Parah Lurs! 1.500 Reklame di DIY Tak Berizin
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sedikitnya ada 1.500 papan reklame liar dan tidak berizin yang terpasang di sepanjang Jalan provinsi di wilayah DIY. Satpol PP DIY pun tak mampu berbuat banyak, mengingat penertiban rangka papan reklame ini butuh anggaran cukup besar. Di sisi lain Perda No.6/20217 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi belum ada aturan turunan berupa Peraturan Gubernur.
Ketua Pansus Pelaksanaan Perda No.6/2017 DPRD DIY Katir Triatmojo menjelaskan meski sudah ada Perda No.6/2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi namun faktanya tidak jalan sekali. Legislatif menemukan banyak pelanggaran terkait pemanfaatan ruas jalan provinsi, salah satu pemasangan papan reklame yang tidak memberikan kontribusi ke pendapatan asli daerah (PAD) DIY.
Advertisement
“Meski sudah berjalan empat tahun namun perda ini belum ada Pergub, maka kami mendesak kepada eksekutif untuk segera diterbitkan Pergub, agar bisa dilakukan tindaklanjut realisasi. Ini banyak sekali pemasangan reklame ilegal yang sama sekali tidak memberikan kontribusi ke daerah,” katanya di DPRD DIY, Rabu (16/3/2022).
BACA JUGA: Sudah Terbangun 80 Km, JJLS Gunungkidul Hampir Rampung
Ketua Komisi C DPRD DIY Arif Setiadi menyatakan, dari hasil rapat pansus, sesuai analisa Biro Hukum Setda DIY, potensi kehilangan PAD pada sektor pemanfaatan jalan provinsi ini mencapai ratusan miliar. Hal ini karena pihak swasta dengan mudah tanpa izin memanfaatkan dan memperoleh keuntungan.
“Ada ribuan iklan yang itu kita tidak tahu dananya masuk ke mana, dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggungjawab. Berdasarkan data dari pemanfaatan jalan provinsi sejak 2018 hingga 2021 hanya 200 saja yang mengurus izin, ini termasuk jaringan utilitas maupun media [papan reklame],” kata politikus PAN ini
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menegaskan jawatannya kesulitan untuk melakukan pembongkaran karena belum ada Pergub sebagai turunan dari Perda Pemanfatan Jalan Provinsi. Selain itu biaya bongkarnya cukup mahal, satu reklame sekitar Rp10 juta. Padahal jumlah reklame yang tidak berizin dan harus dibongkar sebanyak 1.500 titik yang berada di ruas jalan provinsi di wilayah DIY.
“Makanya harus ada pasal di Pergub yang menyebutkan bahwa biaya bongkar ditanggung si pemilik atau kalau misalnya mereka tidak mau menanggung maka biaya bongkarnya dibebankan pihak yang membongkar. Karena jumlahnya ada 1.500 reklame di sepanjang Jalan provinsi, rata-rata di wilayah Sleman,” ucapnya.
Noviar mengatakan modus pemasangan media reklame ilegal ini dilakukan pada malam hingga dinihari. Saat pagi hari tiba-tiba sudah terpasang dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Bahkan rumah yang ada di sekitar lokasi papan reklame juga sebagian besar tidak memahami identitas pemiliknya.
“Selain itu pemasangannya menyalahi aturan. Sebetulnya bisa bongkar, tetapi kan kita tidak punya anggaran karena tidak bisa membongkar secara manual, papan reklamenya cukup besar. Salah satu cara adalah dengan Pergub,” katanya. (Sunartono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement