Pengadaan Seragam Dinas Senilai Rp3,7 Miliar di Gunungkidul Dibatalkan
Pemkab Gunungkidul batalkan pengadaan seragam Rp3,7 miliar karena efisiensi dan dialihkan ke program prioritas daerah.
Pemerkosaan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kapanewon Panggang. Pelaku berinisial AB, 21, sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gunungkidul.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murai mengatakan, pemanggilan terhadap terduga pencabulan dilakukan merupakan tindaklanjut dari ibu korban yang membuat laporan pada Selasa (12/8/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, maka AB ditetapkan sebagai tersangka pencabulan remaja perempuan berusia 15 tahun di Kapanewon Panggang.
“Kami panggil Rabu [20/8/2025] dan sudah kami tahap karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Yahya kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
BACA JUGA: Pakai Kurikulum MEME, Sekolah Rakyat Diharapkan Jadi Inspirasi
Menurut dia, tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut. aksi tidak senonoh ini dilaksanakan beberapa kali sejak Februari 2025 lalu.
“Masih kita periksa secara intensif untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Kalau sudah lengkap, maka kami limpahkan ke kejaksaan negeri Gunungkidul guna proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyidikan. Atas perbuatannya tersebut, AB dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Untuk sementara waktu korban sudah diungsikan ke tempat yang lebih aman. Di sisi lain, korban juga dalam keadaan hamil. Korban dan pelaku diketahui bertetangga.
Ibu korban W mengatakan, kasus ini terungkap saat putrinya mengeluh sakit perut. Keluhan tersebut ditindaklanjuti dengan periksa ke dokter, tapi saat pemeriksaan diketahui korban dalam keadaan hamil.
“Saya kira lambungnya yang bermasalah, tapi setelah diperiksa malah dirujuk ke dokter kandungan dan dinyatakan hamil,” katanya.
Tak terima atas yang terjadi pada anaknya ini, W langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Pada awalnya, ia mengakui bahwa putrinya tidak mau mengaku, tapi setelah didesak akhirnya mau mengungkapkan siapa yang telah menghamilinya.
“Kekerasan seksual terjadi sejak Februari dan kami harap polisi bisa bertindak tegas untuk menangani kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati ikut prihatin dengan adanya kasus pencabulan anak di Gunungkidul hingga hamil. Kejadian yang dialami korban merupakan hal yang sangat serius dan harus segera dilakukan penanganan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami meminta agar penanganan hukumnya bisa dilakukan secara tepat dan tegas. Tujuannya, agar pelaku bisa mendapat efek jera sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Pihaknya siapa mengawal kasus ini sampai tuntas dan sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi korban saat proses persidangan. “Lawyer ini adalah lawyer gotong royong atas nama kemanusiaan. Jadi, dengan adanya pendampingan maka harus diusut sampai tuntas,” kata Esti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul batalkan pengadaan seragam Rp3,7 miliar karena efisiensi dan dialihkan ke program prioritas daerah.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.