Mahfud MD Soroti Dugaan Korupsi BGN, Sebut Tata Kelola Bermasalah

Yosef Leon
Yosef Leon Sabtu, 06 Juni 2026 19:17 WIB
Mahfud MD Soroti Dugaan Korupsi BGN, Sebut Tata Kelola Bermasalah

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan ditemui dalam acara pameran Mata Hati Sukarno di Kasihan, Bantul, Sabtu (6/6/2026).

Harianjogja.com, BANTUL—Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menilai dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini diusut Kejaksaan Agung bukan persoalan yang muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, berbagai masalah dalam pengelolaan program tersebut sudah terlihat sejak fase awal pelaksanaan.

Mahfud mengatakan sejumlah pihak sebenarnya telah mengingatkan pemerintah mengenai kelemahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sejak beberapa bulan pertama berjalan. Mulai dari aspek perencanaan, pemahaman konsep program, hingga mekanisme pelaksanaannya dinilai belum tertata dengan baik.

“Sejak bulan-bulan pertama sudah kelihatan ugal-ugalan. Pertama, pemahaman tentang MBG itu apa, kalau dari negara bentuknya apa, kalau dalam keperluan sehari-hari dalam ilmu gizi apa, itu tidak dibedakan,” kata Mahfud saat ditemui dalam pameran Mata Hati Sukarno di Kasihan, Bantul, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Mahfud, persoalan tersebut tidak lepas dari kapasitas pengelolaan di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) pada saat program mulai dijalankan. Ia secara khusus menyoroti kepemimpinan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

“Pak Dadan tidak punya pengalaman di birokrasi, tidak mengerti hukum keuangan negara sehingga seakan-akan semuanya bisa dilakukan seenaknya,” ujarnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu mengungkapkan, kritik terhadap pelaksanaan MBG juga sempat menguat ketika muncul sejumlah kasus keracunan makanan pada tahap awal program. Saat itu, kata dia, berbagai kalangan meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program.

Namun, masukan tersebut dinilai tidak memperoleh respons yang memadai sehingga persoalan yang terjadi terus berkembang hingga berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Ketika muncul keracunan, kita berteriak bahwa MBG bagus sebagai program, tetapi pengelolaannya sangat buruk. Kita minta agar dievaluasi, tetapi tidak didengar. Sekarang baru terasa dampaknya, nilainya sudah ratusan miliar rupiah yang dikorupsi,” kata Mahfud.

Ia menilai berbagai temuan yang saat ini muncul merupakan konsekuensi dari lemahnya pengelolaan sejak awal. Bahkan, Mahfud menduga masih terdapat persoalan lain yang belum terungkap dan berpotensi terbuka dalam proses persidangan nantinya.

“Memang Dadan tidak ada kompetensinya. Nyatanya buruk semua, semua kontrak pengadaan bermasalah, banyak yang tidak relevan dengan MBG. Yang lebih parah sebenarnya daripada yang terungkap sekarang, nanti pasti akan terungkap di pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan barang untuk Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional pada tahun anggaran 2025–2026.

Dalam perkara tersebut, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diduga terlibat dalam penggelembungan harga berbagai pengadaan barang penunjang program, mulai dari motor listrik hingga sejumlah perlengkapan operasional lainnya. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online