Advertisement

Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru

Sunartono
Kamis, 26 Maret 2026 - 06:47 WIB
Sunartono
Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru Surat Izin Mengemudi - ilustrasi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Yogyakarta kembali mengaktifkan jadwal layanan SIM Keliling Jogja pada Kamis (26/3/2026) dengan menempatkan sejumlah unit pelayanan di titik-titik strategis kota.

Inovasi pelayanan ini mencakup operasional rutin di kawasan ikonik Alun-Alun Kidul guna memberikan aksesibilitas yang lebih luas bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.

Advertisement

Fokus utama dari unit layanan bergerak ini adalah melayani permohonan perpanjangan khusus untuk kategori SIM A dan SIM C yang status masa berlakunya masih aktif. Pada sif pagi hari, petugas akan bersiaga di pusat aktivitas masyarakat, sementara skema pelayanan malam hari juga disiapkan di area wisata untuk menjangkau pemohon dengan jadwal aktivitas yang lebih fleksibel.

Selain mengoptimalkan armada bus keliling, pihak kepolisian juga tetap menyiagakan fasilitas perpanjangan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta yang berlokasi di Kompleks Balai Kota.

Kehadiran gerai di pusat pemerintahan ini menjadi solusi alternatif bagi masyarakat maupun pegawai yang beraktivitas di lingkungan Balai Kota dengan jam operasional dari pagi hingga siang hari.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai jadwal layanan SIM Keliling Jogja dan gerai perpanjangan lainnya di wilayah Kota Yogyakarta untuk Kamis 26 Maret 2026:

Layanan SIM Keliling Simon Palace

* Lokasi: Alun-Alun Kidul Yogyakarta
* Waktu Operasional: Senin s.d. Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB
Layanan SIM Keliling Malam Minggu (Informasi Lanjutan)

* Lokasi: Alun-Alun Kidul (Area Sasono Hinggil)
* Waktu Operasional: Khusus Sabtu Malam, pukul 19.00–21.00 WIB

Layanan Drive Thru SIM Mal Pelayanan Publik (MPP)

* Lokasi: Kompleks Balai Kota Yogyakarta
* Waktu Operasional: Senin s.d. Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB

Pihak Polresta Jogja memberikan penegasan bahwa prosedur untuk pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Satpas Polresta Jogja.

Sedangkan bagi warga yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling Jogja maupun MPP, diwajibkan untuk membawa dokumen persyaratan administrasi secara lengkap.

Beberapa berkas yang wajib disiapkan meliputi E-KTP asli, fisik SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, serta melampirkan surat keterangan kesehatan dokter dan hasil tes psikologi yang valid.

Kelengkapan dokumen ini sangat krusial agar proses verifikasi dan pencetakan kartu SIM baru dapat berjalan dengan cepat tanpa kendala teknis di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Arus Balik Lebaran 2026: 62.527 Kendaraan Padati Tol Cikampek Utama

Arus Balik Lebaran 2026: 62.527 Kendaraan Padati Tol Cikampek Utama

News
| Kamis, 26 Maret 2026, 06:57 WIB

Advertisement

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Wisata
| Minggu, 22 Maret 2026, 16:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement