Buntut Komentar Perawat Nirempati, RSA UGM Perketat Etika Medsos
Buntut komentar nirempati perawat di media sosial, RSA UGM menggencarkan sosialisasi kode etik dan menonaktifkan perawat berinisial DPA.
Klub malam. - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Tempat hiburan malam diminta tutup beberapa hari sebelum dan setelah leberan. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan untuk menghormati perayaan lebaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan operasional pelaku usaha hiburan. Pengawasan ini terkait perubahan Peraturan Bupati yang baru yang mengatur pelaku usaha untuk tutup mulai H-3 lebaran sampai dengan hari ketiga lebaran.
"Tidak boleh buka selama H-3 sampai H+3 [lebaran]," tegas Evi pada Kamis (27/3/2025).
BACA JUGA: Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya, Kamis 27 Maret 2025
Evi menjelaskan pertimbangan peraturan di atas untuk menghormati perayaan Idul Fitri. Sementara ada tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol. "Karena ada penjualan minuman beralkohol, menghormati perayaan hari lebaran, lalu lebih diperketat," jelasnya.
Dalam regulasi tahun lalu, tempat hiburan malam hanya diminta tutup saat hari H lebaran dan H+1 lebaran. Sementara dalam peraturan terbaru tempat hiburan malam diminta tutup H-3 sampai H+3 lebaran.
Peraturan tutup H-3 sampai H+3 lebaran untuk tempat hiburan malam ini berlaku tahun ini. Aturan itu tertuang dalam Perbub No.9/2025 tentang perubahan atas Perbub No.12/2023 tentang pelaksanaan usaha hiburan, spa, game net, rumah makan, restoran, hotel dan pusat perbelanjaan pada bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Dalam Perbub tersebut tertulis pelaku usaha hiburan dan spa pada bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri wajib tutup mulai tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah sampai dengan hari ketiga Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah.
"Tadinya kan hanya lebaran di libur pertama dan kedua hari lebaran saja," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Buntut komentar nirempati perawat di media sosial, RSA UGM menggencarkan sosialisasi kode etik dan menonaktifkan perawat berinisial DPA.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling baik untuk SIM A maupun C.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Membonceng anak naik motor butuh perhatian khusus. DAM berikan 4 tips: pastikan kaki menapak footstep, bisa berpegangan, siap naik-turun, dan pakai helm SNI.