Advertisement
Papan Iklan Tak Berizin di Sarkem Jogja Ditindak Satpol PP
Satpol PP Kota Jogja melakukan penertiban papan reklame di Jalan Pasar Kembang (Sarkem), Sosromemduram, Gedontengen, Jogja, Selasa (9/5/2023). - Harian Jogja - Hadid Husaeni
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Satpol PP Kota Jogja melakukan penertiban papan reklame di beberapa titik di Jalan Pasar Kembang (Sarkem), Sosromenduran, Gedongtengen, Jogja, Selasa (9/5). Dalam penertiban di Sarkem Jogja ini, puluhan personel Satpol PP dikerahkan.
Penertiban dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Terdapat dua papan reklame berukuran 4x8 yang ditertibkan di Sarkem Jogja. Satpol PP menggunakan mobil pendongkrak untuk menutupi papan reklame tersebut menggunakan terpal berwarna hitam bertuliskan "Reklame Ini Tidak Berizin".
Advertisement
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Jogja, Yudho Bangun Pamungkas menyebut Penertiban tersebut menurut Satpol PP untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2022 tentang Reklame. Sementara penertiban di Sarkem Jogja ini juga dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota No.32 tahun 2023.
Reklame besar tersebut melanggar dua pelanggaran izin yaitu penyelenggaraan dan izin pengelolaan bangunan gedung untuk yang telah berdiri diatas tanah delapan meter persegi. "Ini masih penghentian konten dulu," ijar Yudho. Dirinya menyampaikan jika pemasang iklan belum mengurus izin selama waktu yang ditentukan maka akan dilakukan penindakan.
Di Kota Jogja sendiri memiliki Tim Pengawasan Terpadu Reklame. Penindakan dari Satpol PP Jogja sendiri mengacu pada hasil diskusi yang telah dilakukan. Pasalnya reklame tersebut sudah berada di Sarkem Jogja sudah dalam hitungan bulan. "Pastinya Saya kurang tahu tapi sudah ada satu beberapa bulan," kata Yudho.
Sejauh ini menurutnya sudah ada 4 surat yang telah dikirimkan. Rinciannya, di Sarkem Jogja ada dua, di Jalan Pembela Tanah Air ada satu, dan Jalan Mataram ada satu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Tegaskan Prosedur Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Sah
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Buka Klinik Hewan, Layani USG dan Vaksin Gratis
- GT Purwomartani Buka hingga 22.00 WIB, Kendaraan Dialihkan ke Tol
- Pantai Kulonprogo Berbahaya, Petugas Larang Wisatawan Berenang
- 157 Ribu Wisatawan Serbu Gunungkidul, PAD Tembus Rp1,9 Miliar
- 31 Perusahaan Diadukan Terkait THR di DIY, Baru 2 yang Sudah Bayar
Advertisement
Advertisement





