Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Batas waktu pengusulan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi diperpanjang hingga 25 Agustus 2025. Keputusan ini mengacu pada Surat Menteri PAN-RB Nomo:B/4014/M.SM.01.00/2025.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, ada perpanjangan untuk pengusulan calon PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini berlaku secara nasional sehingga batas waktu pengusulan yang seharusnya berakhir 20 Agustus menjadi 25 Agustus 2025.
BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Putar Otak Tingkatkan PAD
Ia menyambut baik adanya perpanjangan ini karena memberikan kesempatan kepada daerah untuk melakukan pencermatan secara lebih teliti. “Di Gunungkidul tentunya akan dimanfaatkan kesempatan ini untuk menyesuaikan usulan kebutuhan sesuai prioritas daerah,” kata Sri Suhartanta, Jumat (22/8/2025).
Ia memastikan dengan adanya tambahan waktu ini, maka upaya dalam pengusulan akan lebih leluasa. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional agar proses pengusulan tidak terhambat.
“Keberadaan PPPK Paruh Waktu menjadi solusi karena adanya penghapusan pegawai non-ASN oleh Pemerintah Pusat. Sebab, pegawai di lingkungan pemerintahan hanya terdiri dari PNS dan PPPK,” katanya.
Adanya perpanjangan ini, maka juga berdampak terhadap tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Dalam jadwal terbaru, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB yang semula 21–30 Agustus digeser menjadi 26 Agustus–4 September 2025. Begitu pula pengumuman alokasi kebutuhan, dari sebelumnya 22 Agustus–1 September menjadi 27 Agustus–6 September 2025.
Tahapan selanjutnya, pengisian daftar riwayat hidup (DRH) bagi calon PPPK paruh waktu dimulai 28 Agustus hingga 15 September. Sedangkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung sampai 30 September 2025.
Sebelumnya, Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan, ada sekitar 2.017 pegawai non-ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul. Jumlah ini juga akan diusulkan menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
“Hari ini merupakan batas terakhir pengusulan calon PPPK Paruh Waktu dan potensi yang ada kami usulkan semuanya,” kata Farid.
Meski demikian, pihaknya sebatas mengusulkan karena kebijakan pengangkatan berada di Pemerintah Pusat. “Sudah ada tahapannya dan kami mengusulkan sesuai dengan potensi yang ada,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Kemenhaj temukan dugaan pungli layanan kursi roda haji di Makkah. Tarif mencapai Rp10 juta, jauh di atas harga resmi.
Harga sapi impor naik, peternak lokal diuntungkan. Namun pakar UGM memperingatkan ancaman serius bagi populasi sapi nasional.
Huawei MatePad Pro Max siap meluncur dengan RAM hingga 20GB, layar OLED 144Hz, dan baterai 10.400 mAh.
KPK umumkan harta kekayaan Presiden Prabowo Subianto 2025 mencapai Rp2,06 triliun. Ini rincian lengkap asetnya.
Simak cara cetak STNK setelah bayar pajak online lewat SIGNAL. Praktis, tanpa antre, dan resmi berlaku 2026.