SMPN 1 Sanden Tetapkan SOP Layanan, Libatkan Warga Sekolah
SMPN 1 Sanden menetapkan SOP layanan publik dan mengevaluasinya bersama masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekolah.
Satpol PP Kabupaten Bantul saat melakukan penertiban terhadap sejumlah papan reklame dan baliho yang terpasang tanpa izin di wilayah Kapanewon Kasihan dan Sewon, Senin (20/10/2025). Dok Satpol PP
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melakukan penertiban terhadap sejumlah papan reklame dan baliho yang terpasang tanpa izin di Kapanewon Kasihan dan Sewon pada Senin (20/10/2025).
Aksi penertiban ini merupakan tindak lanjut laporan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul mengenai pelanggaran reklame di beberapa titik strategis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
"Kami melakukan pengecekan sekaligus pemasangan surat peringatan terhadap papan reklame yang melanggar aturan," ujar Jati, Rabu (22/10/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi tiga lokasi utama:
"Semua papan reklame yang tidak berizin telah kami beri surat peringatan agar pemilik segera menertibkannya," tegas Jati.
Penindakan ini melibatkan Kasat Penindakan Satpol PP, Sri Hartati, bersama staf Bidang Penegakan Perundang-undangan. Jati menyatakan pihaknya akan melanjutkan proses sesuai mekanisme dalam Perbup Bantul Nomor 146 Tahun 2022.
"Langkah berikutnya akan dilakukan sesuai prosedur. Kami mengedepankan pendekatan persuasif sebelum penertiban lanjutan," katanya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun individu, untuk mematuhi ketentuan pemasangan reklame guna menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
"Kami menghimbau agar tidak memasang spanduk yang melintang di jalan karena membahayakan pengguna jalan. Ketertiban dan keselamatan warga menjadi prioritas utama," tegasnya.
Satpol PP Bantul akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan seluruh reklame di wilayah Bantul sesuai peraturan. Selain menjaga estetika kota, penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya izin promosi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SMPN 1 Sanden menetapkan SOP layanan publik dan mengevaluasinya bersama masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekolah.
Tembok setinggi 3 meter ambruk saat pembongkaran rumah di Godean, Sleman. Satu buruh bangunan tewas dan satu pekerja mengalami luka.
Prabowo menyebut Indonesia menjadi sorotan dunia usai menerapkan mandatori B50 yang diproyeksikan memangkas emisi dan menghemat devisa Rp170 triliun.
Pemerintah Kabupaten Bantul terus mengarahkan pembangunan pada penguatan infrastruktur sebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Bappenas mencatat cadangan jagung pemerintah baru mencapai 190 ribu ton atau 19 persen dari target 1 juta ton per 6 Juli 2026.
Pedagang Teras Malioboro 1 meminta fasilitas parkir dan shuttle disiapkan sebelum kebijakan full pedestrian diterapkan pada akhir 2026.