PSS Sleman Kalah Dramatis di Final, Rekor Kandang Akhirnya Pecah
PSS Sleman gagal juara usai kalah adu penalti dari Garudayaksa. Rekor kandang pecah, fokus jadi evaluasi utama.
Polisi menunjukkan barang bukti kekerasan jalanan di Mapolresta Sleman pada Rabu (6/8/2025). /Harian Jogja-Catur Dwi Janati.
Harianjogja.com, SLEMAN—Dua pemuda asal Sleman berinisial MF, 18, dan MA, 19, ditangkap polisi seusai melakukan aksi kekerasan jalanan kepada pengendara yang melintas. Pelaku beralasan karena merasa diejek lalu menyabetkan ikat pinggang kepada pengendara lain di Sendangadi, Mlati, Sleman.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menjelaskan pada Rabu (30/7/2025) pukul 01.20 WIB, korban YP, 22, bersama dengan dua temannya melewati Jl. Mulungan Baru di dekat Simpang Empat Suciati, Sleman. Korban mengendarai sepeda motor Vario hitam dengan posisi berboncengan tiga orang. Posisi korban duduk paling belakang.
Saat sedang melintas itu, korban berpapasan dengan rombongan pelaku MF dan MA mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox. "Terduga pelaku inisial MF merasa diejek oleh rombongan korban yang dengan mengatakan woi-woi, sehingga diduga pelaku berbalik arah dan mengejar korban," kata Mateus pada Rabu (6/8/2025).
BACA JUGA: Petani Gunungkidul Andalkan Sumber Air Lokal dan Ubi Kayu di Musim Kemarau
Pelaku inisial MF menyabetkan ikat pinggang ke korban. Sabetan ini mengenai lengan tangan korban tepatnya atas siku. "Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku melarikan diri melaju kearah utara," ujarnya.
Tak berselang lama korban bertemu dengan petugas kepolisian Unit Patroli Sat Samapta Polresta Sleman yang sedang berpatroli. Pada momen itulah korban menceritakan peristiwa ini kepada petugas Kepolisian.
Setelah dilakukan pengejaran, kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Patroli Sat Samapta Polresta Sleman. Pelaku pun digelandang ke Mapolresta Sleman untuk dimintai keterangan.
"Modus pelaku, menyabetkan ikat pinggang yang terbuat dari nilon dengan panjang satu meteran dengan kepala terbuat dari besi ke arah korban," ujarnya.
Pelaku sempat melihat rombongan korban juga seperti membawa ikat pinggang lalu. Oleh karena itu MF meminta tersangka MA untuk melepas ikat pinggangnya dengan alasan untuk berjaga-jaga.
BACA JUGA: Hakim PN Solo Cek Mobil Esemka di Sidang Wanprestasi Jokowi
Dari para tersangka, polisi menyita satu buah ikat pinggang berwarna hitam dengan panjang satu meter dan gesper terbuat dari besi serta sejumlah barang bukti lainnya. Polisi juga menyita satu buah jaket jasa pengantar makanan daring yang dipakai salah satu pelaku. Salah satu pelaku merupakan driver jasa antar makanan daring.
pelaku terancam Pasal 170 KUHP Atau 351 KUHP Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun atau dua tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSS Sleman gagal juara usai kalah adu penalti dari Garudayaksa. Rekor kandang pecah, fokus jadi evaluasi utama.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.