Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Ilustrasi. /Antara-Paramayuda
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kegiatan takbir keliling di Gunungkidul dipastikan diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran No.1/2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 2025.
Kepala Kemenag Gunungkidul, Mukotip mengatakan, sudah ada panduan berkaitan dengan pelaksanaan Hari Raya Idulfitri. Sesuai ketentuan dari Kemenag, pada saat malam Lebaran yang diisi dengan kegiatan takbiran, tetap dianjurkan melaksanakan di musala atau masjid.
Meski demikian, kata dia, tidak ada larangan menggelar takbir keliling yang menjadi tradisi yang sering kali digelar di setiap tahunnya. “Yang terpenting tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” kata Mukotip kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Dia menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi saat menggelar takbir keliling. Salah satunya saat pawai dilarang menggunakan sound yang berisik.
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Truk Dilarang Melintas di Jalan Jogja-Wonosari
Selain itu, pelaksanaan juga dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. “Yang terpenting juga berlangsung di wilayah masing-masing dan tidak keluar dari lingkup kapanewon setempat. Tujuan digelar di lingkup dalam kapanewon untuk mengurangi terjadinya gesekan antar kelompok serta mengganggu kelancaran lalu lintas,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengimbau pelaksana takbir untuk terus menjaga ketertiban agar tidak membuat keributan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Masyarakat. Selain itu, juga diminta mengendepankan sikap toleransi di tengah-tengah Masyarakat yang majemuk.
“Tidak boleh menimbulkan huru hara dan terpenting menjaga ketertiban, ukuwah Islamiyah hingga nilai-nilai toleransi di Masyarakat,” katanya.
Kabag Ops, Polres Gunungkidul, Kompol Mustaqim mengatakan, takbir keliling merupakan salah satu tradisi yang digelar saat malam Lebaran. Oleh karena itu, pihaknya konsen untuk mengamankan kegiatan ini dengan menyiapkan skema pengamanan agar pelaksanaan dapat berjalan tertib dan lancar.
Selain menerjunkan personel untuk pengamanan, juga ada upaya skema rekayasa arus lalu lintas di kawasan perkotaan. Rekayasa dipersiapkan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kemacetan yang mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Tentu rute takbir keliling akan dibatasi karena bisa memicu terjadinya penumpukan arus kendaraan. Makanya, akan ada skema rekayasa lalu lintas agar semuanya dapat berjalan dengan lancar,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.
Gejala influenza A meliputi demam, batuk, lelah, nyeri tubuh hingga sakit tenggorokan. Kenali tanda bahaya dan kapan perlu ke dokter.
Indonesia menghadapi Bangladesh pada laga penentu. Simak syarat Garuda lolos final dan proyeksi poin ranking FIFA jika menang.