3 Tersangka Baru Kasus Daycare Jogja Ditahan, 1 Ditangguhkan
Polresta Jogja menahan tiga dari lima tersangka baru kasus dugaan kekerasan di Little Aresha Daycare. Satu tersangka tidak ditahan karena memiliki bayi.
Sejumlah warga melihat lokasi Daycar Little Aresha di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja. Tempat Penitipan Anak (TPA) ini digrebek Polresta Jogja setelah adanya laporan dugaan kekerasan anak. /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA—Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare, Umbulharjo, Kota Jogja, terus berkembang. Polresta Jogja kini memfokuskan proses pemberkasan terhadap 19 tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan perkara tahap kedua dengan membaginya ke dalam dua kelompok berdasarkan dugaan keterlibatan masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap peran para tersangka. Dari hasil penyelidikan sementara, sebanyak 14 orang diduga melakukan atau turut serta dalam tindakan kekerasan terhadap anak, sedangkan lima orang lainnya diduga mengetahui peristiwa tersebut tetapi tidak melakukan pencegahan maupun pelaporan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, mengatakan pemisahan berkas dilakukan untuk mempermudah proses hukum sesuai konstruksi perkara yang ditemukan penyidik.
"Berkas satu nanti yang melakukan atau turut serta melakukan, kemudian berkas dua yaitu yang membiarkan," kata Apri, Kamis (30/7/2026).
Dari total 19 tersangka tahap kedua, sebanyak 16 orang telah ditahan. Sementara dua tersangka tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan tertentu, dan satu tersangka lainnya belum menjalani pemeriksaan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
Salah satu tersangka yang tidak ditahan adalah pengasuh berinisial CK, 29, warga Banguntapan, Bantul. Kepolisian mempertimbangkan kondisi tersangka yang masih memiliki bayi berusia empat bulan sehingga tidak dilakukan penahanan.
Adapun seorang tersangka lain berinisial YS, 30, warga Mergangsan, Kota Jogja, belum hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut penyidik, yang bersangkutan telah meminta penjadwalan ulang karena pendamping hukumnya belum dapat hadir pada jadwal pemeriksaan sebelumnya.
Polresta Jogja telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap YS pada 3 Agustus 2026. Penyidik berharap seluruh proses pemeriksaan dapat segera diselesaikan agar pemberkasan perkara berjalan sesuai target.
Apri menjelaskan pihaknya menargetkan berkas perkara 19 tersangka tahap kedua dapat segera rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta sebelum masa penahanan berakhir pada 3 September 2026.
"Untuk sesi 2 ini kami harapkan bisa tahap 2 dan kami limpahkan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sebelum penahanan berakhir tanggal 3 September 2026," ujarnya.
Secara keseluruhan, jumlah tersangka dalam perkara Little Aresha kini mencapai 32 orang. Sebanyak 13 tersangka ditetapkan pada tahap pertama penyidikan, sedangkan 19 tersangka lainnya merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
Untuk perkara tahap pertama, proses hukum telah berjalan lebih lanjut. Polisi menyebut tiga berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti sehingga tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Selain perkembangan penyidikan terhadap para tersangka, jumlah korban yang teridentifikasi dalam kasus ini juga terus bertambah. Hingga akhir Juli 2026, penyidik mencatat sedikitnya 157 anak masuk dalam daftar korban yang sedang didalami keterangannya.
Meski demikian, kepolisian belum dapat merinci bentuk dugaan kekerasan yang dialami masing-masing korban. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh tim medis dan psikolog dari RSUP Dr Sardjito.
Pemeriksaan tersebut meliputi kondisi fisik, kesehatan mental, hingga aspek tumbuh kembang anak untuk memastikan dampak yang dialami setiap korban secara lebih komprehensif.
Di sisi lain, polisi juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut Apri, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang masuk. Namun, kepolisian menegaskan setiap langkah hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan semata.
"Masih kita dalami. Kami belum bisa memastikan apakah memang benar atau tidak, karena kalau kami dari penyidik menyampaikan statement harus kita tahu dan harus mempunyai bukti," katanya.
Kasus Little Aresha menjadi salah satu perkara perlindungan anak yang mendapat perhatian luas di Yogyakarta. Selain karena jumlah tersangka yang terus bertambah, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi anak-anak yang dititipkan oleh orang tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Jogja menahan tiga dari lima tersangka baru kasus dugaan kekerasan di Little Aresha Daycare. Satu tersangka tidak ditahan karena memiliki bayi.
Polisi masih menyelidiki penyebab meninggalnya taruna Akpol Semarang berinisial AMM yang ditemukan terluka di kompleks pendidikan Akpol.
Dinsos Bantul menargetkan setiap pendamping PKH meluluskan 24 KPM dari bansos pada 2026 untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
Belanja gaji pegawai Pemkab Sleman 2027 turun menjadi Rp787,97 miliar. BKAD mewaspadai TPP terdampak jika target PAD tidak tercapai.
Pemerintah memastikan pemisahan anggaran BGN dari fungsi pendidikan mulai diterapkan pada penyusunan APBN 2028 sesuai putusan MK.
Balita menjadi kelompok paling rentan TBC di Kota Jogja. Hingga 23 Juli 2026 tercatat 174 anak terdiagnosis tuberkulosis.