Update Kasus Daycare Jogja, Puluhan Anak Alami Gangguan Tumbuh Kembang
Dinkes Jogja temukan 30 anak daycare alami gangguan gizi dan tumbuh kembang. Penanganan terapi dan pemulihan sedang dilakukan.
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA— Seluruh aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kota Jogja pada Lebaran 2026 dipastikan sudah terselesaikan, termasuk kasus yang sempat belum dibayarkan.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja mencatat hanya ada empat konsultasi yang masuk dari pekerja maupun perusahaan selama periode pengawasan THR.
Plh Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja, Erna Nur Setyaningsih, menyebut satu kasus sempat berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan.
“Ada empat konsultasi yang masuk ke kami. Ada satu terkait THR yang belum dibayarkan, namun setelah kami tindak lanjuti, akhirnya terbayarkan pada 18 Maret. Sisanya konsultasi perbedaan persepsi hitungan antara pemberi kerja dan pekerja, dan kepastian waktu pembayaran,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Selain menerima aduan, petugas juga melakukan monitoring langsung ke 16 perusahaan di wilayah Kota Jogja.
Sebanyak 133 perusahaan lainnya turut mengisi formulir kesanggupan pembayaran THR yang disebarkan secara daring.
Dari hasil pemantauan tersebut, mayoritas perusahaan telah menunaikan kewajiban pembayaran THR tepat waktu, yakni antara 10 hari hingga dua minggu sebelum Lebaran.
Meski demikian, terdapat satu perusahaan yang sempat mengalami kendala keuangan dan harus melakukan negosiasi internal.
Namun setelah dilakukan pemantauan, perusahaan tersebut tetap membayarkan THR sesuai ketentuan dan masa kerja karyawan.
“Sempat ada satu perusahaan yang merugi sehingga melakukan negosiasi dengan owner. Tapi setelah kami monitoring, THR tetap terbayarkan kepada pekerja sesuai ketentuan dan masa kerja,” katanya.
Erna menjelaskan kewenangan Pemerintah Kota Jogja dalam persoalan THR terbatas pada pembinaan dan koordinasi.
Apabila hingga batas waktu tujuh hari sebelum Lebaran masih ditemukan pelanggaran, penanganannya akan dialihkan ke pengawas ketenagakerjaan di tingkat DIY.
“Setelah 13 Maret, ranahnya sudah di pengawas DIY. Jika ada pelanggaran atau kekurangan bayar, pengawas akan mengeluarkan nota pemeriksaan yang mewajibkan perusahaan melunasi kewajiban dalam tujuh hari,” ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan kepatuhan perusahaan di Kota Jogja terhadap kewajiban pembayaran THR relatif terjaga meski sempat muncul kendala di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Jogja temukan 30 anak daycare alami gangguan gizi dan tumbuh kembang. Penanganan terapi dan pemulihan sedang dilakukan.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan
Kelurahan Patangpuluhan Jogja memperkuat literasi gizi keluarga lewat pelatihan B2SA untuk mempertahankan nol kasus stunting.