Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Petugas Satpol PP Kota Jogja memasang spanduk penghentian fungsi pada reklame di sejumlah titik, beberapa waktu lalu./ist Satpol PP Kota jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah reklame yang tidak berizin dan tidak diketahui identitas penyelenggaranya ditindak Satpol PP Kota Jogja dengan menghentikan fungsi reklame. Langkah ini dilakukan dengan menempelkan spanduk bertuliskan Tidak Memiliki Izin pada reklame.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan penindakan ini berlangsung pada Kamis (7/3/2024) lalu. “Kami telah melaksanakan penghentian fungsi terhadap empat titik reklame,” ujarnya, Sabtu (9/3/2024).
Empat titik reklame yang ditindak ini meliputi satu reklame di jalan Tentara Rakyat Mataram, dua reklame di jalan HOS Cokroaminoto tepatnya di perempatan wirobrajan dan satu reklame di jalan Kol. Sugiono, Taman Siswa, Mergangsan.
Penindakan ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No. 6/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Empat titik tersebut merupakan reklame yang kita tidak mengetahui identitas penyelenggaranya, pemiliknya sehingga kita lakukan penghentian fungsi," katanya.
Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan peraturan dan menjaga ketertiban reklame di Kota Jogja. Dalam proses penghentian fungsi, Satpol PP menempelkan spanduk peringatan dengan informasi mengenai peraturan dan batas waktu selama 40 hari bagi pihak yang berwenang untuk mendapatkan izin penyelenggaraan reklame.
Baca Juga
Reklame Tak Berizin dan Rawan Roboh Dibongkar
Papan Iklan Tak Berizin di Sarkem Jogja Ditindak Satpol PP
Parah Lurs! 1.500 Reklame di DIY Tak Berizin
Penghentian fungsi ini juga didasarkan pada rekomendasi dari tim pengawas reklame Pemkota Jogja. “Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan untuk mengatur tata ruang reklame di wilayah kota Jogja,” kata dia.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan peraturan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keindahan lingkungan kota. Publik diharapkan untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan teratur.
Adapun dalam Kota Jogja No. 6/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, masa berlaku Izin Penyelenggaraan Reklame dibedakan menjadi dua, yakni izin penyelenggaraan reklame permanen dengan masa berlaku izin paling lama satu tahun dan izin penyelenggaraan reklame insidental dengan masa berlaku izin paling lama satu bulan.
Ketentuan masa berlaku Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen tersebut dikecualikan untuk papan nama usaha atau profesi yang peletakannya melekat pada bangunan, dengan masa berlaku Izin selama kegiatan usaha atau profesi masih dijalankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Pansus DPRD DIY menilai pencegahan bunuh diri perlu menyasar warga yang menghadapi penyakit berkepanjangan dan tekanan ekonomi.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengajak masyarakat meramaikan pasar tradisional melalui Gempar di Pasar Godean.
Softex bersama Indomaret menghadirkan program Posyandu Remaja Softex dan Indomaret, sebuah inisiatif CSR yang akan menjangkau lebih dari 2.000 remaja putri
Jet tempur Sukhoi TNI AU tergelincir di Bandara Sultan Hasanuddin. Simak sejarah pembelian 11 unit Sukhoi SU-35 dari Rusia.
Pemerintah menyiapkan pemulihan Desa Adat Sade setelah kebakaran menghanguskan 167 bangunan dan benda warisan budaya Suku Sasak.