Raperda KIP Jogja Buka Akses Warga ke Rencana Proyek Pemkot
Raperda KIP Jogja mengatur akses warga terhadap rencana proyek, perkiraan anggaran, kerja sama Pemkot, hingga pertimbangan keputusan pemerintah.
Pengunjung memadati Pameran Pertanahan di Museum Sonobudoyo, Jogja, pada hari pertama pameran, Rabu (3/9/2025). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA–Pameran Pertanahan bertajuk “Dari Jejak Sejarah Menuju Tertib Pertanahan Masa Depan” resmi dibuka di Museum Sonobudoyo, Rabu (3/9/2025). Pameran ini menjadi ruang edukasi publik mengenai tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten yang merupakan bagian dari kewenangan keistimewaan DIY.
Acara yang berlangsung hingga Kamis (4/9/2025) tersebut menampilkan berbagai dokumen arsip, peta historis, hingga rencana tata ruang digital. Selain itu, tersedia pula klinik konsultasi pertanahan dan talkshow yang menghadirkan perwakilan dari Kasultanan, Kadipaten, serta instansi teknis terkait.
BACA JUGA: Pameran Pertanahan 2025 Sajikan Informasi Utuh dan Menyeluruh
Paniradya Pati Kaistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho, menegaskan bahwa momentum ini sekaligus menjadi refleksi atas perjalanan 13 tahun Undang-Undang Keistimewaan. “Berkaitan dengan urusan pertanahan ini merupakan salah satu kewenangan keistimewaan yang ada di Yogyakarta. Diperlukan adanya kejelasan informasi dan juga transparansi dalam perlaksanaan pemanfaatan tanah,” ujar Aris saat membuka Pameran Pertanahan, Rabu (3/9/2025).
Ia menjelaskan, tanah Kasultanan dan Kadipaten bukan sekadar ruang, melainkan memiliki nilai sejarah, identitas budaya, serta sumber kehidupan masyarakat. Menurutnya, tanah tersebut kini memasuki babak baru sebagai pondasi bagi sistem pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pameran ini juga dipandang sebagai sarana sosialisasi agar masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku. Aris menambahkan, dengan pemahaman yang baik, pemanfaatan tanah dapat dilakukan sesuai ketentuan sehingga menghindarkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Tata Ruang (DPTR) DIY, Adi Bayu Kristanto, menekankan pentingnya pameran ini dalam menguatkan pemahaman masyarakat terkait regulasi pertanahan. Ia menyinggung sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang Keistimewaan, termasuk Perdais dan peraturan gubernur yang mengatur pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten.
“Dalam pameran ini kami menyediakan konsultasi klinis, antara lain mengenai prosedur pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten yang diatur dalam Pergub 49 tahun 2018, serta perpanjangan hak guna bangunan maupun hak pakai di atas tanah hak milik Kasultanan,” jelasnya.
Selain itu, DPTR juga membuka layanan konsultasi terkait pemanfaatan tanah kalurahan sesuai Pergub 24 tahun 2024. Regulasi ini, menurut Adi, perlu terus disosialisasikan agar tidak lagi menimbulkan permasalahan hukum yang melibatkan lurah, pamong, maupun masyarakat.
Pameran turut menghadirkan infografis mengenai data sertifikat tanah Kasultanan dan Kadipaten yang sudah terbit, serta contoh pemanfaatan tanah tersebut oleh masyarakat maupun lembaga. Langkah ini diharapkan mampu memberikan gambaran nyata mengenai praktik pengelolaan tanah di lapangan.
Adi meyakini bahwa pameran akan memberi manfaat luas bagi masyarakat. “Harapannya persoalan-persoalan pertanahan di DIY dapat selesai dengan baik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Raperda KIP Jogja mengatur akses warga terhadap rencana proyek, perkiraan anggaran, kerja sama Pemkot, hingga pertimbangan keputusan pemerintah.
Prakiraan cuaca DIY Selasa, 29 September 2026: mayoritas cerah berawan, suhu 22–34°C, kelembapan 44–98 persen. Cek rincian per kecamatan.
Pemkab Kulonprogo merotasi sejumlah pejabat dan mengisi jabatan kosong dengan mengoptimalkan manajemen talent pool ASN.
Maarten Paes menyebut suporter menjadi pemain ke-11 Timnas Indonesia saat bermain 10 orang melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Senin 29 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini.
Kemenkop menjelaskan alasan manajer Kopdes Merah Putih tak selalu ditempatkan sesuai domisili dan mekanisme penempatannya.