Penataan Pantai Sepanjang Butuh Rp16 Miliar, Pemkab Ajukan Danais
Penataan Pantai Sepanjang Gunungkidul masih berlanjut. Pemkab membutuhkan sekitar Rp16 miliar untuk jalan, kios, trotoar, dan parkir.
Pedagang beraudiensi dengan tim dari Pemkab Gunungkidul yang berencana menertibkan usaha yang dijalankan di Alun-Alun Wonosari, Kamis (15/1/2026) malam. - Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penataan ruang publik di pusat kota kembali memantik ketegangan. Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sisi barat Alun-Alun Wonosari, Kamis (15/1/2026) petang, mendapat penolakan dari pelaku usaha yang telah lama berjualan di kawasan tersebut.
Rencana penertiban dilakukan dengan melarang pedagang membuka lapak di kawasan alun-alun. Pemkab mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibantu aparat TNI dan Polri. Selain berjaga di sekitar lokasi, petugas juga memasang garis pembatas sebagai tanda larangan beraktivitas di area itu.
Meski demikian, kebijakan ini memicu penolakan. Kamis sekitar pukul 20.30 WIB, massa pedagang kaki lima dari kawasan alun-alun mendatangi kantor Pemkab Gunungkidul. Mereka ditemui Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Kelik Yuniantoro; Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Gunungkidul, Irawan Jatmiko; serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Gunungkidul, Chairul Agus Mantara.
Perwakilan PKL Alun-Alun Wonosari, Arif Yuniarsa, mengatakan para pedagang kaget dengan adanya upaya penertiban dari Satpol PP. Ia berdalih tidak ada sosialisasi terkait kebijakan tersebut.
“Pedagang sudah berjualan belasan tahun, tiba-tiba mau disuruh pindah,” katanya kepada wartawan, Kamis malam.
Ia tidak menampik telah ada dua kali pertemuan dengan pihak pemkab. Meski demikian, menurutnya pertemuan tersebut belum membuahkan hasil karena para pedagang ingin bertemu langsung dengan bupati.
“Teman-teman yang dagang adalah warga Gunungkidul, mohon bisa ditemui [kepada bupati] karena dalam dua kali pertemuan terus tidak hadir,” katanya.
Plt Kepala Satpol PP Gunungkidul, Irawan Jatmiko, mengatakan pelarangan aktivitas berjualan di Alun-Alun Wonosari mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam Pasal 5 diatur pemanfaatan kawasan Alun-Alun Wonosari.
Menurut dia, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait pelarangan tersebut. Pemasangan garis pembatas juga dilakukan sebagai penegasan aturan.
“Akan terus kami monitoring karena Alun-Alun Wonosari tidak boleh untuk berjualan,” kata Irawan.
Senada, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Gunungkidul, Chairul Agus Mantara, menegaskan tidak ada ruang negosiasi dalam penegakan peraturan daerah, meskipun para pedagang belum menerimanya.
“Kami sudah menyediakan tempat untuk berjualan di Besole. Sedangkan untuk arena bermain digeser ke kawasan Taman Kuliner,” katanya.
Disinggung mengenai tuntutan pedagang agar dapat bertemu dengan bupati, Mantara menegaskan penjagaan tetap dilakukan. Ia meminta para pedagang memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Penertiban PKL Alun-Alun Wonosari ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Gunungkidul menata ruang publik agar sesuai fungsi. Di sisi lain, resistensi pedagang menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih intensif agar penataan kawasan tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlanjutan ekonomi pelaku usaha kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penataan Pantai Sepanjang Gunungkidul masih berlanjut. Pemkab membutuhkan sekitar Rp16 miliar untuk jalan, kios, trotoar, dan parkir.
SPMB SMP Gunungkidul 2026 buka jalur domisili 29 Juni. Aturan diperketat untuk cegah kecurangan KK tempel.
BNN, TNI, dan Polri bongkar 59 jaringan narkoba. Lebih dari 200 ton barang bukti diamankan senilai Rp29 triliun.
Disdikpora Kulonprogo gelar pelatihan dan lomba bisnis untuk pelajar dan pemuda, dorong lahirnya wirausahawan muda.
UGM kembangkan Smart Compost Vessel di Sleman, ubah sampah organik jadi pupuk cair untuk ketahanan pangan keluarga.
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 5 Sleman menggelar peringatan Milad ke-29 yang dirangkaikan dengan peresmian Sasana Krida Wiyata pada Jumat (26/6/2026).