SPMB 2026 Rampung, Seluruh Kuota SMA dan SMK Negeri Sleman Terisi
Seluruh rombel SMA dan SMK Negeri di Sleman terisi penuh setelah tahapan pemenuhan cadangan SPMB 2026 selesai.
Polisi menunjukkan barang bukti kekerasan jalanan di Mapolresta Sleman pada Rabu (6/8/2025). /Harian Jogja-Catur Dwi Janati.
Harianjogja.com, SLEMAN—Dua pemuda asal Sleman berinisial MF, 18, dan MA, 19, ditangkap polisi seusai melakukan aksi kekerasan jalanan kepada pengendara yang melintas. Pelaku beralasan karena merasa diejek lalu menyabetkan ikat pinggang kepada pengendara lain di Sendangadi, Mlati, Sleman.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menjelaskan pada Rabu (30/7/2025) pukul 01.20 WIB, korban YP, 22, bersama dengan dua temannya melewati Jl. Mulungan Baru di dekat Simpang Empat Suciati, Sleman. Korban mengendarai sepeda motor Vario hitam dengan posisi berboncengan tiga orang. Posisi korban duduk paling belakang.
Saat sedang melintas itu, korban berpapasan dengan rombongan pelaku MF dan MA mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox. "Terduga pelaku inisial MF merasa diejek oleh rombongan korban yang dengan mengatakan woi-woi, sehingga diduga pelaku berbalik arah dan mengejar korban," kata Mateus pada Rabu (6/8/2025).
BACA JUGA: Petani Gunungkidul Andalkan Sumber Air Lokal dan Ubi Kayu di Musim Kemarau
Pelaku inisial MF menyabetkan ikat pinggang ke korban. Sabetan ini mengenai lengan tangan korban tepatnya atas siku. "Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku melarikan diri melaju kearah utara," ujarnya.
Tak berselang lama korban bertemu dengan petugas kepolisian Unit Patroli Sat Samapta Polresta Sleman yang sedang berpatroli. Pada momen itulah korban menceritakan peristiwa ini kepada petugas Kepolisian.
Setelah dilakukan pengejaran, kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Patroli Sat Samapta Polresta Sleman. Pelaku pun digelandang ke Mapolresta Sleman untuk dimintai keterangan.
"Modus pelaku, menyabetkan ikat pinggang yang terbuat dari nilon dengan panjang satu meteran dengan kepala terbuat dari besi ke arah korban," ujarnya.
Pelaku sempat melihat rombongan korban juga seperti membawa ikat pinggang lalu. Oleh karena itu MF meminta tersangka MA untuk melepas ikat pinggangnya dengan alasan untuk berjaga-jaga.
BACA JUGA: Hakim PN Solo Cek Mobil Esemka di Sidang Wanprestasi Jokowi
Dari para tersangka, polisi menyita satu buah ikat pinggang berwarna hitam dengan panjang satu meter dan gesper terbuat dari besi serta sejumlah barang bukti lainnya. Polisi juga menyita satu buah jaket jasa pengantar makanan daring yang dipakai salah satu pelaku. Salah satu pelaku merupakan driver jasa antar makanan daring.
pelaku terancam Pasal 170 KUHP Atau 351 KUHP Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun atau dua tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seluruh rombel SMA dan SMK Negeri di Sleman terisi penuh setelah tahapan pemenuhan cadangan SPMB 2026 selesai.
NORAD dan FAA memberlakukan pembatasan ruang udara di New York dan New Jersey menjelang final Piala Dunia 2026 antara Argentina dan Spanyol di MetLife Stadium.
Jadwal lengkap MotoGP Silverstone 2026, 7-9 Agustus. Rekor 11 pemenang berbeda dan perjuangan Veda Ega Pratama di Moto3.
Google ganti nama NotebookLM menjadi Gemini Notebook dengan fitur eksekusi kode untuk analisis data interaktif. Tersedia untuk pengguna AI Ultra dan Pro.
Film Rumah Singgah angkat kisah persahabatan dan perjuangan melawan kanker. Dibintangi Adhisty Zara dan Devano, tayang 27 Agustus 2026.
Argentina akan mengenakan jersey biru-putih yang identik dengan tiga gelar juara dunia saat menghadapi Spanyol di final Piala Dunia 2026. FIFA juga memastikan