KAI Uji Coba B50 dan Siapkan Perluasan KRL untuk Tekan Emisi Karbon
KAI menguji biodiesel B50, memperluas jaringan KRL, dan menanam ribuan pohon sebagai bagian dari strategi transportasi rendah emisi.
-
Harianjogja.com, JOGJA — Keluarga korban dugaan kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) di Jogja mulai mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya pemulihan korban sekaligus mendorong efek jera bagi pelaku.
Salah satu orang tua korban, Huri, mengatakan pihaknya mendatangi kantor LPSK DIY untuk mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis. Selain itu, mereka juga secara resmi mengajukan permohonan restitusi dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Harapan kami, proses hukum berjalan seadil-adilnya dan semaksimal mungkin, termasuk semua konsekuensi hukum bagi pelaku,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Hingga saat ini, tercatat baru lima keluarga yang mengajukan restitusi. Namun jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring komunikasi dengan orang tua korban lainnya. Para keluarga juga mengimbau masyarakat yang pernah menitipkan anak di daycare tersebut untuk segera melapor ke pihak berwenang.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan pihaknya siap mendampingi korban dalam memperjuangkan hak restitusi. LPSK juga memberikan edukasi kepada keluarga mengenai pentingnya pemenuhan hak korban dalam proses hukum.
“Kami mendorong agar hak restitusi ini diperjuangkan dalam setiap tahapan proses hukum,” katanya.
Saat ini, LPSK masih menelaah permohonan perlindungan yang diajukan serta berencana bersinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Jogja. Lembaga tersebut juga meminta keluarga korban segera melapor ke kepolisian agar memperoleh status hukum sebagai korban, yang menjadi dasar untuk mengakses berbagai hak, termasuk restitusi.
Dari hasil pendalaman terhadap sekitar sepuluh keluarga, LPSK menemukan indikasi jumlah korban jauh lebih besar dari perkiraan awal. Bahkan, jumlah korban diduga bisa mencapai lebih dari 100 anak, mencakup bayi, balita, hingga anak usia lebih besar yang pernah dititipkan di daycare tersebut.
Selain aspek hukum, LPSK menyoroti pentingnya pemulihan psikologis bagi anak-anak dan orang tua yang terdampak. Sejumlah korban dilaporkan mengalami trauma, perubahan perilaku, hingga gangguan perkembangan. Bahkan, ditemukan indikasi masalah gizi seperti keterlambatan pertumbuhan dan dugaan stunting.
Kasus ini masih terus didalami aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta dugaan tindak pidana lain, seperti penipuan terkait fasilitas daycare yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI menguji biodiesel B50, memperluas jaringan KRL, dan menanam ribuan pohon sebagai bagian dari strategi transportasi rendah emisi.
Venezuela mengonfirmasi tiga kematian akibat hantavirus di Anzoategui. Pemerintah menyatakan belum ada bukti penularan virus antarmanusia.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Rabu 22 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 22 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Kepala BGN Nanik S. Deyang mengundurkan diri untuk menjalani pengobatan jantung di luar negeri. Presiden disebut menyetujui dan memintanya tetap mengawasi BGN.
Bakom menegaskan tata letak Sidang Kabinet Paripurna dirancang untuk memudahkan arahan Presiden Prabowo, bukan terkait kedudukan Wapres Gibran.