan pasti izin dan melibatkan vendor. Soal apakah keberadaan baliho mereka tidak berizin kami tidak begitu mengetahui," ucap Paidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
Advertisement
Advertisement