Abrasi Pantai Cangkring Bantul Putuskan Akses ke Tanggul Tirto
Abrasi membuat jalan penghubung Pantai Cangkring dan Tanggul Tirto Bantul amblas hampir 10 meter. Warga memasang bambu sebagai pembatas.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa YA, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online berinisial J, 50.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (6/10/2025). Terdakwa YA dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup setelah majelis hakim menilai perbuatannya terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Hakim Ketua Eko Arief Wibowo dalam amar putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Eko saat membacakan putusan.
Putusan tersebut disambut dengan rasa kecewa dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum keluarga korban, R. Anwar Ari Widodo, menilai majelis hakim belum memberikan rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan keluarga.
“Saya selaku kuasa hukum dari keluarga korban sangat kecewa karena majelis hakim belum bisa merasakan apa yang dirasakan keluarga korban,” kata Anwar seusai sidang, Senin.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sudah mempertimbangkan penderitaan keluarga korban dengan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Namun, majelis hakim memilih menjatuhkan vonis seumur hidup.
“Jaksa Penuntut Umum meminta hukuman mati, tetapi majelis hakim hanya memberikan hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Anwar menambahkan, pihaknya akan mendorong jaksa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Untuk itu, saya mendorong Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum tingkat banding, bahkan mungkin sampai putusan inkrah,” ujarnya.
Kasus pembunuhan terhadap J menggemparkan warga Bantul karena korban yang berprofesi sebagai sopir taksi online ditemukan tewas dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya perencanaan.
Kini, keluarga korban masih berharap adanya langkah hukum lebih tegas agar dapat memberikan rasa keadilan bagi mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abrasi membuat jalan penghubung Pantai Cangkring dan Tanggul Tirto Bantul amblas hampir 10 meter. Warga memasang bambu sebagai pembatas.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 16 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal dari Jogja dan Kutoarjo lengkap.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 16 September 2026 tersedia menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini dengan tarif mulai Rp12.000.
Dugaan beras fortifikasi tak sesuai label ditemukan pemerintah. Harganya mencapai Rp57.000 per kilogram dan diduga rugikan konsumen Rp89 triliun.
Kebakaran hutan pinus di lereng Lawu mengancam satwa liar. Satu anak rusa ditemukan mati, sementara sarang Elang Ular Bido selamat.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 16 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.