BEDAH BUKU Pemikiran Gus Dur Tetap Relevan di Tengah Masyarakat
Kegiatan diikuti masyarakat lintas organisasi yang ingin kembali mendalami gagasan Presiden keempat Republik Indonesia (RI) tersebut.
Perwakilan Kemenkumham DIY saat bertemu Bupati Sleman Harda Kiswaya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY bersama Pemerintah Kabupaten Sleman akan menyelesaikan regulasi mengenai penataan batas 61 kalurahan di wilayah Sleman. - ist
SLEMAN—Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY bersama Pemerintah Kabupaten Sleman akan menyelesaikan regulasi mengenai penataan batas 61 kalurahan di wilayah Sleman. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi dan meningkatkan sinergi antarlembaga pemerintahan demi pelayanan publik yang lebih optimal.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya menekankan pentingnya regulasi tersebut dalam menunjang ketertiban administrasi wilayah dan memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan. Ia menilai bahwa kejelasan batas wilayah akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan yang lebih terarah dan pelayanan yang merata.
"Regulasi ini sangat penting, tidak hanya untuk penataan wilayah, tetapi juga dalam mendukung terciptanya sinergi yang baik antarinstansi serta sebagai bagian dari langkah nyata mewujudkan pelayanan publik yang tertib dan berkeadilan," ujar Bupati Harda, Senin (21/4/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kanwil Kemenkum DIY atas peran aktif dan dukungan yang selama ini telah terjalin.
BACA JUGA: Paus Fransiskus Meninggal Dunia
Menurutnya, Kemenkum memiliki peran penting, terutama dalam fasilitasi penyusunan regulasi daerah seperti rancangan peraturan daerah (raperda) maupun peraturan bupati (raperbup).
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses penyusunan regulasi yang berkualitas dan aplikatif. Ia menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi penyusunan raperbup yang secara spesifik mengatur batas dari 61 kalurahan di Kabupaten Sleman.
"Kami berkomitmen memberikan fasilitasi penuh dalam proses pembentukan regulasi ini. Raperbup tentang batas 61 kalurahan ini harus disusun dengan tepat, karena menyangkut kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan mendukung kemaslahatan masyarakat," jelas Agung.
Melalui kerja sama erat antara Pemerintah Kabupaten Sleman dan Kanwil Kemenkum DIY, diharapkan proses penyusunan regulasi ini dapat segera rampung dan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam penataan wilayah di Sleman. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kegiatan diikuti masyarakat lintas organisasi yang ingin kembali mendalami gagasan Presiden keempat Republik Indonesia (RI) tersebut.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.