Penyebab Ratusan Siswa Keracunan MBG Karo, Ikan Tak Dimasukkan Freezer
BGN mengungkap dugaan insiden MBG di Karo akibat ikan tak disimpan di freezer hingga 12 jam. Keamanan pangan akan diperketat.
Surat Izin Mengemudi - ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Yogyakarta kembali mengaktifkan jadwal layanan SIM Keliling Jogja pada Kamis (26/3/2026) dengan menempatkan sejumlah unit pelayanan di titik-titik strategis kota.
Inovasi pelayanan ini mencakup operasional rutin di kawasan ikonik Alun-Alun Kidul guna memberikan aksesibilitas yang lebih luas bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.
Fokus utama dari unit layanan bergerak ini adalah melayani permohonan perpanjangan khusus untuk kategori SIM A dan SIM C yang status masa berlakunya masih aktif. Pada sif pagi hari, petugas akan bersiaga di pusat aktivitas masyarakat, sementara skema pelayanan malam hari juga disiapkan di area wisata untuk menjangkau pemohon dengan jadwal aktivitas yang lebih fleksibel.
Selain mengoptimalkan armada bus keliling, pihak kepolisian juga tetap menyiagakan fasilitas perpanjangan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta yang berlokasi di Kompleks Balai Kota.
Kehadiran gerai di pusat pemerintahan ini menjadi solusi alternatif bagi masyarakat maupun pegawai yang beraktivitas di lingkungan Balai Kota dengan jam operasional dari pagi hingga siang hari.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai jadwal layanan SIM Keliling Jogja dan gerai perpanjangan lainnya di wilayah Kota Yogyakarta untuk Kamis 26 Maret 2026:
Layanan SIM Keliling Simon Palace
* Lokasi: Alun-Alun Kidul Yogyakarta
* Waktu Operasional: Senin s.d. Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB
Layanan SIM Keliling Malam Minggu (Informasi Lanjutan)
* Lokasi: Alun-Alun Kidul (Area Sasono Hinggil)
* Waktu Operasional: Khusus Sabtu Malam, pukul 19.00–21.00 WIB
Layanan Drive Thru SIM Mal Pelayanan Publik (MPP)
* Lokasi: Kompleks Balai Kota Yogyakarta
* Waktu Operasional: Senin s.d. Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB
Pihak Polresta Jogja memberikan penegasan bahwa prosedur untuk pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Satpas Polresta Jogja.
Sedangkan bagi warga yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling Jogja maupun MPP, diwajibkan untuk membawa dokumen persyaratan administrasi secara lengkap.
Beberapa berkas yang wajib disiapkan meliputi E-KTP asli, fisik SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, serta melampirkan surat keterangan kesehatan dokter dan hasil tes psikologi yang valid.
Kelengkapan dokumen ini sangat krusial agar proses verifikasi dan pencetakan kartu SIM baru dapat berjalan dengan cepat tanpa kendala teknis di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BGN mengungkap dugaan insiden MBG di Karo akibat ikan tak disimpan di freezer hingga 12 jam. Keamanan pangan akan diperketat.
Novo Nordisk dan AWS membangun pusat inovasi AI di London untuk mempercepat riset, pengembangan, dan penemuan obat baru.
Michael Owen memprediksi Arsenal mampu mempertahankan gelar Liga Inggris karena dinilai lebih stabil dibanding para pesaingnya.
Raul Fernandez meraih kemenangan perdana MotoGP 2026 di Silverstone lewat strategi agresif yang dipuji Cal Crutchlow.
Harga emas Pegadaian hari ini, Jumat 21 Agustus 2026, mencakup Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback.
Mitsubishi siapkan tiga varian Pajero: SUV body-on-frame 2026, crossover kompak pesaing RAV4 2028, dan Pajero Mini kei car 2030.