Jadwal Samsat Bantul Oktober 2026, Lengkap Semua Layanan
Jadwal Samsat Bantul Oktober 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, Samsat Keliling, Jempol Si Panda, SABITA hingga Samsat On Sunday.
Ilustrasi penertiba reklame/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA--Sedikitnya ada 1.500 papan reklame liar dan tidak berizin yang terpasang di sepanjang Jalan provinsi di wilayah DIY. Satpol PP DIY pun tak mampu berbuat banyak, mengingat penertiban rangka papan reklame ini butuh anggaran cukup besar. Di sisi lain Perda No.6/20217 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi belum ada aturan turunan berupa Peraturan Gubernur.
Ketua Pansus Pelaksanaan Perda No.6/2017 DPRD DIY Katir Triatmojo menjelaskan meski sudah ada Perda No.6/2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi namun faktanya tidak jalan sekali. Legislatif menemukan banyak pelanggaran terkait pemanfaatan ruas jalan provinsi, salah satu pemasangan papan reklame yang tidak memberikan kontribusi ke pendapatan asli daerah (PAD) DIY.
“Meski sudah berjalan empat tahun namun perda ini belum ada Pergub, maka kami mendesak kepada eksekutif untuk segera diterbitkan Pergub, agar bisa dilakukan tindaklanjut realisasi. Ini banyak sekali pemasangan reklame ilegal yang sama sekali tidak memberikan kontribusi ke daerah,” katanya di DPRD DIY, Rabu (16/3/2022).
BACA JUGA: Sudah Terbangun 80 Km, JJLS Gunungkidul Hampir Rampung
Ketua Komisi C DPRD DIY Arif Setiadi menyatakan, dari hasil rapat pansus, sesuai analisa Biro Hukum Setda DIY, potensi kehilangan PAD pada sektor pemanfaatan jalan provinsi ini mencapai ratusan miliar. Hal ini karena pihak swasta dengan mudah tanpa izin memanfaatkan dan memperoleh keuntungan.
“Ada ribuan iklan yang itu kita tidak tahu dananya masuk ke mana, dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggungjawab. Berdasarkan data dari pemanfaatan jalan provinsi sejak 2018 hingga 2021 hanya 200 saja yang mengurus izin, ini termasuk jaringan utilitas maupun media [papan reklame],” kata politikus PAN ini
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menegaskan jawatannya kesulitan untuk melakukan pembongkaran karena belum ada Pergub sebagai turunan dari Perda Pemanfatan Jalan Provinsi. Selain itu biaya bongkarnya cukup mahal, satu reklame sekitar Rp10 juta. Padahal jumlah reklame yang tidak berizin dan harus dibongkar sebanyak 1.500 titik yang berada di ruas jalan provinsi di wilayah DIY.
“Makanya harus ada pasal di Pergub yang menyebutkan bahwa biaya bongkar ditanggung si pemilik atau kalau misalnya mereka tidak mau menanggung maka biaya bongkarnya dibebankan pihak yang membongkar. Karena jumlahnya ada 1.500 reklame di sepanjang Jalan provinsi, rata-rata di wilayah Sleman,” ucapnya.
Noviar mengatakan modus pemasangan media reklame ilegal ini dilakukan pada malam hingga dinihari. Saat pagi hari tiba-tiba sudah terpasang dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Bahkan rumah yang ada di sekitar lokasi papan reklame juga sebagian besar tidak memahami identitas pemiliknya.
“Selain itu pemasangannya menyalahi aturan. Sebetulnya bisa bongkar, tetapi kan kita tidak punya anggaran karena tidak bisa membongkar secara manual, papan reklamenya cukup besar. Salah satu cara adalah dengan Pergub,” katanya. (Sunartono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal Samsat Bantul Oktober 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, Samsat Keliling, Jempol Si Panda, SABITA hingga Samsat On Sunday.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.
Gejala influenza A meliputi demam, batuk, lelah, nyeri tubuh hingga sakit tenggorokan. Kenali tanda bahaya dan kapan perlu ke dokter.