Resmi! Standar B50 Berlaku Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
Abdul Halim Muslih/Harian Jogja - Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengaku sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuka lelang jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan mengisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong.
Ada tiga OPD di lingkungan Pemkab Bantul yang saat ini diisi pelaksana tugas, yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (DPMK), serta Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Halim mengatakan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang saat ini masih diisi pelaksana tugas, nanti akan disusul dengan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama yang baru, baik melalui pergeseran maupun promosi jabatan.
"Jadi, nanti akan kita buka lelang jabatan atau open bidding dari eselon tiga menjadi eselon dua yang memang sudah saatnya," katanya.
Sesuai aturan, kata Halim, sebenarnya kepala daerah baru bisa melakukan lelang jabatan setelah enam bulan dilantik, namun ada pengecualian apabila ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
"Saya kan dilantik Pak Presiden 20 Februari, jadi normalnya, aturannya enam bulan setelah saya dilantik itu 20 Agustus baru bisa menggeser melakukan open bidding, kecuali dengan izin. Hari ini saya sudah mendapatkan izin dari Pak Menteri Dalam Negeri," katanya.
BACA JUGA: Bupati Bantul Melantik Empat Pejabat Baru untuk Organisasi Perangkat Daerah
Ia mengatakan pergeseran, mutasi maupun promosi pejabat di lingkungan pemerintah daerah merupakan peristiwa yang setiap saat terjadi dan sebuah keniscayaan karena ada sistem manajemen aparatur sipil negara (ASN).
"Misalnya, kalau pejabat itu sudah lima tahun lebih ya sudah saatnya ada pergeseran di tempat lain karena dia sudah lima tahun bertugas di OPD yang lama. Jadi, tidak ada sesuatu yang istimewa, pergeseran ini adalah hal yang biasa saja," katanya.
Meski demikian, dalam melakukan pergeseran atau manajemen ASN di lingkungan Pemkab Bantul, pihaknya tetap mempertimbangkan kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama dalam mendukung program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Jelas, manajemen ASN itu pasti mempertimbangkan dengan visi, misi dan program-program unggulan dan prioritas yang baru. Sehingga diharapkan dengan manajemen ASN ini capaian kinerja untuk mewujudkan visi, misi dan program lebih dekat, lebih sukses," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 2 Juli 2026 lengkap semua stasiun. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Anggaran droping air Gunungkidul dipangkas jadi Rp346,5 juta. BPBD pastikan tetap aman dengan dukungan dana BTT.
Pria asal Sleman tewas tertemper KRL di Klaten. Polisi selidiki penyebab, KAI imbau warga jauhi jalur kereta.
Inflasi Juni 2026 capai 3,34%. Menkeu sebut dipicu BBM dan pangan, diprediksi segera mereda karena faktor musiman.
Pemerintah resmi terapkan B50 mulai 1 Juli 2026. Pakar ITB sebut aman untuk mesin diesel, emisi lebih rendah.