Asal-usul Padukuhan Banyu dan Kisah Warga yang Masih Kesulitan Air
Padukuhan Banyu di Semin, Gunungkidul, masih menghadapi kesulitan air bersih saat kemarau. Nama yang berarti air menyimpan kisah sejarah dan legenda.
Lurah Bohol Rongkop, Margana saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor DIY, Kamis (12/3). / istimewa Kejari Gunungkidul.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada Lurah Bohol, Kapanewon Rongkop, Margana, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (12/3/2026).
Putusan hukum tersebut tercatat jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa diganjar hukuman 3,5 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Sidang sudah selesai. Kami masih pikir-pikir atar vonis yang diberikan oleh majelis hakim,” kata Alfian saat dikonfirmasi pada Kamis siang.
Dalam fakta persidangan, Margana terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Gunungkidul terhadap tata kelola keuangan Kalurahan Bohol periode 2022 hingga 2024, ditemukan total kerugian negara mencapai Rp418,2 juta.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah penyalahgunaan wewenang dengan mengalihkan anggaran kalurahan untuk kepentingan pribadi.
Ia diketahui memberikan persetujuan penggunaan dana untuk berbagai kegiatan yang sama sekali tidak tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
Selain sanksi kurungan badan selama satu tahun, hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000. Merespons status hukum ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul memastikan roda pemerintahan desa tidak terganggu.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, pasca-ditetapkannya lurah dan carik di Kalurahan Bohol sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sudah dilakukan penonaktifan dari jabatan yang diemban.
Langkah pemberhentian sementara ini diambil agar keduanya dapat fokus mengikuti seluruh rangkaian proses hukum di pengadilan.
“Kami juga sudah menunjuk Pelaksana Tugas Lurah maupun Carik sehingga layanan maupun operasional pemerintahan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Kriswantoro menegaskan bahwa status pemberhentian permanen atau pemecatan baru akan diputuskan setelah adanya putusan hukum tetap atau inkrah.
“Kami menunggu putusan inkrah dan proses pembukitan hukum di pengadilan masih berjalan. Kalau terbukti bersalah, maka sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa, keduanya bisa dipecat dari jabatan lurah dan carik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Padukuhan Banyu di Semin, Gunungkidul, masih menghadapi kesulitan air bersih saat kemarau. Nama yang berarti air menyimpan kisah sejarah dan legenda.
Kejagung menyerahkan PNBP hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun ke Kemenkeu, termasuk aset dan uang milik terpidana Eddy Tansil.
Chapter Jogja 2026 kembali hadir di JNM dan SD Tumbuh pada 19-23 Juni dengan konsep Unique Art Fair yang memperkuat ekosistem seni rupa Yogyakarta.
Wayang Gedhog langka akan dipentaskan di Keraton Jogja saat 1 Sura 2026. Lakon Jaya Berdangga sarat pesan perjuangan, kesetiaan, dan refleksi diri.
Kementerian PU mempercepat preservasi Jalan Pantura Kudus-Pati-Rembang. Progres proyek Lingkar Juwana-Pati sudah 85 persen dan ditarget selesai Juni 2026.
Simak bacaan doa awal Tahun Baru Islam 1 Muharram yang sahih lengkap dengan tulisan Arab, latin, arti, serta dalil dari hadis dan riwayat sahabat.