Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Petugas Satpol PP Bantul mencopot spanduk yang melintang di jalan, di wilayah Bantul, Rabu (30/8/2023)/ist-Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul mencopot puluhan spanduk dan ratusan rontek yang terpasang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap pelanggaran ini rutin dilaksanakan untuk menjaga keindahan Bantul.
Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, menjelaskan pada penertiban kali ini Satpol PP totalnya mencopot sebanyak 40 spanduk dan 115 rontek dari iklan komersil. “Ditertibkan karena penempatannya atau cara memasangnya tidak sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (30/8/2023).
Spanduk dan rontek yang dicopot tersebut tersebar di sejumlah wilayah seperti Kapanewon Bantul, Sewon, Jetis dan Pundong. Adapun pelanggaran yang terindikasi salah satunya pemasangan spanduk yang melintang di jalan.
“Yang dicopot itu pertama tidak berizin, yang kedua cara pemasangannya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya dipasang melintang di jalan itu kan tidak boleh, dipaku di pohon, ditempel di alat pengatur lalu lintas, itu tidak boleh,” paparnya.
BACA JUGA: Catat! Ini Aturan Pemasangan Baliho Caleg
Sementara dari sisi lokasi pemasangan, beberapa lokasi yang dilarang adanya pemasangan reklame dan media informasi diantaranya di Jalan Jendral Sudirman, 60 meter dari gapura Bantul, sekitar Paseban, di depan sekolah, di depan masjid dan sebagainya.
Untuk monitoring, Satpol PP Bantul memiliki tim patroli yang bergerak setiap hari memantau indikasi pelanggaran reklame dan media informasi. “Kami punya tim patroli, yang setiap saat kami gerakkan untuk memantau,” kata dia.
Peraturan tentang pemasangan spanduk dan rontek ini tertuang dalam Perda Bantul No. 10/2020 tentang perubahan dari Perda No. 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, yang mengatur lokasi dan cara pemasangan.
Dalam perda tersebut, beberapa tempat yang dilarang memasang reklame dan media informasi meliputi trotoar, devider atau median jalan, jembatan, portal atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, pohon, tiang listrik, tiang telepon, lampu APPIL, lampu penerangan jalan umum dan rambu lalu-lintas.
Selain reklame dan media informasi komersil, mendekati tahun politik ini Satpol PP Bantul juga akan bekerja sama dengan Bawaslu Bantul untuk pengkondisian iklan luar ruang yang berbau politik. “Nanti akan kami rapatkan dengan Bawaslu dan partai politik,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026
Media Jepang menyoroti fenomena ratusan WNI yang menggunakan nama karakter anime seperti Naruto, Uzumaki, Nobita, hingga Sasuke berdasarkan data Dukcapil Semest