Advertisement

Batas Waktu Berakhir, Satpol PP Gunungkidul Minta Bangunan Liar di Pantai Drini Segera Dibongkar

David Kurniawan
Kamis, 17 Juli 2025 - 15:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Batas Waktu Berakhir, Satpol PP Gunungkidul Minta Bangunan Liar di Pantai Drini Segera Dibongkar Proses pembongkaran bangunan yang berdiri di aliran sungai di Pantai Drini di Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari. Ist - satpolppgk

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satpol PP Gunungkidul masih memberikan dispensasi waktu kepada pedagang yang mendirikan bangunan liar di aliran sungai di Pantai Drini di Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari. Seharusnya, batas waktu pembongkaran berakhir di 15 Juli 2025, tapi hingga sekarang belum seluruh bangunan selesai dibongkar.

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan, terus memantau proses pembongkaran terhadap bangunan liar milik sembilan pedagang di Pantai Drini. Bangunan ini harus dirobohkan karena berdiri di aliran sungai sehingga tidak sesuai dengan peruntukan.

Advertisement

BACA JUGA: Taj Yasin Tegaskan Beras Oplosan Tak Boleh Beredar, Pemprov Jateng Siapkan Penyisiran

“Awalnya akan kami bongkar, tapi ada koordinasi dan pedagang meminta membongkar secara swadaya,” katanya, Kamis (17/7/2025).

Menurut dia, para pedagang meminta waktu selama 45 hari untuk membongkar mandiri. Sesuai dengan batas waktu yang diberikan seharusnya pembongkaran selesai di 15 Juli, tapi hingga sekarang masih berlangsung.

“Masih ada bangunan yang masih dalam proses dirobohkan. Tapi, Sebagian besar sudah bersih,” ungkapnya.

Matan Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKAD) ini menambahkan, akan terus melakukan pengawasan. Meski masih waktu pembongkaran mandiri sudah berakhir, tapi masih ada dispensasi beberapa hari untuk membongkar bangunan hingga selesai.

“Mudah-mudahan dalam tiga hari sudah selesai. Jadi, kami tidak perlu lagi melakukan pembongkaran,” kata Edy.

BACA JUGA: Pemkab dan DPRD Sleman Bakal Hidupkan Kembali Aktivitas Perdagangan di Pasar Godean

Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana mengatakan, pihaknya berharap proses pembongkaran bisa segera terealisasi. Hal ini dikarenakan tidak hanya menyangkut masalah kebersihan dan mengurangi risiko banjir, tapi juga untuk menjaga keindahan di kawasan wisata pantai.

“Bangunannya berdiri di atas sungai di Pantai Drini, makanya akan ditertibkan,” kata Windu.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pemboangkaran dilakukan oleh Satpol PP selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membidangi masalah penegakkan perda. “Teknisnya ada di Satpol PP yang menangani pembongkaran. Tapi, hasil kesepakatan awal, para pedagang bersedia membongkar secara mandiri,” katanya.

Meski demikian, Windu tidak menampik, proses pembongkaran tidak lepas dari instruksi bupati saat melakukan kegiatan Jumat Bersih di Pantai Drini pada 25 Mei 2025 lalu. “Diperintahkan untuk membongkar karena menyalahi aturan, tapi pedagang bersedia membongkarnya mandiri,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Kebudayaan Bersamaan Ultah Brabowo, Begini Respons Menteri Kebudayaan Fadli Zon

News
| Kamis, 17 Juli 2025, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement