Advertisement
Papan Iklan Tak Berizin di Sarkem Jogja Ditindak Satpol PP
Satpol PP Kota Jogja melakukan penertiban papan reklame di Jalan Pasar Kembang (Sarkem), Sosromemduram, Gedontengen, Jogja, Selasa (9/5/2023). - Harian Jogja - Hadid Husaeni
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Satpol PP Kota Jogja melakukan penertiban papan reklame di beberapa titik di Jalan Pasar Kembang (Sarkem), Sosromenduran, Gedongtengen, Jogja, Selasa (9/5). Dalam penertiban di Sarkem Jogja ini, puluhan personel Satpol PP dikerahkan.
Penertiban dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Terdapat dua papan reklame berukuran 4x8 yang ditertibkan di Sarkem Jogja. Satpol PP menggunakan mobil pendongkrak untuk menutupi papan reklame tersebut menggunakan terpal berwarna hitam bertuliskan "Reklame Ini Tidak Berizin".
Advertisement
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Jogja, Yudho Bangun Pamungkas menyebut Penertiban tersebut menurut Satpol PP untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2022 tentang Reklame. Sementara penertiban di Sarkem Jogja ini juga dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota No.32 tahun 2023.
Reklame besar tersebut melanggar dua pelanggaran izin yaitu penyelenggaraan dan izin pengelolaan bangunan gedung untuk yang telah berdiri diatas tanah delapan meter persegi. "Ini masih penghentian konten dulu," ijar Yudho. Dirinya menyampaikan jika pemasang iklan belum mengurus izin selama waktu yang ditentukan maka akan dilakukan penindakan.
Di Kota Jogja sendiri memiliki Tim Pengawasan Terpadu Reklame. Penindakan dari Satpol PP Jogja sendiri mengacu pada hasil diskusi yang telah dilakukan. Pasalnya reklame tersebut sudah berada di Sarkem Jogja sudah dalam hitungan bulan. "Pastinya Saya kurang tahu tapi sudah ada satu beberapa bulan," kata Yudho.
Sejauh ini menurutnya sudah ada 4 surat yang telah dikirimkan. Rinciannya, di Sarkem Jogja ada dua, di Jalan Pembela Tanah Air ada satu, dan Jalan Mataram ada satu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengungsi Bencana Sumatera Bakal Terima BLT Minimal Rp8 Juta
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY hingga Hari Keempat Operasi Lilin
- Kasus Penipuan Perusahaan, Vonis YAM Diperberat Pengadilan Tinggi
- Warga Demangan Jogja Olah Sampah Organik dengan Biopori
- UMP DIY 2026 Resmi Diumumkan, Kulonprogo Alami Kenaikan Tertinggi
- Kebersamaan Tumbuh Lewat Lomba Pohon Natal di GKR Baciro
Advertisement
Advertisement



