Advertisement
Reklame Tak Berizin dan Rawan Roboh Dibongkar

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul membongkar sejumlah reklame dan spanduk yang tidak berizin, tidak sesuai tata cara pemasangan dan rawan roboh. Penertiban reklame dan spanduk rutin dilaksanakan Satpol PP Bantul karena terus bermunculan setiap hari.
Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, menjelaskan pada pelaksanaan kali ini ada empat reklame yang dibongkar. “Totalnya ada sekitar empat baliho yang kita bongkar. Karena tidak berizin, ada sebagian juga sudah rusak, nanti ndak membahayakan, kita robohkan,” ujarnya, Rabu (13/12/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Antisipasi Cuaca Ekstrem Jateng DIY, PLN Imbau Masyarakat Waspada Keamanan Kelistrikan
Dalam dua bulan terakhir, Satpol PP Bantul totalnya sudah membongkar sekitar 15 reklame dan ratusan spanduk. “Kalau spanduk komersial banyak, ada yang melintang di jalan, dipaku di pohon, banyak. Ratusan ada dalam beberapa bulan ini,” kata dia.
Ia mengakui reklame dan spanduk tak berizin atau yang melanggar regulasi selalu muncul setiap hari, sehingga penertiban rutin dilakukan. “Muncul terus setiap hari, sehingga kita berkala rutin melakukan penertiban, kadang seminggu sekali, menyesuaikan agenda kita. Maksimal sebulan sekali,” paparnya.
Reklame yang dibongkar terletak di tiga lokasi, yakni di Kapanewon Sewon, Srandakan dan Banguntapan. Adapun ukuran reklame rata-rata 1,5 x2,5 meter hingga 3 x 5 meter. Satu reklame di Kapanewon Srandakan kondisinya rawan roboh karena kerangka baliho sudah rusak.
Sementara untuk spanduk, pencopotan berlokasi di eputaran Kapanewon Bantul, Pandak, Pajangan dan Sedayu. Dari Kegiatan ini mendapatkan hasil dua Rontek dan 19 Spanduk Melintang di jalan. Pembongkaran reklame dan spanduk ini merujuk pada Perda Bantul No. 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan media informasi di Kabupaten Bantul.
BACA JUGA: Pembangunan Terminal Imogiri akan Dilakukan pada 2025
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah, mengatakan sampai saat ini jumlah reklame yang tercatat di seluruh wilayah Bantul ada sebanyak 49 reklame. “Yang izinnya masih berlaku ada 45 reklame,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang hendak mengajukan perizinan bisa masuk ke aplikasi Layanan Terpadu Investasi dan Perizinan (LANTIP) yang bisa diunduh di Playstore. “Tidak ada kuota maksimal [untuk perizinan reklame],” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Usai Dioperasikan Gratis, Tol Jogja Solo Segmen Klaten Prambanan Akan Mulai Berbayar Dalam Waktu Dekat
- Daftar 31 SDN di Kulonprogo yang Dikaji untuk Diregrouping
- Dihantam Ombak, Perahu Nelayan Terbalik di Kawasan Pelabuhan Sadeng Gunungkidul
- Ada Mural Gajah Mada Mengenggam Lambang Polri di Jalan Suryotomo Jogja, Ternyata Ini Maknanya
- Jembatan Kreo Jadi Potensi Pengungkit Wisatawan di Sleman, Dispar Tegaskan Desa Wisata Sleman Barat Perlu Bersiap
Advertisement
Advertisement