Advertisement
Masih Ada 24 Reklame Tak Berizin di Jogja, Hasto: Secepatnya Kami Tertibkan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja berkomitmen untuk menertibkan reklame tidak berizin yang dipasang di sejumlah titik di daerah ini. Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengungkapkan ada 40 reklame ytidak berizin yang kini ditertibkan secara bertahap.
Salah satu reklame yang ditertibkan ada di wilayah Klitren, Gondokusuman atau reklame yang berada di taman kota sebelah timur Embung Langensari, Selasa (13/5/2025). hasto turun langsung dalam proses penertiban reklame ini.
Advertisement
Hasto mengatakan penertiban reklame tak berizin tersebut merupakan komitmen Pemkot Jogja dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 06 tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame.
"Jadi reklame yang tidak berizinin harus ditertibkan dan reklame yang kami tertibkan kali ini tidak akan keluar izinnya karena berada ditaman kota," ungka Hasto dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia mengungkapkan terdapat 40 reklame yang tidak memiliki izin dan 13 reklame telah dilakukan pemberhentian fungsinya serta tiga reklame sudah dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik. Sehingga total 16 reklame sudah ditertibkan, sehingga sisanya tinggal 24 reklame yang masih belum ditertibkan.
"Kami terus berupaya untuk menata Kota Yogya baik dari aspek etika dan estetika, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan aman di Kota Jogja," katanya.
BACA JUGA: Long Weekend Waisak Teras Malioboro Beskalan Sepi, Pedagang Pilih Tutup Lapak
Pihaknya pun menegaskan 24 reklame tak berizin tersebut akan segera ditertibkan "Makin cepat makin baik, secepatnya akan kami lakukan penertiban," bebernya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang terbukti melanggar.
Sebab, lanjutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Satpol PP Kota Jogja dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan untuk mengatur tata ruang reklame di Kota Jogja.
"Dengan ini kami ingin mendorong penyelenggara reklame agar menaati aturan yang berlaku, terutama dalam hal ini berizin," ujarnya.
Nantinya bila pembongkaran reklame dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Jogja, hasil pembongkaran ini akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja.
"Jika tidak dibongkar mandiri oleh pemilik reklame, akan kami bongkar dan nanti akan menjadi bagian dari aset Pemkot Jogja. Hasil dari pembongkaran ini akan kami serahkan kepada BPKAD Kota Jogja dan akan dilakukan lelang dari aset tersebut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pengusaha Apresiasi Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Video Viral Pengendara Diduga Diancam Sajam di Jalan Jogja-Wonosari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Selasa 13 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Selasa 13 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Akhir Mei, CASN di Bantul Akan Dilantik
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Selasa 13 Mei 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement