Advertisement

Penolakan Penataan Stasiun Lempuyangan, Ini Komentar Sultan HB X

Lugas Subarkah
Kamis, 10 April 2025 - 19:17 WIB
Maya Herawati
Penolakan Penataan Stasiun Lempuyangan, Ini Komentar Sultan HB X Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, saat ditemui wartawan di Kepatihan, Kamis (10/4 - 2025).Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY, Sri Sultan HB X buka suara terkait polemik penolakan warga terkait dengan pengosongan lahan oleh PT KAI di Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Jogja. Kedua belah pihak akan dipanggil untuk menyelesaikan persoalan ini.

Sri Sultan HB X menjelaskan ia belum mengetahui detail polemik ini, karena kewenangan terkait dengan Sultan Ground ada di GKR Mangkubumi selaku Penghageng Tepas Panitikismo.

Advertisement

Ia tidak mau berkomentar banyak terkait hal ini. Namun menurutnya persoalan ini perlu segera diselesaikan. “Ya coba nanti kami selesaikan, bagaimana pun harus selesai kalau ada masalah. Tapi saya belum tahu kepastiannya,” ungkapnya, Kamis (10/4/2025).

Kedua belah pihak akan diundang terlebih dahulu untuk mengetahui pandangan dari masing-masing pihak. “Kami selesaikan, tidak semudah itu. Saya dengar dulu dari kedua belah pihak. Yang mengundang biar lewat Mangkubumi,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, spanduk bertuliskan Warga Menolak Penggusuran Tanah dan Pejah Gesang Nderek Sultan terpasang di kawasan Bausaran, tak jauh dari Stasiun Lempuyangan, Rabu siang (9/4/2025).

BACA JUGA: 25 Rumah di Sleman Rusak Terdampak Hujan dan Angin Kencang

Spanduk ini merupakan simbol penolakan warga RW 01 Kelurahan Bausasran yang rencananya diminta pindah untuk proyek yang akan dibangun oleh PT KAI.

Ketua RW 01 Kelurahan Bausasran, Anton Handriutomo menjelaskan warganya mengaku keberatan dengan rencana penggusuran itu.

Sebab, sosialisasi dilakukan secara mendadak. Untuk pertemuan yang rencananya akan dilaksanakan pada 14 Maret, undangan baru diserahkan pada 13 Maret siang.

Setelah sosialisasi gagal dilakukan pada 14 Maret, pertemuan dijadwalkan kembali pada 26 Maret. Pada sosialisasi itu disampaikan KAI telah mengantongi surat palilah dari Kraton Ngayogyakarta yang ditandatangani oleh GKR Mangkubumi. Namun, di saat yang bersamaan warga juga telah mengantongi surat keterangan tanah (SKT) yang ditindaklanjuti sebagai serat kekancingan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Periksa 2 Hakim Terkait Suap Putusan Terdakwa Korupsi Minyak Goreng

News
| Minggu, 13 April 2025, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement