SPPG Muntuk Bantul Berhenti Beroperasi, Pegawai Viral Membully Korban Keracunan MBG
SPPG Muntuk Bantul berhenti beroperasi setelah pegawainya viral. Pemkab menyebut dapur tersebut sedang dalam masa cooling down.
Satpol PP Kabupaten Bantul saat melakukan penertiban terhadap sejumlah papan reklame dan baliho yang terpasang tanpa izin di wilayah Kapanewon Kasihan dan Sewon, Senin (20/10/2025). Dok Satpol PP
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melakukan penertiban terhadap sejumlah papan reklame dan baliho yang terpasang tanpa izin di Kapanewon Kasihan dan Sewon pada Senin (20/10/2025).
Aksi penertiban ini merupakan tindak lanjut laporan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul mengenai pelanggaran reklame di beberapa titik strategis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
"Kami melakukan pengecekan sekaligus pemasangan surat peringatan terhadap papan reklame yang melanggar aturan," ujar Jati, Rabu (22/10/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi tiga lokasi utama:
"Semua papan reklame yang tidak berizin telah kami beri surat peringatan agar pemilik segera menertibkannya," tegas Jati.
Penindakan ini melibatkan Kasat Penindakan Satpol PP, Sri Hartati, bersama staf Bidang Penegakan Perundang-undangan. Jati menyatakan pihaknya akan melanjutkan proses sesuai mekanisme dalam Perbup Bantul Nomor 146 Tahun 2022.
"Langkah berikutnya akan dilakukan sesuai prosedur. Kami mengedepankan pendekatan persuasif sebelum penertiban lanjutan," katanya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun individu, untuk mematuhi ketentuan pemasangan reklame guna menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
"Kami menghimbau agar tidak memasang spanduk yang melintang di jalan karena membahayakan pengguna jalan. Ketertiban dan keselamatan warga menjadi prioritas utama," tegasnya.
Satpol PP Bantul akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan seluruh reklame di wilayah Bantul sesuai peraturan. Selain menjaga estetika kota, penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya izin promosi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPPG Muntuk Bantul berhenti beroperasi setelah pegawainya viral. Pemkab menyebut dapur tersebut sedang dalam masa cooling down.
Prabowo membahas percepatan revitalisasi lebih dari 200 museum dan situs budaya pada 2026, termasuk pembaruan narasi sejarah dan teknologi digital.
Psikolog Rose Mini membagikan kiat menghadapi perbedaan pola asuh antara orang tua dan kakek-nenek demi memenuhi kebutuhan anak.
Komdigi memastikan aturan turunan Perpres Ojol terbit sebelum 31 Desember 2026, termasuk formula perhitungan ongkos kirim barang dan makanan.
Inflasi Indonesia mencapai 3,28% pada September 2026. Tito Karnavian meminta pemda mengawasi harga beras, telur, dan daging ayam ras.
Karhutla membakar lahan di Sulawesi dan Ternate, sementara banjir di Aceh Tamiang merendam empat kecamatan dan memaksa 222 KK mengungsi.