Advertisement
Parah Lurs! 1.500 Reklame di DIY Tak Berizin

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sedikitnya ada 1.500 papan reklame liar dan tidak berizin yang terpasang di sepanjang Jalan provinsi di wilayah DIY. Satpol PP DIY pun tak mampu berbuat banyak, mengingat penertiban rangka papan reklame ini butuh anggaran cukup besar. Di sisi lain Perda No.6/20217 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi belum ada aturan turunan berupa Peraturan Gubernur.
Ketua Pansus Pelaksanaan Perda No.6/2017 DPRD DIY Katir Triatmojo menjelaskan meski sudah ada Perda No.6/2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi namun faktanya tidak jalan sekali. Legislatif menemukan banyak pelanggaran terkait pemanfaatan ruas jalan provinsi, salah satu pemasangan papan reklame yang tidak memberikan kontribusi ke pendapatan asli daerah (PAD) DIY.
Advertisement
“Meski sudah berjalan empat tahun namun perda ini belum ada Pergub, maka kami mendesak kepada eksekutif untuk segera diterbitkan Pergub, agar bisa dilakukan tindaklanjut realisasi. Ini banyak sekali pemasangan reklame ilegal yang sama sekali tidak memberikan kontribusi ke daerah,” katanya di DPRD DIY, Rabu (16/3/2022).
BACA JUGA: Sudah Terbangun 80 Km, JJLS Gunungkidul Hampir Rampung
Ketua Komisi C DPRD DIY Arif Setiadi menyatakan, dari hasil rapat pansus, sesuai analisa Biro Hukum Setda DIY, potensi kehilangan PAD pada sektor pemanfaatan jalan provinsi ini mencapai ratusan miliar. Hal ini karena pihak swasta dengan mudah tanpa izin memanfaatkan dan memperoleh keuntungan.
“Ada ribuan iklan yang itu kita tidak tahu dananya masuk ke mana, dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggungjawab. Berdasarkan data dari pemanfaatan jalan provinsi sejak 2018 hingga 2021 hanya 200 saja yang mengurus izin, ini termasuk jaringan utilitas maupun media [papan reklame],” kata politikus PAN ini
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menegaskan jawatannya kesulitan untuk melakukan pembongkaran karena belum ada Pergub sebagai turunan dari Perda Pemanfatan Jalan Provinsi. Selain itu biaya bongkarnya cukup mahal, satu reklame sekitar Rp10 juta. Padahal jumlah reklame yang tidak berizin dan harus dibongkar sebanyak 1.500 titik yang berada di ruas jalan provinsi di wilayah DIY.
“Makanya harus ada pasal di Pergub yang menyebutkan bahwa biaya bongkar ditanggung si pemilik atau kalau misalnya mereka tidak mau menanggung maka biaya bongkarnya dibebankan pihak yang membongkar. Karena jumlahnya ada 1.500 reklame di sepanjang Jalan provinsi, rata-rata di wilayah Sleman,” ucapnya.
Noviar mengatakan modus pemasangan media reklame ilegal ini dilakukan pada malam hingga dinihari. Saat pagi hari tiba-tiba sudah terpasang dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Bahkan rumah yang ada di sekitar lokasi papan reklame juga sebagian besar tidak memahami identitas pemiliknya.
“Selain itu pemasangannya menyalahi aturan. Sebetulnya bisa bongkar, tetapi kan kita tidak punya anggaran karena tidak bisa membongkar secara manual, papan reklamenya cukup besar. Salah satu cara adalah dengan Pergub,” katanya. (Sunartono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement