Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Petugas Satpol PP Bantul mencopot spanduk yang melintang di jalan, di wilayah Bantul, Rabu (30/8/2023)/ist-Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul mencopot puluhan spanduk dan ratusan rontek yang terpasang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap pelanggaran ini rutin dilaksanakan untuk menjaga keindahan Bantul.
Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, menjelaskan pada penertiban kali ini Satpol PP totalnya mencopot sebanyak 40 spanduk dan 115 rontek dari iklan komersil. “Ditertibkan karena penempatannya atau cara memasangnya tidak sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (30/8/2023).
Spanduk dan rontek yang dicopot tersebut tersebar di sejumlah wilayah seperti Kapanewon Bantul, Sewon, Jetis dan Pundong. Adapun pelanggaran yang terindikasi salah satunya pemasangan spanduk yang melintang di jalan.
“Yang dicopot itu pertama tidak berizin, yang kedua cara pemasangannya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya dipasang melintang di jalan itu kan tidak boleh, dipaku di pohon, ditempel di alat pengatur lalu lintas, itu tidak boleh,” paparnya.
BACA JUGA: Catat! Ini Aturan Pemasangan Baliho Caleg
Sementara dari sisi lokasi pemasangan, beberapa lokasi yang dilarang adanya pemasangan reklame dan media informasi diantaranya di Jalan Jendral Sudirman, 60 meter dari gapura Bantul, sekitar Paseban, di depan sekolah, di depan masjid dan sebagainya.
Untuk monitoring, Satpol PP Bantul memiliki tim patroli yang bergerak setiap hari memantau indikasi pelanggaran reklame dan media informasi. “Kami punya tim patroli, yang setiap saat kami gerakkan untuk memantau,” kata dia.
Peraturan tentang pemasangan spanduk dan rontek ini tertuang dalam Perda Bantul No. 10/2020 tentang perubahan dari Perda No. 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, yang mengatur lokasi dan cara pemasangan.
Dalam perda tersebut, beberapa tempat yang dilarang memasang reklame dan media informasi meliputi trotoar, devider atau median jalan, jembatan, portal atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, pohon, tiang listrik, tiang telepon, lampu APPIL, lampu penerangan jalan umum dan rambu lalu-lintas.
Selain reklame dan media informasi komersil, mendekati tahun politik ini Satpol PP Bantul juga akan bekerja sama dengan Bawaslu Bantul untuk pengkondisian iklan luar ruang yang berbau politik. “Nanti akan kami rapatkan dengan Bawaslu dan partai politik,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Avengers: Doomsday meraih presales US$50 juta atau Rp875 miliar di Amerika Utara. Lebih dari 70% tiketnya untuk format Infinity Vision.
Malaysia menjadi negara terbaik untuk pensiunan 2026 versi Rumavi. Thailand dan Filipina juga masuk 10 besar, Indonesia berada di peringkat ke-58.
Surat suara Pilur Gunungkidul mulai masuk tahap pencetakan setelah 91 calon lurah ditetapkan di 31 kalurahan dengan 120.887 pemilih.
Jack Miller resmi meninggalkan MotoGP dan bergabung dengan Yamaha di WorldSBK 2027 dengan kontrak dua musim.
Astra Half Marathon kembali digelar pada 2026 dengan membawa semangat “Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia” dalam perjalanan menuju 70 tahun Astra.