Advertisement
Remaja 15 Tahun di Panggang Gunungkidul Dicabuli Tetangganya hingga Hamil

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kapanewon Panggang. Pelaku berinisial AB, 21, sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gunungkidul.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murai mengatakan, pemanggilan terhadap terduga pencabulan dilakukan merupakan tindaklanjut dari ibu korban yang membuat laporan pada Selasa (12/8/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, maka AB ditetapkan sebagai tersangka pencabulan remaja perempuan berusia 15 tahun di Kapanewon Panggang.
Advertisement
“Kami panggil Rabu [20/8/2025] dan sudah kami tahap karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Yahya kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
BACA JUGA: Pakai Kurikulum MEME, Sekolah Rakyat Diharapkan Jadi Inspirasi
Menurut dia, tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut. aksi tidak senonoh ini dilaksanakan beberapa kali sejak Februari 2025 lalu.
“Masih kita periksa secara intensif untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Kalau sudah lengkap, maka kami limpahkan ke kejaksaan negeri Gunungkidul guna proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyidikan. Atas perbuatannya tersebut, AB dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Untuk sementara waktu korban sudah diungsikan ke tempat yang lebih aman. Di sisi lain, korban juga dalam keadaan hamil. Korban dan pelaku diketahui bertetangga.
Ibu korban W mengatakan, kasus ini terungkap saat putrinya mengeluh sakit perut. Keluhan tersebut ditindaklanjuti dengan periksa ke dokter, tapi saat pemeriksaan diketahui korban dalam keadaan hamil.
“Saya kira lambungnya yang bermasalah, tapi setelah diperiksa malah dirujuk ke dokter kandungan dan dinyatakan hamil,” katanya.
Tak terima atas yang terjadi pada anaknya ini, W langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Pada awalnya, ia mengakui bahwa putrinya tidak mau mengaku, tapi setelah didesak akhirnya mau mengungkapkan siapa yang telah menghamilinya.
“Kekerasan seksual terjadi sejak Februari dan kami harap polisi bisa bertindak tegas untuk menangani kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati ikut prihatin dengan adanya kasus pencabulan anak di Gunungkidul hingga hamil. Kejadian yang dialami korban merupakan hal yang sangat serius dan harus segera dilakukan penanganan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami meminta agar penanganan hukumnya bisa dilakukan secara tepat dan tegas. Tujuannya, agar pelaku bisa mendapat efek jera sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Pihaknya siapa mengawal kasus ini sampai tuntas dan sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi korban saat proses persidangan. “Lawyer ini adalah lawyer gotong royong atas nama kemanusiaan. Jadi, dengan adanya pendampingan maka harus diusut sampai tuntas,” kata Esti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sekolah Rakyat Memutus Kemiskinan, Ini Penjelasan Kementerian Komdigi
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement