Advertisement
Batas Waktu Berakhir, Satpol PP Gunungkidul Minta Bangunan Liar di Pantai Drini Segera Dibongkar

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satpol PP Gunungkidul masih memberikan dispensasi waktu kepada pedagang yang mendirikan bangunan liar di aliran sungai di Pantai Drini di Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari. Seharusnya, batas waktu pembongkaran berakhir di 15 Juli 2025, tapi hingga sekarang belum seluruh bangunan selesai dibongkar.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan, terus memantau proses pembongkaran terhadap bangunan liar milik sembilan pedagang di Pantai Drini. Bangunan ini harus dirobohkan karena berdiri di aliran sungai sehingga tidak sesuai dengan peruntukan.
Advertisement
BACA JUGA: Taj Yasin Tegaskan Beras Oplosan Tak Boleh Beredar, Pemprov Jateng Siapkan Penyisiran
“Awalnya akan kami bongkar, tapi ada koordinasi dan pedagang meminta membongkar secara swadaya,” katanya, Kamis (17/7/2025).
Menurut dia, para pedagang meminta waktu selama 45 hari untuk membongkar mandiri. Sesuai dengan batas waktu yang diberikan seharusnya pembongkaran selesai di 15 Juli, tapi hingga sekarang masih berlangsung.
“Masih ada bangunan yang masih dalam proses dirobohkan. Tapi, Sebagian besar sudah bersih,” ungkapnya.
Matan Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKAD) ini menambahkan, akan terus melakukan pengawasan. Meski masih waktu pembongkaran mandiri sudah berakhir, tapi masih ada dispensasi beberapa hari untuk membongkar bangunan hingga selesai.
“Mudah-mudahan dalam tiga hari sudah selesai. Jadi, kami tidak perlu lagi melakukan pembongkaran,” kata Edy.
BACA JUGA: Pemkab dan DPRD Sleman Bakal Hidupkan Kembali Aktivitas Perdagangan di Pasar Godean
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana mengatakan, pihaknya berharap proses pembongkaran bisa segera terealisasi. Hal ini dikarenakan tidak hanya menyangkut masalah kebersihan dan mengurangi risiko banjir, tapi juga untuk menjaga keindahan di kawasan wisata pantai.
“Bangunannya berdiri di atas sungai di Pantai Drini, makanya akan ditertibkan,” kata Windu.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pemboangkaran dilakukan oleh Satpol PP selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membidangi masalah penegakkan perda. “Teknisnya ada di Satpol PP yang menangani pembongkaran. Tapi, hasil kesepakatan awal, para pedagang bersedia membongkar secara mandiri,” katanya.
Meski demikian, Windu tidak menampik, proses pembongkaran tidak lepas dari instruksi bupati saat melakukan kegiatan Jumat Bersih di Pantai Drini pada 25 Mei 2025 lalu. “Diperintahkan untuk membongkar karena menyalahi aturan, tapi pedagang bersedia membongkarnya mandiri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Setelah Demo Pasar Tanah Abang Masih Sepi, Pedagang: Belum Ada Transaksi
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Penjelasan Lengkap Kondisi Mahasiswa Amikom Jogja Saat di RSUP Dr Sardjito
- DPRD, Pengadilan Negeri, dan Kejari Bantul Tunda Agenda Publik, Ini Sebabnya
- Muncul Seruan Jogja Milik Kita Mari Jaga Bersama
- Demonstrasi di DPRD DIY Senin Siang, Ini Isi Tuntutannya
- Padat Karya Tahap II Segera Bergulir di Kabupaten Sleman
Advertisement
Advertisement