BPD DIY Salurkan CSR di Kulonprogo, 15 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki
Bank BPD DIY menyalurkan CSR di Kulonprogo, mulai dari bedah 15 RTLH, beasiswa, fasilitas publik hingga bantuan motor sampah.
Pemakaman - Ilustraso/Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo sampai sekarang belum memiliki satupun tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelolanya langsung.
Selama ini hanya ada TPU milik kalurahan yang dikelola bertahun-tahun sebagai tempat pemakaman untuk warga setempat. Padahal, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kulonprogo Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pemakaman tetapi malah belum punya satu pun.
BACA JUGA: Capaian IKD di Kulonprogo Baru 5 Persen
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Didik Wijanarko membenarkan hal tersebut. Menurutnya sekarang ini baru melakukan fesiability study atau dokumen kelayakan untuk pengadaan TPU milik Pemkab Kulonprogo. Namun, sekarang progresnya baru sampai tahap itu saja belum menyentuh terkait perencanaan.
"Dokumen kelayakan sudah dilakukan terhadap tujuh lokasi alternatif namun belum ditentukan lokasi tetapnya. Prioritasnya di Kulur dan Kaligintung," katanya kepada Harian Jogja, Rabu (20/8/2025).
Adapun tujuh lokasi yang masuk dokumen kelayakan selain Kulur dan Kaligintung yakni Giripeni, Karangsari, Margosari, Sendangsari, dan Kaliagung. Didik menjelaskan, prioritas di Kulur dan Kaligintung lantaran luasnya sudah memadai, tanahnya tidak subur, sesuai dengan ketentuan tata ruang dan masyarakat tidak keberatan sehingga paling memungkinkan.
Namun disadarinya itu masih tahap awal dan belum mungkin progres pengadaan TPU Kulonprogo berlanjut dalam waktu dekat ini bahkan di 2026 nanti. Menurutnya, sebelum perencanaan harus ada pengadaan lahannya terlebih dahulu. "Lahannya milik warga. Dari dua prioritas dipilih satu itu pun kalau Pemda ada anggaran untuk pembebasan lahannya," imbuhnya.
Didik mengaku, sudah semestinya Pemkab Kulonprogo memiliki TPU yang dikelolanya sendiri. Menurutnya dalam studi kelayakan yang sedang dilakukan tersebut direncanakan TPU yang akan direalisasikan mampu untuk 40 tahun ke depan. Dengan catatan luasan lahannya untuk TPU tersebut sekitar tujuh hektare.
"Itu cukup untuk 40 tahun ke depan. Lahannya sudah ada alternatif tetapi anggaran pembebasannya yang belum ada," jelasnya.
Sekretaris DPUPKP Kulonprogo, Sulung Ambang Sujagad menambahkan TPU beberapa sudah tersedia di tiap padukuhan yang memiliki lahan luas. Sedangkan dalam lingkup kalurahan setidaknya ada satu TPU di masing-masing kalurahan di Kulonprogo. Menurutnya, Kulonprogo sudah membutuhkan kehadiran TPU yang dimiliki sendiri.
"Sebenarnya TPU sudah diperlukan, tetapi Pemda tidak memiliki lahan meskipun pengadaan lahan memiliki keterbatasan anggaran," ucapnya. Pengadaan lahan TPU yang dimaksud bisa melalui skema hibah atau beli dari berbagai sumber baik perorangan masyarakat atau kelompok. Kendati begitu, keberadaan TPU di tingkat kalurahan masih cukup menampung kebutuhan sampai beberapa tahun ke depan.
Menurutnya, jika dirata-rata lahan makam yang belum terpakai pada TPU-TPU di kalurahan hanya menyisakan 20 persen dari total luasan yang ada. Dia memperkirakan pertumbuhan penduduk dan angka kematian di Kulonprogo yang masih kecil jumlahnya sehingga masih TPU kalurahan yang ada saat ini mampu menampung hingga dua tahun ke depan. "Pengelola TPU Kalurahan mempunyai kiat strategi dan kearifan lokal untuk menangani makam yang penuh. Misalnya penanganannya dengan makam yang sudah lama tidak pernah dirawat ahli waris akan ditumpuk tentunya sesuai persetujuan," bebernya.
Sulung menuturkan, upaya untuk menangani lahan untuk pemakaman sudah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Menurutnya, dalam aturan tersebut setiap pengembang yang ingin membangun perumahan wajib menyediakan lahan pemakamannya untuk konsumennya. Pengembang perumahan bisa menyediakan TPU di tempat lain atau bekerja sama dengan TPU kalurahan dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bank BPD DIY menyalurkan CSR di Kulonprogo, mulai dari bedah 15 RTLH, beasiswa, fasilitas publik hingga bantuan motor sampah.
Kebakaran rumah di Weru Sukoharjo menghanguskan bangunan dan isinya. Kerugian ditaksir Rp200 juta, termasuk uang dan perhiasan emas.
Indonesia meraih lima emas di Asian Games 2026 dan finis peringkat 16 dengan total 39 medali, melampaui target empat emas.
Eks pimpinan keselamatan OpenAI David Robinson mundur dan memperingatkan risiko keamanan AI serta pentingnya pengawasan independen.
Kasus korupsi pengurusan HGB menyoroti dugaan mafia tanah ATR BPN dan pentingnya pengawasan diskresi dalam pelayanan pertanahan.
Prediksi Indonesia vs Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026, Senin 5 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB di SUGBK Jakarta.