Pilur Gunungkidul Digelar 26 September, Pemkab Minta Logistik Tuntas H-2
Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul digelar 26 September 2026. Pemkab meminta seluruh logistik, terutama surat suara, siap H-2.
Foto ilustrasi. /Dok-Harian Jogja.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satpol PP Gunungkidul memastikan sembilan bangunan liar di aliran sungai di Pantai Drini, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari sudah dibongkar secara swadaya. Pasca-pembongkaran, para pedagang diminta tidak membangun ulang karena hal tersebut menyalahi aturan.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan, pembongkaran sembilan bangunan di aliran sungai di kawasan Pantai Drini merupakan instruksi langsung dari Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. Pasalnya pendirian bangunan tersebut menyalahi aturan sehingga wajib ditertibkan.
“Pada awalnya akan kami tertibkan, tetapi pemilik meminta waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri,” kata Edy, Minggu (3/8/2025).
BACA JUGA: 4.395 Puisi Turut Merayakan Festival Sastra Yogyakarta 2025
Hasil koordinasi dengan pedagang, disepakati batas waktu pembongkaran berlangsung hingga 15 Juli 2025. Ia tidak menampik, pembongkaran sedikit molor dari waktu yang telah disepakati, namun dipastikan seluruh bangunan sudah dirobohkan.
“Bangunannya sudah dibongkar dan tinggal membersihkan cor di aliran sungai. Tapi, secara garis besar sudah tidak ada bangunan lagi di sepadan sungai,” ungkapnya.
Edy berharap para pedagang bisa mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak mendirikan bangunan di aliran sungai. Ia juga mengingatkan kepada pedagang untuk tidak membangun ulang karena upaya pengawasan akan terus dilakukan secara berkala.
“Sudah kami berikan edukasi dan sosialisasi agar tidak membangun ulang. Kalau itu sampai terjadi, maka kami siap menertibkan sesuai dengan perda yang berlaku,” ungkap mantan Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah ini.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya pembongkaran bangunan liar di kawasan Pantai Drini. Pembongkaran harus dilakukan karena tidak hanya menyangkut masalah kebersihan dan mengurangi risiko banjir, tapi juga untuk menjaga keindahan di kawasan wisata pantai.
BACA JUGA: Viral Penumpang Lion Air Marah-marah dan Sebut Adanya Bom di Pesawat
“Bangunannya berdiri di atas sungai di Pantai Drini, makanya akan ditertibkan,” kata Windu.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pemboangkaran dilakukan oleh Satpol PP selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membidangi masalah penegakkan perda. “Teknisnya ada di Satpol PP yang menangani pembongkaran. Tapi, hasil kesepakatan awal, para pedagang bersedia membongkar secara mandiri,” katanya.
Meski demikian, Windu tidak menampik, proses pembongkaran tidak lepas dari instruksi bupati saat melakukan kegiatan Jumat Bersih di Pantai Drini pada 25 Mei 2025 lalu. “Diperintahkan untuk membongkar karena menyalahi aturan, tapi pedagang bersedia membongkarnya mandiri,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul digelar 26 September 2026. Pemkab meminta seluruh logistik, terutama surat suara, siap H-2.
Rusia memperingatkan NATO bahwa aktivitas militer di sekitar Kaliningrad meningkatkan risiko konflik bersenjata langsung.
Dinsos PPPA Kulonprogo menemukan pensiunan ASN menerima bansos. Penerima yang tidak layak diminta sadar dan dapat diganti sesuai kondisi.
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.
MK menyatakan permohonan hak mempertahankan nomor HP saat berganti operator atau MNP tidak dapat diterima karena dinilai kabur.
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.