Gunungkidul Tak Kebagian Kuota Transmigrasi 2026, Ini Penyebabnya
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menetapkan perpanjangan waktu pemberkasan Calon PPPK Paruh Waktu di mana penyerahan dokumen paling lambat tertanggal 15 September kini diundur hingga 22 September 2025.
Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan, perpanjangan masa pemberkasan Calon PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Surat Edaran BKN No:1383/B/KS.04.01/SD/D/2025.
Di dalam edaran ini dijelaskan adanya masa perpanjangan waktu untuk penyerahan berkas yang berisikan daftar riwayat hidup calon yang bersangkutan.
BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Siapkan 6 Program Prioritas di Tahun Depan
“Diperpanjang seminggu. Seharusnya penyerahan ditutup 15 September jadi 22 September 2025,” katanya, Selasa (16/9/2025).
Farid menilai pengunduran jadwal penyerahan berkas daftar riyawat hidup merupakan hal yang logis. Terlebih lagi, kata dia, di awal-awal waktu penyerahan terjadi penumpukan antrean untuk pengurusan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Di sisi lain, akses ke aplikasi juga bisa terjadi kendala karena pelaksanaan dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia. “Kalau berkas yang dibutuhkan, ada surat catatan kepolisian hingga surat kesehatan dan syarat lainnya dan untuk pemenuhan juga butuh waktu. Jadi, agar tidak ada Kesan waktu yang mempet, maka dilakukan perpanjangan,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, penumpukan pengurusan berkas yang dibutuhkan terlihat dari pengajuan SKCK di Polres Gunungkidul. Pasalnya, dalam sehari ada pengajuan sebanyak 1.300 pemohon.
“Makanya dibuat kebijakan SKCK bisa diurus di Polsek terdekat dan tidak harus ke Polres agar lebih lancar. sebab, yang diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul ada 2.000 orang,” katanya.
Farid berharap dengan adanya masa perpanjangan ini, maka bisa dimanfaatkan oleh Calon PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul guna melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan dengan benar. Data yang diisi harus lengkap dan tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan. Pasalnya, kata Farid, apabila terlambat atau data terisi tidak lengkap, maka dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul.
“Memang harus diperhatikan dengan benar dan teliti. Jadi, perpanjangan pemberkasan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta tidak menampik adanya proses perpanjangan dalam tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Perubahan dalam tahapan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
“Harapan kami, semua bisa berjalan dengan lancar dalam setiap tahapan untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Tiga kandang ayam di Kedawung, Sragen, terbakar selama 4,5 jam. Sebanyak 54.000 ekor ayam mati, satu penjaga terluka, kerugian diperkirakan ratusan juta rupiah.
Harga pangan nasional hari ini, telur ayam ras Rp29.600 per kg, bawang merah Rp42.150 per kg, dan cabai rawit merah Rp54.400 per kg.
Menpar Widiyanti menargetkan Geopark Ijen mempertahankan predikat green card UNESCO melalui penguatan pengelolaan dan revalidasi pada Agustus 2026.
Kejari Boyolali menetapkan dua pegawai PT Aneka Karya Boyolali sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2023-2025.
Gudang pabrik pengolahan bambu di Pleret, Bantul, terbakar hingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Polisi masih menyelidiki penyebabnya.