WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menghadiri acara di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Yogyakarta beberapa waktu lalu.ist
Harianjogja.com, JOGJA—Warga Tegal Lempuyangan, Bausasran yang menempati bangunan di sekitar Stasiun Lempuyangan diminta mengosongkan bangunan pekan ini untuk pengembangan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI. Pemda DIY tegaskan sudah memberikann dukungan untuk warga dalam hal perhitungan ganti rugi.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menjelaskan ganti rugi selain uang kompensasi bongkar bangunan, juga perlu diberikan untuk mengganti tambahan bangunan yang dilakukan penghuni. Karena warga membangun tambahan-tambahan tersebut secara mandiri.
“Apa yang mereka bangun, yang tinggal di situ perlu juga diberi ganti rugi. Kemaren kan ga dihitung. Jadi mereka membangun kamar mandi, kamar tambahan, kemaren belum dihitung. Hanya pesangon untuk pindah. Mereka minta itu dihitung,” ujarnya, Senin (26/5/2025).
Sekda DIY, Beny Suharsono, menuturkan Pemda DIY memberi dukungan kepada warga dengan mendorong PT KAI untuk melihat kembali apa yang belum disepakati. “Munculnya bangunan tambahan, merasa membangun ini, membangun itu, belum termasuk bagian yang didialogkan. Itu dukungan konkret dari Pemda DIY,” paparnya.
Ganti rugi ini di luar kompensasi bongkar bangunan senilai Rp250.000 per meter yang sebelumnya sudah ditawarkan PT KAI kepada warga. “Agar PT KAI bisa segera memanfaatkan pengembangan wilayah untuk pelayanan PT KAI lebih luas, masyarakat juga terlindungi karena sudah membangun [dapat Ganti rugi],” ungkapnya.
Seperti diketahui, PT KAI akan mengembangkan Stasiun Lempuyangan dengan menggunakan lahan di sekitarnya yang sebelumnya merupakan permukiman rumah dinas milik PT KAI, di atas tanah Sultan Ground. Warga penghuni rumah dinas tersebut diberi waktu sampai Selasa (27/5/2025) untuk mengosongkan bangunan.
Tenggat waktu penosongan bangunan ini tertuang dalam surat No. KA.203/V/3/DO.6-2025, yang dikirimkan pada Rabu (20/5/2025). Sebelumya warga menolak rencana ini karena belum ada kesepakatan soal uang pengganti yang diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Penjualan mobil PHEV Indonesia mencetak rekor 2.402 unit pada Juni 2026. BYD M6 DM langsung mendominasi pasar dengan penjualan 1.825 unit atau 76 persen pangsa
Pertamina turunkan harga Bright Gas 14 Juli 2026: 12 kg jadi Rp220.000, 5,5 kg jadi Rp103.000. Berlaku di Jawa, harga lebih kompetitif & kualitas terjaga.
Pengadilan Brasil memerintahkan Microsoft memulihkan akun Xbox yang diretas dan mengembalikan seluruh game digital milik pengguna. Kasus ini memicu perdebatan s
Rupiah menguat ke Rp18.070 per dolar AS setelah S&P mempertahankan rating Indonesia BBB outlook stabil. Namun tekanan harga minyak dan kebijakan The Fed masih m
Spanyol melaju ke final Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Prancis 2-0. Pertahanan solid La Roja sukses meredam Kylian Mbappe dan menghentikan langkah Les Ble