Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menghadiri acara di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Yogyakarta beberapa waktu lalu.ist
Harianjogja.com, JOGJA—Warga Tegal Lempuyangan, Bausasran yang menempati bangunan di sekitar Stasiun Lempuyangan diminta mengosongkan bangunan pekan ini untuk pengembangan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI. Pemda DIY tegaskan sudah memberikann dukungan untuk warga dalam hal perhitungan ganti rugi.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menjelaskan ganti rugi selain uang kompensasi bongkar bangunan, juga perlu diberikan untuk mengganti tambahan bangunan yang dilakukan penghuni. Karena warga membangun tambahan-tambahan tersebut secara mandiri.
“Apa yang mereka bangun, yang tinggal di situ perlu juga diberi ganti rugi. Kemaren kan ga dihitung. Jadi mereka membangun kamar mandi, kamar tambahan, kemaren belum dihitung. Hanya pesangon untuk pindah. Mereka minta itu dihitung,” ujarnya, Senin (26/5/2025).
Sekda DIY, Beny Suharsono, menuturkan Pemda DIY memberi dukungan kepada warga dengan mendorong PT KAI untuk melihat kembali apa yang belum disepakati. “Munculnya bangunan tambahan, merasa membangun ini, membangun itu, belum termasuk bagian yang didialogkan. Itu dukungan konkret dari Pemda DIY,” paparnya.
Ganti rugi ini di luar kompensasi bongkar bangunan senilai Rp250.000 per meter yang sebelumnya sudah ditawarkan PT KAI kepada warga. “Agar PT KAI bisa segera memanfaatkan pengembangan wilayah untuk pelayanan PT KAI lebih luas, masyarakat juga terlindungi karena sudah membangun [dapat Ganti rugi],” ungkapnya.
Seperti diketahui, PT KAI akan mengembangkan Stasiun Lempuyangan dengan menggunakan lahan di sekitarnya yang sebelumnya merupakan permukiman rumah dinas milik PT KAI, di atas tanah Sultan Ground. Warga penghuni rumah dinas tersebut diberi waktu sampai Selasa (27/5/2025) untuk mengosongkan bangunan.
Tenggat waktu penosongan bangunan ini tertuang dalam surat No. KA.203/V/3/DO.6-2025, yang dikirimkan pada Rabu (20/5/2025). Sebelumya warga menolak rencana ini karena belum ada kesepakatan soal uang pengganti yang diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Kamis 15 Oktober 2026 tersedia untuk 5 rute. Simak jam keberangkatan dan tarif Rp80.000 per penumpang.
Jadwal KA Bandara YIA, Kamis 15 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 15 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari kedua arah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 15 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis15 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dan tarif KRL Rp8.000.