Viral Medsos, Moonafight Bantah Tuduhan Intimidasi dan Ancam Perempuan
Moonafight bantah tuduhan intimidasi dan ancaman pembunuhan terkait kasus viral dugaan keguguran di media sosial.
Personel Sat Pol PP Bantul saat menertibkan reklame liar tak beriziin di sejumlah wilayah belum lama ini. Dokumentasi Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menertibkan puluhan reklame yang melanggar aturan di wilayah setempat. Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Perda No.10/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Kepala Satpol PP Bantul, R. Jati Bayubroto menyampaikan, hingga Juli 2025, pihaknya telah memberikan teguran kepada sejumlah pemilik reklame yang belum memiliki izin resmi.
BACA JUGA: 200 Ribu KK Dicoret dari Penerima Bansos Akibat Terindikasi dalam Praktik Judi Online
“Bulan Juli ini ada tujuh pemilik reklame yang sudah kami mintai untuk segera mengurus izin. Namun belum ada yang kami copot karena masih dalam tahap teguran,” kata Jati saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Patroli wilayah dan penertiban dilakukan pada ruas-ruas jalan utama yang kerap dilintasi pengendara. Adapun ruas jalan yang menjadi sasaran dan marak reklame liar yakni di Jl. Mgr. Sugiyopranoto, Jl. Jend. Sudirman, Jl. Mayjen Sutoyo, Jl. Jend. A. Yani, Jl. HOS Cokroaminoto, Jl. KH. Mas Mansyur, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Dr. Supomo, SH, Jl. Gatot Subroto dan Lapangan Paseban Bantul
Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP menertibkan sebanyak 15 spanduk melintang dan 25 rontek yang dinilai mengganggu ketertiban umum maupun keindahan kota.
“Penertiban ini tidak hanya untuk mendukung penertiban sampah visual tetapi juga penegakan regulasi agar tata ruang dan estetika kota tetap terjaga,” kata Jati.
Satpol PP Bantul akan terus melakukan pengawasan dan memberikan tindakan bertahap kepada pemilik reklame yang melanggar, termasuk pencopotan paksa bila tidak kunjung mengurus izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Moonafight bantah tuduhan intimidasi dan ancaman pembunuhan terkait kasus viral dugaan keguguran di media sosial.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.
Jadwal misa dan ibadah Kenaikan Yesus 2026 di Jogja lengkap dari Kotabaru, Ganjuran hingga GKJ Ambarrukmo.