Advertisement
Pemkot Jogja Tunggu SE WFA ASN Jelang Libur Nyepi dan Lebaran
Foto ilustrasi rapat ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Kota Yogyakarta masih menunggu surat edaran resmi terkait kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun ini.
Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta, Subarjilan, mengatakan rancangan surat edaran tersebut saat ini masih diproses dan diajukan kepada Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Jogja untuk ditetapkan.
Advertisement
“SE-nya masih dinaikkan ke Pj Sekda, jadi kami masih menunggu. Yang mengurus dari bagian organisasi,” katanya, Minggu (8/3/2026).
WFA Maksimal 25 Persen Pegawai
BACA JUGA
Meski belum resmi terbit, Subarjilan menyebut kebijakan yang akan diterapkan kemungkinan tidak jauh berbeda dengan aturan yang diberlakukan pada akhir 2025.
Saat itu, ASN Pemkot Jogja diperbolehkan menjalankan skema WFA dengan batas maksimal 25% dari total pegawai di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, setiap ASN hanya diperbolehkan mengambil WFA maksimal dua hari kerja.
Namun dalam pelaksanaannya, kuota tersebut tidak sepenuhnya terpakai karena sebagian besar ASN tetap memilih bekerja di kantor.
“Sebagian besar tetap kerja di kantor. Terutama yang di wilayah, karena tugas utamanya pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Layanan Publik Tetap Prioritas
Menurut Subarjilan, unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan publik cenderung membatasi jumlah pegawai yang menjalankan WFA agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Karena itu, pengaturan jumlah pegawai yang menjalankan WFA diserahkan kepada masing-masing OPD.
“Yang penting tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Pelayanan harus tetap berjalan,” katanya.
Ia menambahkan pembagian pegawai yang dapat menjalankan WFA juga disesuaikan dengan komposisi pegawai di setiap unit kerja.
Meski kebijakan WFA diberlakukan, Pemkot Jogja memastikan operasional layanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Geng Remaja di Bantul Diduga Culik dan Siksa Korban hingga Tewas
- Remaja Tenggelam di Parangtritis Ditemukan Meninggal Dunia
- Ribuan Ikan Mati di Sungai Belik Pandes, Tercemar Limbah IPAL
- Disiapkan 12 Hektare, Proyek Kantor Terpadu Pemkab Gunungkidul Lanjut
- Embarkasi Hotel Kulonprogo Siap Dipakai Perdana Besok
Advertisement
Advertisement








