Kurs Rupiah Hari Ini Diproyeksi Melemah, Tembus Rp17.960 per Dolar AS
Rupiah hari ini, Selasa 13 Oktober 2026, diprediksi melemah ke kisaran Rp17.910–Rp17.960 per dolar AS akibat tekanan geopolitik dan kebijakan The Fed.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam pelaku pemerkosaan di Gunungkidul, yang memaksa korban untuk menempuh jalur damai dengan pelaku.
Dia mendesak polisi harus hadir untuk membela korban karena hal tersebut sudah keterlaluan.
BACA JUGA: Remaja 15 Tahun Dicabuli Sampai Hamil
"Jangan biarkan korban dan keluarganya semakin tertekan oleh situasi sosial di lingkungannya. Korban anak di bawah umur, jelas-jelas diperkosa hingga hamil, tapi malah ditekan untuk berdamai dan dijauhi lingkungan. Maka saya minta polisi tidak jangan tinggal diam," kata Sahroni di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan itu menimpa remaja putri berusia 15 tahun di wilayah Panggang, Gunungkidul, hingga menyebabkan kehamilan.
Keluarga korban, kata dia, menyampaikan bahwa korban trauma karena rumah pelaku masih berada di wilayahnya.
Di sisi lain, dia menyebut warga sekitar tidak ada yang membela korban tersebut. Justru tokoh masyarakat setempat menganggap kasus itu selesai karena adanya perdamaian lewat penandatangan surat yang dipaksa.
Legislator yang membidangi urusan penegakan hukum itu menilai bahwa pelaku harus dijadikan tersangka dan diproses hukum secara tegas. Kasus itu, kata dia, sudah jelas merupakan tindak pidana.
*Korban dan keluarganya harus dibela, bukan dipaksa berdamai. Jangan sampai mereka kembali jadi korban, bukan hanya dari pelaku, tapi juga dari lingkungannya sendiri,” kata dia.
Kasus itu, kata dia, harus dijadikan contoh bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan sosial atau budaya yang salah kaprah. Jika kasus itu dibiarkan selesai karena ada surat perdamaian, menurut dia, negara sama saja dengan sudah "melegalkan" kekerasan seksual.
Untuk itu, dia mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal terberat.
"Negara harus hadir membela korban, bukan malah membiarkan mereka sendirian menghadapi intimidasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rupiah hari ini, Selasa 13 Oktober 2026, diprediksi melemah ke kisaran Rp17.910–Rp17.960 per dolar AS akibat tekanan geopolitik dan kebijakan The Fed.
Pansus DPRD Jogja mematangkan aturan tata beracara BK, mencakup sanksi etik, bukti digital, batas pengaduan, dan perlindungan pelapor.
MSI menghadirkan Prestige 14 Flip AI+ Vincent van Gogh Edition, laptop 2-in-1 edisi terbatas dengan desain artistik, fitur AI, layar OLED, dan harga mulai Rp38,
KPAA 2026 menghadirkan 40 karya seniman Kulonprogo di Gedung Kesenian Wates hingga 27 Oktober untuk menghidupkan ruang budaya dan memperluas pasar seni.
DJP memberikan keringanan sanksi pajak hingga 100%. Simak tujuh jenis sanksi, syarat pengajuan, dan batas waktu permohonannya.
PERDAMI menyebut sekitar 2,95 juta peserta CKG mengalami gangguan mata. Katarak dan gangguan refraksi perlu ditangani sejak dini.