Polisi Ungkap Judi Bola Virtual di TikTok, Sita Saldo Rp25 Juta
Polda Jateng mengamankan pemuda di Kudus yang diduga menyiarkan judi tebak skor bola virtual di TikTok dengan komisi taruhan 5 persen.
Foto ilustrasi judi online. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com. JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) mengungkapkan cara menemukan operator situs judi online (judol) yang dikelabui oleh lima orang di DIY.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025) menerangkan bahwa pada awalnya, Polda DIY meringkus lima orang yang melakukan tindak pidana perjudian online pada akhir bulan Juli lalu.
BACA JUGA: Warga Plumbon Tak Tahu Ada Markas Judi Online di Wilayahnya
Para tersangka itu, kata dia, mengelabui sejumlah situs judol, diantaranya adalah Slotbola88, Indobet77, dan Rajaspin88. Cara yang dilakukan adalah membuka puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan peluang menang yang lebih tinggi dari sistem.
Dari adanya penangkapan itu, Polda DIY kemudian berkoordinasi dengan Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara dan mencari penyelenggara tiga situs judol tersebut.
“Dari hasil diskusi dan gelar perkara tersebut, maka kami bisa melakukan penyelidikan dan menemukan tiga orang yang kami tangkap itu sebagai penyelenggara,” kata Himawan.
Dia mengungkapkan, tiga orang yang diamankan berinisial MR, AFA, dan BI. MR berperan sebagai kepala admin dari situs Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77, sedangkan dua lainnya berperan sebagai pegawai admin.
"Modus operandi para tersangka adalah melakukan praktik perjudian online di Indonesia sebagai admin yang mengendalikan proses transaksi deposit maupun withdraw dari para anggota, pemain yang menggunakan metode transaksi rekening bank,” katanya.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga menetapkan satu tersangka berinisial AL yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
AL berperan memerintahkan tersangka MR untuk merekrut tersangka BI dan AFA serta memberikan pelatihan sebagai admin.
"Dari hasil pemeriksaan, rencananya itu akan dibawa ke luar negeri, dibawa ke tempat tertentu di Filipina, salah satunya untuk melakukan kegiatan dalam rangka pemasaran ataupun penyelenggaraan perjudian tersebut," ungkap Himawan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Jateng mengamankan pemuda di Kudus yang diduga menyiarkan judi tebak skor bola virtual di TikTok dengan komisi taruhan 5 persen.
Berita politik sepekan mencakup rapat Prabowo soal karhutla, strategi fiskal menjaga harga BBM, sidang kabinet, KDM, dan insentif daerah 2027.
Film Peluru Senja: The Ghost and The Gun diproduksi di Bali dengan 14 set yang menggambarkan Malaysia pada 1948.
MALIQ & D’Essentials merilis Arah Labuh sebagai pembuka album kesepuluh yang dijadwalkan meluncur November 2026, dengan sejumlah kolaborasi baru.
Dino Patti Djalal mendesak OJK membenahi saham gorengan saat sorotan MSCI terhadap pasar modal Indonesia turut diikuti aliran modal asing keluar.
Topan Champi menerjang Taiwan pada 23 Oktober 2026, menyebabkan hampir 150 ribu rumah terdampak listrik, korban jiwa, dan ratusan penerbangan batal.