Sleman Siap Terapkan UU Penyesuaian Pidana, Perda Tak Perlu Direvisi
Pemkab Sleman siap menerapkan UU Penyesuaian Pidana. Ribuan perda tak perlu direvisi satu per satu berkat mekanisme konversi sanksi.
Potret Pos Lantas Monjali yang jadi sasaran pelempatan molotov pada Kamis (4/9/2025)./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY menyebut aksi pelemparan batu dan molotov ke sejumlah pos polisi di Sleman dan Kota Jogja diduga untuk memprovokasi situasi Jogja yang saat ini sudah kondusif.
"Peristiwa ini diduga dilakukan untuk memprovokasi situasi Yogyakarta [DIY] yang secara umum saat ini sudah kondusif dan terkendali," Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan menjelaskan perusakan pos polisi ini terjadi pada Kamis (4/9/2025).
Polda DIY menjelaskan lima pos polisi di wilayah DIY dirusak oleh orang tak dikenal. Selain pelemparan batu yang menyebabkan kaca pecah, Polda DIY juga menyebut ada dua pos yang dilempari molotov.
Pelemparan batu dan molotov ini menyasar lima pos polisi di wilayah Kota Jogja dan Kabupaten Sleman.
"Kami sampaikan bahwa pada Kamis dini hari tadi tanggal 4 September 2025 telah terjadi aksi pelemparan batu dan molotov oleh orang tidak dikenal terhadap lima pos polisi yang berada di wilayah hukum Polresta Sleman dan Polresta Jogja," terang Ihsan.
BACA JUGA: Mahasiswa Amikom Jogja Gelar Doa Bersama untuk Rheza
Di Sleman ada empat polisi yang jadi sasaran perusakan. Empat pos polisi tersebut mencakup Pos Lantas Monjali, Pos Lantas Jombor, Pos Lantas Pelemgurih dan Pos Polisi Kronggahan.
Sementara di Kota Jogja, upaya perusahaan pos polisi dilakukan di Pos Lantas Pingit.
Upaya perusakan pos-pos polisi ini membuat sejumlah kaca pada bangunan pecah karena terkena lemparan batu. Menurut catatan Ihsan ada tiga pos polisi yang dilaporkan mengalami pecah kaca pada bangunannya. Sementara dua pos polisi yang menjadi sasaran molotov tidak sampai menimbulkan kebakaran bangunan.
"Akibat dari kejadian tersebut tiga pos mengalami kerusakan kaca akibat terkena lemparan batu dan dua pos yang mengalami pelemparan molotov tidak berdampak terhadap terjadinya kebakaran," jelasnya.
Olah TKP
Saat ini jajaran Polresta Jogja dan Polresta Sleman kata Ihsan telah melakukan olah TKP. Kepolisian lanjut Ihsan juga terus mengumpulkan bukti-bukti serta menindaklanjuti setiap informasi terkait peristiwa tersebut.
"Peristiwa ini akan kami proses dan tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman siap menerapkan UU Penyesuaian Pidana. Ribuan perda tak perlu direvisi satu per satu berkat mekanisme konversi sanksi.
Pemerintah resmi terapkan B50 mulai 1 Juli 2026. Pakar ITB sebut aman untuk mesin diesel, emisi lebih rendah.
Daftar agenda Jogja Juli 2026: IFBC, festival layangan, geopark night, INACRAFT hingga scooter parade. Gratis dan seru!
Pemkab Bantul turunkan tiket pantai barat jadi Rp5.000 mulai 1 Juli 2026. Strategi dongkrak wisata dan ekonomi pesisir.
Program BSPS naik jadi 400 ribu unit. Pemerintah beri KUR bunga rendah dan pembiayaan murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemkab Sleman bongkar 12 bangunan ilegal di atas irigasi Ngaglik. Saluran air sempat terganggu, kini segera dipulihkan.