Sisa Makanan Pasien RS Jogja Turun berkat Program SI SEDAP
Sisa makanan pasien rawat inap di Rumah Sakit Pratama Kota Jogja berhasil ditekan hingga 16,9 persen setelah Dinas Kesehatan Kota Jogja menerapkan inovasi
Penertiban reklame di sepanjang Kawasan Sumbu Filosofi Jogja, Kamis (25/7/2024). - ist/Diskominfo Jogja
JETIS—Pemerintah Kota Jogja melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mendukung keindahan dan kenyamanan jalan terutama di sepanjang jalan Sumbu Filosofi Kota Jogja.
Salah satu dukungan dari pemerintah adalah melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP DIY, Polresta, Polisi Militer TNI khususnya pada reklame ilegal yang berada di sepanjang jalan Sumbu Filosofi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Jogja.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jogja No 6 Tahun 2022 tentang Reklame.
"Setelah memberikan tahapan peringatan untuk membongkar sendiri, hari ini kami bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan operasi reklame. Pagi tadi sudah kita awali pembongkaran reklame di Jalan Pasar Kembang. Sehingga ada empat reklame hari ini yang dibongkar,"jelas Octo Noor Arafat seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (25/7/2024).
Ia mengungkapkan, pembongkaran reklame tersebut merupakan peringatan terakhir setelah dilakukannya pemberian peringatan bersurat dengan jangka waktu tujuh hari. ''Kami memberikan surat peringatan dengan jangka waktu tujuh hari kerja. Jika tidak ada tanggapan maka kemudian kami berikan surat untuk melaksanakan pembongkaran,"ungkapnya.
Hal ini dimaksud agar seluruh elemen mulai dari pemerintah, pengusaha hingga masyarakat bersama-sama menjaga marwah dari Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Jogja.
Ia menambahkan di tahun 2024 nantinya Satpol PP Kota Jogja akan lebih intens melakukan upaya penertiban reklame.
Peraturan tersebut, menurut dia diharapkan dapat diterima dan diterapkan oleh para pemilik usaha jasa di bidang reklame.
"Harapannya, para pihak yang memiliki usaha jasa di bidang reklame ini untuk menyesuaikan dengan Perda reklame. Sehingga tidak perlu kami memberikan surat pembongkaran. Cukup dengan kesadaran untuk mematuhi peraturan yang ada," katanya.
Selain mematuhi peraturan yang ada, kesadaran akan peraturan reklame ini menjadikan manifestasi Kota Jogja terhadap tata ruang yang tertib dan indah.
"Mari bersama kita jaga warisan Dunia dari iklan/reklame komersial yang dapat mengganggu tata ruang Kota Jogja terutama di Sumbu Filosofi,"ungkapnya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP DIY, Didik Wisnugroho ikut mendukung upaya Pemerintah Kota Jogja dalam menerapkan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Jogja.
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 terkait sumbu filosofi, karena kita akan juga ikut mengamankan di Sumbu Filosofi. Kota akan mendukung semua kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Jogja,”katanya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sisa makanan pasien rawat inap di Rumah Sakit Pratama Kota Jogja berhasil ditekan hingga 16,9 persen setelah Dinas Kesehatan Kota Jogja menerapkan inovasi
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.
Djumari, 76, meninggal saat tadarus Al-Qur'an di Masjid Nurul Huda Semarang. Detik-detik kepergiannya terekam CCTV dan viral.
Polisi menangkap dua orang terkait dugaan penistaan agama di The Sounds Project Ancol. Enam saksi telah diperiksa.